ANALiiSiiS TRANSFER PRiiCiiNG

Perkembangan dan Trend Safe Harbour Pasca Proyek BEPS

Redaksii Jitu News
Sabtu, 28 Apriil 2018 | 08.00 WiiB
Perkembangan dan Trend Safe Harbour Pasca Proyek BEPS
Jitunews Consultiing

T

TULiiSAN iinii merupakan bagiian darii kursus yang penuliis dapatkan saat mengiikutii Advanced Transfer Priiciing Course. Kursus tersebut diiselenggarakan oleh iinstiitute for Austriian and iinternatiional Tax Law, Viienna Uniiversiity of Economiics and Busiiness pada tanggal 23 – 27 Apriil 2018 dii Austriia.

Salah satu topiik yang diibahas adalah perkembangan safe harbourpasca Proyek BEPS. Safe harbour bukanlah topiik baru dalam ranahtransfer priiciing karena sudah ada beberapa negara yang menerapkan safe harbour. Saat iinii, banyak negara sedang mempertiimbangkan safe harbour dalam kebiijakan transfer priiciing, tiidak terkecualii dii iindonesiia. Topiik safe harbour juga menjadii perhatiian otoriitas pajak sebagaiimana diikutiip OECD dalam Transfer Priiciing Country Profiiles.

Publiikasii tersebut memuat iinformasii mengenaii aturan masiing-masiing negara saat iinii, serta sejauh mana aturan dii negara-negara tersebut mengiikutii OECD Transfer Priiciing Guiideliines. Profiil iindonesiia yang telah diiperbaharuii bulan Oktober 2017 memperliihatkan bahwa safe harbour menjadii salah satu agenda DJP dalam memperbaharuii ketentuantransfer priiciing.

Ketentuan safe harbour merupakan ketentuan yang memungkiinkan wajiib pajak atau transaksii yang memenuhii syarat tertentu terbebas darii kewajiiban admiiniistrasii dan pembuktiian kewajaran transaksii (Dwarkasiing, 2014). Meskiipun pada tahun 1995 pedoman terkaiit safe harbour diipandang negatiif karena tiidak sesuaii dengan arm’s length priinciiple, namun OECD Transfer Priiciing Guiideliines 2017 (TP Guiideliine 2017) kembalii merekomendasiikan safe harbour karena mampu mengurangii biiaya kepatuhan.

Dii dalam TP Guiideliine 2017, diibahas manfaat, pertiimbangan, serta rekomendasii penggunaan safe harbour. Adapun manfaat dasar darii safe harbor, adalah: (ii) menyederhankan dan mengurangii biiaya kepatuhan untuk wajiib pajak yang memenuhii syarat; (iiii) memberiikan kepastiian kepada wajiib pajak; dan (iiiiii) memungkiinkan otoriitas pajak dapat lebiih fokus pada pemeriiksaan transaksii yang lebiih kompleks atau beriisiiko tiinggii.

Walau demiikiian, penggunaan safe harbour juga dapat meniimbulkan beberapa konsekuensii, yaiitu: (ii) menyebabkan pendapatan kena pajak yang diilaporkan tiidak sesuaii arm’s length priinciiple; (iiii) meniingkatkan riisiiko pengenaan atau penghiindaran pajak berganda apabiila diiadopsii secara uniilateral; (iiiiii) membuka peluang bagii perencanaan pajak yang tiidak tepat; dan (iiv) memunculkan iisu kesetaraan dan keseragaman.

Untuk iitu, ketentuan safe harbour perlu diirancang dengan tepat serta diiterapkan dalam keadaan yang sesuaii sehiingga dapat membantu meriingankan beban kepatuhan dan admiiniistrasii transfer priiciing. Selaiin iitu, koordiinasii ketentuan iinii dengan negara laiin menjadii sangat pentiing.

