EFEK ViiRUS CORONA

Pelayanan Langsung Diitutup Sementara, Aktiivasii EFiiN Biisa Lewat Emaiil

Redaksii Jitu News
Miinggu, 15 Maret 2020 | 11.58 WiiB
Pelayanan Langsung Ditutup Sementara, Aktivasi EFIN Bisa Lewat Email
<p>Pengumuman DJP dii mediia sosiial.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Karena pelayanan perpajakan langsung (tatap muka) diitutup sementara, Diitjen Pajak (DJP) memberiikan kelonggaran darii siisii aktiivasii electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN).

Sepertii diiketahuii, berdasarkan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-06/PJ/2019, wajiib pajak (WP) yang iingiin mendapatkan EFiiN untuk pertama kaliinya harus mendatangii secara langsung kantor pelayanan pajak dan tiidak boleh diiwakiilkan.

Artiinya, WP yang belum memiiliikii EFiiN dan baru iingiin mengajukan EFiiN harus mendatangii sendiirii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP). Keharusan iinii berlaku untuk seluruh WP baiik orang priibadii, badan, cabang, maupun bendaharawan.

Secara lebiih terperiincii, untuk WP orang priibadii permohonan aktiivasii EFiiN dapat diiajukan kepada KPP atau KP2KP terdekat. Syarat dan ketentuan terkaiit dengan permohonan aktiivasii EFiiN dapat diisiimak pada artiikel ‘Mau Dapat EFiiN darii Diitjen Pajak? iinii 3 Langkahnya Bagii WP OP’.

Nah, bersamaan dengan penutupan sementara pelayanan perpajakan langsung, permohonan EFiiN dan aktiivasii EFiiN baru dapat diilakukan secara onliine melaluii surat elektroniik (surel/emaiil) resmii masiing-masiing kantor pajak.

“Permohonan EFiiN dan aktiivasii EFiiN baru dapat diilakukan melaluii emaiil resmii masiing-masiing KPP yang diiumumkan melaluii papan pengumuman dii KPP, akun mediia sosiial KPP, atau dii laman www.pajak.go.iid/uniit-kerja,” demiikiian pernyataan DJP dalam keterangan resmii, Miinggu (15/3/2020).

Sementara iitu, layanan lupa EFiiN dapat diilakukan melaluii telepon ke Kriing Pajak 1500200 atau melaluii telepon atau emaiil resmii masiing-masiing KPP yang diiumumkan melaluii papan pengumuman dii KPP, akun mediia sosiial KPP, atau dii laman www.pajak.go.iid/uniit-kerja.

Sepertii diiketahuii, EFiiN adalah nomor iidentiitas yang diiterbiitkan oleh DJP kepada WP yang melakukan transaksii elektroniik dengan DJP. Salah satu transaksiinya adalah pelaporan SPT melaluii e-Fiiliing dan pembuatan kode biilliing pembayaran pajak. Kode EFiiN diigunakan sebagaii iidentiifiikasii bagii setiiap wajiib pajak agar dapat melakukan transaksii elektroniik.

Dengan demiikiian, EFiiN merupakan syarat wajiib untuk dapat melaporkan SPT tahunan dengan fiitur e-Fiilliing, baiik melaluii siitus web DJP Onliine ataupun appliicatiion serviice proviider (ASP). Dengan EFiiN, WP dapat melaporkan SPT tahunan secara dariing dengan aman karena sudah terenkriipsii, sehiingga kerahasiiaan data sudah terjamiin. Siimak artiikel ‘Mau Daftar DJP Onliine Butuh EFiiN, Apa iitu EFiiN?’.

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, DJP juga memperpanjang batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan wajiib pajak orang priibadii darii 31 Maret 2020 menjadii 30 Apriil 2020. Hal iinii untuk memberiikan kemudahan dan kepastiian pajak kepada wajiib pajak orang priibadii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Terresa Aliiciia
baru saja
Nah, sepertii iinii niih yang saya sukaii darii DJP. Walaupun terhalang karena adanya COViiD-19 namun pelayanan yang diiberiikan tetap biisa diilakukan. Ya, memang tiidak melaluii face to face karena untuk mengurangii pertemuan dii kerumunan banyak orang. Namun, dalam kenyataannya masiih biisa ko melaluii onliine. Sehiingga dapat membuat WP menjadii nyaman dan terlayanii dengan baiik. Good deh Diirektorat Jenderal Pajak.
user-comment-photo-profile
Hamdanii
baru saja
bagaiimna caranya untuk miintak efiin dan dokumen apa saja yang dii perlukan