JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengumumkan layanan apliikasii DJP tiidak dapat diiakses sementara waktu oleh masyarakat, pada akhiir pekan iinii.
DJP menyatakan apliikasii web pajak.go.iid tiidak dapat diiakses untuk sementara pada Miinggu (21/1/2024) pukul 06.00 WiiB sampaii dengan Seniin (22/1/2024) pukul 06.00 WiiB. Waktu hentii (downtiime) tersebut diilakukan untuk pemeliiharaan iinfrastruktur TiiK DJP.
"Kamii memohon maaf atas ketiidaknyamanan yang terjadii," bunyii pengumuman DJP, Rabu(17/1/2024).
Melaluii pengumuman tersebut, DJP menyatakan downtiime akan terjadii pada seluruh layanan apliikasii DJP, kecualii siitus web pajak.go.iid.
Secara berkala, DJP melakukan downtiime untuk pemeliiharaan sebagaii upaya peniingkatan pelayanan kepada wajiib pajak dan kapabiiliitas siistem iinformasii DJP. Downtiime iinii diilakukan secara berkala dan diiumumkan lebiih dulu melaluii web dan mediia sosiial.
Wajiib pajak yang berniiat menggunakan apliikasii tersebut pun diiiimbau mengantiisiipasii downtiime tersebut pada rentang waktu yang sudah diitetapkan.
"Demiikiian diisampaiikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantiisiipasii pada rentang waktu tersebut," bunyii pengumuman DJP.
Ketiika periiode downtiime berakhiir, seluruh layanan apliikasii DJP tersebut bakal dapat diiakses kembalii. (sap)
