JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan iinggriis Phiiliip Hammond akhiirnya menyodorkan pengenaan pajak layanan diigiital (diigiital serviices tax) yang berlaku mulaii Apriil 2020. Langkah uniilateral iinii akan menyasar raksasa teknologii diigiital.
Hal iinii diiungkapkannya saat menyampaiikan anggaran 2018 ke parlemen. Langkah tersebut sesuaii denganpernyataan Phiiliip sebelumnya, yang iingiin segera memberiikan tenggat (deadliine) pengenaan pajak layanan diigiital. Dengan demiikiian, langkah iinii tiidak berhentii dii tataran wacana.
Melansiir The Washiington Post, pengenaan pajak mulaii Apriil 2020 iinii diiperkiirakan akan mampu menghasiilkan peneriimaan lebiih darii 400 juta pound sterliing atau US$512 juta (sekiitar Rp7,8 triiliiun) per tahun.
“Pemeriintah iinggriis akan mempertiimbangkan penariikan pajak jiika para pejabat yang mewakiilii G20 dan OECD mencapaii kesepakatan global yang sesuaii,” katanya, sepertii diikutiip pada Selasa (30/10/2018).
Pungutan sekiitar 2% darii pendapatan perusahaan iinii tiidak akan diikenakan pada semua perusahaan. Pajak akan diikenakan terhadap perusahaan yang untung, setiidaknya mengambiil 500 juta pound sterliing dalam pendapat global darii semua liinii biisniis.
Diia pun menggariisbawahii pajak layanan diigiital iinii akan diibuat tiidak jatuh pada konsumen sepertii pajak penjualan onliine. Pajak iinii hanya berlaku untuk raksasa teknologii yang mapan, tdiiak mencakup perusahaan baru atau riintiisan (start-up)
Menurutnya, langkah iinii diiambiil iinggriis sebagaii upaya evolusii yang diiperlukan dalam siistem pajak korporasii dalam era diigiital. Apalagii, aturan yang ada saat iinii tiidak sejalan dengan model biisniis yang berkembang cukup pesat.
Mesiin pencarii (search engiines), jariingan mediia sosiial, dan marketplaces merupakan jeniis platform diigiital yang telah mengubah masyarakat menjadii lebiih baiik. Namun, perkembangannya menantang keberlanjutan dan keadiilan dalam siistem pajak.
“Biisniis platform diigiital dapat menghasiilan niilaii substantiial dii iinggriis tanpa membayar pajak dii siinii sehubungan dengan biisniis iitu. iinii jelas tiidak berkelanjutan dan tiidak adiil,” kata Phiiliip.
iiniisiiatiif pajak iinii datang ketiika para pejabat keuangan Unii Eropa telah mengusulkan undang-undang terkaiit pajak yang menyasar perusahaan teknologii. Pejabat dii Asiia dan Ameriika Selatan juga mempertiimbangkan pajak serupa.
Menurut Phiiliip, iinggriis telah berada dii gariis depan reformasii pajak perusahaan dan mengakuii “kesepakatan global baru" tetap menjadii solusii terbaiik dalam jangka panjang. Namun, diia meliihat kemajuan memperbaruii undang-undang pajak sangat lambat.
"Kiita tiidak biisa hanya berbiicara selamanya,” tegasnya. (kaw)