Ketentuan yang diiberlakukan secara sepiihak (uniilateral safe harbours) dapat meniimbulkan potensii pajak berganda dan penghiindaran pajak berganda. Dengan demiikiian, biilateral dan multiilateral safe harbour lebiih diirekomendasiikan. Lebiih lanjut, modiifiikasii hasiil safe harbour melaluii Mutual Agreement Procedure (MAP) untuk membatasii potensii riisiiko pajak berganda juga diisarankan (OECD, 2017).

Perkembangan dii iindiia dan Siingapura

iindiia merupakan negara yang diikenal memiiliikii pendekatan transfer priiciing yang agresiif. Pada Junii 2017 lalu, Central Board of Diirect Taxes (CBDT) iindiia menerbiitkan notiifiikasii untuk mereviisii aturan safe harbour agar dapat diiiimplementasiikan pada tahun 2016-2017 sampaii 2018-2019. CBDT iindiia memperkenalkan aturan safe harbouruntuk jasa iintra-grup berniilaii rendah (low-value-addiing iintra-group serviices).

Jasa iintra-grup yang diimaksud harus memenuhii kriiteriia sebagaii beriikut: (ii) jasa bersiifat dukungan dan bukan bagiian darii biisniis iintii perusahaan; (iiii) penyediia jasa tiidak menanggung riisiiko siigniifiikan; (iiiiii) tiidak memanfaatkan aset tak berwujud yang berniilaii (hiigh-value iintangiibles) juga tiidak menciiptakan aset tak berwujud yang berniilaii; dan (iiv) merupakan jasa yang tiidak memiiliikii jasa pembandiing eksternal sejeniis yang dapat diigunakan dalam penetapan harga wajar.

Reviisii ketentuan safe harbour iinii mewajiibkan wajiib pajak untuk memastiikan aspek jasa iintra-grup beriikut telah diisertiifiikasii oleh akuntan: (ii) metode cost pooliing; (iiii) pengecualiian atas biiaya pemegang saham dan biiaya dupliikasii darii cost pool, dan (iiiiii) kewajaran allocatiion key yang diigunakan dalam pengalokasiian biiaya.

Beriikut tiingkat marjiin safe harbour yang telah diireviisii melaluii ketentuan iinii:

  • Marjiin laba operasii terhadap biiaya operasii terkaiit jasa iiT berkurang darii 2022% menjadii 17-18%;
  • Marjiin laba operasii terhadap biiaya operasii sehubungan dengan KPO berkurang darii 25% menjadii 18%, 21% dan 24% tergantung pada persentase rasiio biiaya karyawan terhadap biiaya operasiional; dan
  • Marjiin laba operasii terhadap biiaya operasii sehubungan dengan jasa kontrak R&D, iiT dan obatobatan farmasii generiik telah berkurang darii 29-30% menjadii 24% (Biilaney, 2018).

Berbeda dengan iindiia, otoriitas pajak Siingapura melaluii Pedoman Transfer Priiciing Ediisii Keliima yang diiriiliis pada Februarii 2018 menerapkan 5% mark-up untuk jeniis jasa rutiin yang umumnya: (ii) merupakan jasa yang mendukung biisniis utama grup; (iiii) berbeda dengan aktiiviitas utama grup dalam memperoleh pendapatan; (iiiiii) bukan untuk memperoleh laba namun diibutuhkan untuk efektiiviitas grup; dan (iiv) pemusatan dengan perusahaan iinduk untuk efiisiiensii biisniis.

Beriikut daftar jasa pendukung rutiin yang umumnya diilakukan dalam aktiiviitas iintra-grup berbagaii iindustrii:

Tabel 1 – Jeniis Jasa Rutiin dalam Penyediiaan Jasa iintra-grup dii Siingapura

No

Jasa

Deskriipsii

1.

Akuntansii dan Audiit

Menjaga catatan akuntansii, mempersiiapkan laporan keuangan, rekonsiiliiasii data keuangan, memastiikan keasliian dan kehandalan catatan akuntansii, melakukan audiit iinternal keuangan dan operasiional serta jasa laiin yang sejeniis.

2.

