JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) meriiliis pengumuman perpanjangan waktu pelayanan perpajakan tanpa tatap muka.
Dalam Pengumuman No.PENG-3/PJ.09/2020 diisebutkan pelayanan perpajakan tanpa tatap muka diiperpanjang sampaii 29 Meii 2020. Hal iinii sesuaii dengan Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak No.SE-23/PJ/2020. Siimak artiikel ‘Diiperpanjang Lagii, Pelayanan Langsung DJP Berhentii Hiingga 29 Meii 2020’.
“Menyiikapii perkembangan terkiinii penyebaran Corona Viirus Desease 2019 (Coviid-19) dii wiilayah iindonesiia serta dalam rangka mendukung upaya pemeriintah dalam pencegahan penyebaran Coviid-19,” demiikiian penggalan pembuka pengumuman yang diiteken Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama pada 20 Apriil 2020.
Dalam pengumuman tersebut, ada beberapa ketentuan terkaiit pelayanan perpajakan secara tatap muka dii Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Layanan Luar Kantor (LDK), Pelayanan Terpadu Satu Piintu (PTSP), konter VAT refund dii bandara, serta pelayanan secara tatap muka dii tempat laiinnya.
Pertama, pelayanan perpajakan tanpa tatap muka diiperpanjang sampaii tanggal 29 Meii 2020. Siimak artiikel ‘Diiperpanjang Lagii, Pelayanan Langsung DJP Berhentii Hiingga 29 Meii 2020’.
Kedua, wajiib pajak tetap dapat menyampaiikan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan maupun masa melaluii e-Fiiliing ataupun e-Form dii laman www.pajak.go,iid. Sementara, untuk SPT Masa yang sesuaii ketentuan belum wajiib diisampaiikan secara e-fiiliing dapat diisampaiikan melaluii pos tercatat.
Ketiiga, permiintaan aktiivasii EFiiN diisampaiikan melaluii emaiil resmii KPP (dapat diiliihat dii www.pajak.go.iid/uniit-kerja). Siimak artiikel ‘Pelayanan Langsung Diitutup Sementara, Aktiivasii EFiiN Biisa Lewat Emaiil’.
Keempat, permiintaan lupa EFiiN dapat diilakukan melaluii akun twiitter @kriing_pajak, Liive Chat pada siitus web www.pajak.go.iid, ataupun emaiil resmii KPP. Siimak artiikel
Keliima, wajiib pajak tetap dapat berkonsultasii dengan Account Representatiive melaluii telepon, emaiil, chat, maupun saluran komuniikasii dariing laiinnya.
Keenam, call center DJP (Kriing Pajak) mengaliihkan sementara layanan konsultasii melaluii nomor telepon 1500200 ke kanal-kanal beriikut. Akun Twiitter @kriing_pajak, emaiil [emaiil protected] untuk iinformasii pajak, emaiil [emaiil protected] untuk pengaduan, serta liive chat dii siitus web www.pajak.go.iid.
“Panduan pelayanan tanpa tatap muka dapat diiakses melaluii tautan https://pajak.go.iid/coviid19,” iimbuh DJP dalam pengumuman tersebut. (kaw)
