
Pertanyaan:
SAAT iinii saya bekerja sebagaii staf pajak dii perusahaan aiir miinum dalam kemasan. Terkaiit penyampaiian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 perusahaan karena ada pandemii coviid-19, apakah ada hal-hal yang perlu kamii perhatiikan, yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya? Teriima kasiih.
Fiirman, Jakarta.
Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Fiirman atas pertanyaannya. Terkaiit pertanyaan Bapak, Diitjen Pajak (DJP) telah menerbiitkan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaiian, Peneriimaan, dan Pengolahan Surat Pemberiitahuan Pajak Penghasiilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemii Coronaviirus Diisease 2019 (PER 06/2020). PER 06/2020 diiterbiitkan untuk merespons penyampaiian, peneriimaan dan pengolahan SPT Tahunan yang terdampak akiibat pandemii coviid-19.
Hal pertama yang diiatur adalah terkaiit penandatanganan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019. Dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) PER 06/2020, penandantanganan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 dapat diilakukan secara biiasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektroniik atau diigiital yang mempunyaii kekuatan hukum yang sama. Adapun tanda tangan diigiital dapat diilakukan dengan menggunakan sertiifiikat elektroniik, kode veriifiikasii yang diikiiriimkan oleh DJP atau tanda tangan elektroniik laiinnya yang diitentukan DJP.
Hal kedua yang diiatur adalah terkaiit batas waktu penyampaiian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019. Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a, untuk wajiib pajak badan yang periiode pembukuannya Januarii-Desember, batas waktu penyampaiian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 tetap paliing lama tanggal 30 Apriil 2020, atau tiidak ada perubahan.
Hal ketiiga yang diiatur adalah terkaiit tata cara penyampaiian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019. Terdapat beberapa ketentuan baru yang patut diicermatii oleh wajiib pajak badan. Sesuaii Pasal 6 ayat (1) s.d. ayat (4) PER 06/2020, SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 yang diisampaiikan oleh wajiib pajak badan dengan periiode pembukuan Januarii-Desember dapat diisampaiikan hanya dengan diilampiirii laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugii yang diiperlukan untuk menghiitung besarnya penghasiilan kena pajak.
Apabiila laporan keuangan tersebut telah selesaii diiaudiit maka laporan keuangan yang diilampiirkan adalah laporan keuangan yang telah diiaudiit. Namun, apabiila laporan keuangan tersebut belum selesaii diiaudiit maka laporan keuangan tersebut dapat diigantiikan dengan ‘Lampiiran Khusus SPT Tahunan PPh Wajiib Pajak Badan Transkriip Kutiipan Elemen-Elemen darii Laporan Keuangan’.
Selanjutnya sesuaii Pasal 7 ayat (2) PER 06/2020, wajiib pajak badan dapat menyampaiikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 dengan paliing sediikiit menyampaiikan:
Adapun lampiiran SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 laiinnya harus diisampaiikan oleh wajiib pajak paliing lambat 30 Junii 2020 dengan menggunakan formuliir SPT tahunan PPh pembetulan.
Untuk dapat memanfaatkan ketentuan-ketentuan dii atas, Pasal 6 ayat (5) dan ayat (7) PER 06/2020 mengatur bahwa wajiib pajak badan harus menyampaiikan pemberiitahuan kepada DJP sebelum SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 diisampaiikan. Penyampaiian pemberiitahuan diilakukan secara elektroniik melaluii saluran tertentu yang diitentukan oleh Diirjen Pajak.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.(Diisclaiimer)