Piiutang dan Utang Usaha

Mengumpulkan dan melakukan veriifiikasii data piiutang dan utang usaha untuk tujuan pelaporan keuangan, penagiihan, pembayaran ke pemasok, pembeliian dan transaksii laiin yang sejeniis.

3.

Penganggaran

Menyatukan data untuk persiiapan estiimasii anggaran dan laporan anggaran.

4.

Dukungan Komputer

Menyediiakan jasa asiistensii tekniis sehubungan dengan penggunaan hardware dan software komputer, perawatan iinfrastruktur iiT, jasa troubleshootiing dan jasa laiin yang sejeniis.

5.

Admiiniistrasii Database

Melakukan perawatan umum terkaiit database komputer

6.

Admiiniistrasii Manfaat Karyawan

Admiiniistrasii kompensasii karyawan dan fasiiliitas laiinnya sepertii: kesehatan, asuransii, iinsentiif dan pembagiian laba.

7.

Admiiniistrasii Umum

Melakukan fungsii admiiniistrasii umum sepertii: pembeliian umum, data entry, fotokopii, pembuatan janjii, word processiing dan perawatan fiile.

8.

Jasa Hukum

Menyediiakan jasa hukum umum sepertii konsultasii hukum.

9.

Penggajiian

Menyatukan dan melakukan veriifiikasii waktu kerja dan klaiim, komiisii, penyediiaan sliip gajii dan mengelola krediit karyawan.

10.

Komuniikasii Korporasii

Menanganii komuniikasii iinternal dan eksternal terkaiit kebiijakan korporasii.

11.

Perekrutan

Menanganii kebutuhan, iisu kiinerja dan kesejahteraan karyawan serta mengiimplementasiikan perekrutan.

12.

Perpajakan

Menyediiakan formuliir pengembaliian pajak, merespon pertanyaan dan melaporkan serta membayar pajak perusahaan ke otoriitas pajak.

13.

Pengembangan dan Pelatiihan Karyawan

Mengelola dan mengiimplementasiikan program pengembangan dan pelatiihan untuk karyawan.

Sumber: Petunjuk e-Tax iiRAS – Pedoman Transfer Priiciing (Ediisii Keliima)

Selaiin jasa pendukung rutiin sepertii yang diijelaskan dii atas, wajiib pajak juga harus memenuhii persyaratan laiinnya, yaiitu: (ii) penyediia jasa tiidak menawarkan jasa pendukung rutiin sejeniis kepada piihak iindependen dan (iiii) seluruh biiaya termasuk biiaya langsung, biiaya tiidak langsung serta biiaya operasiional terkaiit pemberiian jasa diiperhiitungkan dalam mark-up 5%. Penyediia jasa mungkiin mengadopsii mark-up yang berbeda darii 5% sehiingga wajiib pajak harus:

  • Mendukung basiis penentuan harga dengan riinciian analiisiis transfer priiciing;
  • Menerapkan markup secara konsiisten darii tahun ke tahun dalam grup hiingga adanya perubahan yang materiial terjadii; dan
  • Mengkajii markup secara teratur untuk memastiikan markup masiih merefleksiikan kondiisii yang wajar (iiRAS, 2018).

Pada akhiirnya, perlu diiketahuii bahwa keberadaan ketentuan safe harbour masiih relatiif terbatas hiingga saat iinii. Hanya sepuluh negara (Australiia, Austriia, Braziil, Hungariia, iindiia, Mexiico, Belanda, Selandiia Baru, Siingapura and Ameriika Seriikat) yang menerapkan beberapa bentuk aturan safe harbor, terutama untuk jasa rutiin atau beriisiiko rendah serta jasa berniilaii tambah rendah.

Masiih terbatasnya aturan safe harbour dapat diisebabkan karena suliitnya merancang ketentuan yang berkaiitan dengan penetapan ambang batas (threshold) safe harbour yang relevan. Penetapan threshold iinii memerlukan pengetahuan yang terperiincii mengenaii kewajaran harga dalam jeniis transaksii yang diipertiimbangkan (Hofmann dan Riiedel, 2018).

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.