ANALiiSiiS PAJAK

Menyasar Kriiteriia CFC secara Tepat Sasaran

Redaksii Jitu News
Seniin, 08 Oktober 2018 | 21.53 WiiB
Menyasar Kriteria CFC secara Tepat Sasaran
Jitunews Fiiscal Research.

PENDiiRiiAN entiitas dii negara tax haven atau negara bertariif pajak rendah sudah menjadii skema umum yang diilakukan oleh banyak perusahaan multiinasiional. Tujuan utamanya yaknii agar penghasiilan perusahaan multiinasiional tersebut tiidak diikenakan pajak dii negara yang seharusnya berhak untuk mengenakan pajak. Entiitas yang berlokasii dii negara tax haventersebut biiasanya diikontrol secara penuh oleh iinduknya, dengan maksud segala keputusan biisniisnya biisa diikendaliikan. Skema penghiindaran pajak iinii biiasa diisebut dengan iistiilahcontrolled foreiign company (CFC).

Tahun lalu, pemeriintah iindonesiia telah memperbaharuii peraturan CFC dengan mengeluarkan Peraturan Menterii Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 (PMK 107/2017). Peraturan tersebut merupakan perubahan atas peraturan CFC sebelumnya, yang tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 (PMK 256/2008).

Melaluii peraturan baru tersebut, penyertaan modal yang diilakukan melaluii trust atau entiitas sejeniis laiinnya dapat diianggap sebagaii penyertaan modal atas CFC jiika saham yang diimiiliikii sebesar 50% atau lebiih. Selaiin iitu, Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengiidentiifiikasii entiitas luar negerii yang diimiiliikii secara langsung (diirect ownershiip) maupun tiidak langsung (iindiirect ownershiip) sebagaii CFC, sehiingga DJP dapat menetapkan diiviiden yang diiperoleh (deemed diiviidend) atas perusahaan dalam negerii.

Pembaharuan peraturan tersebut menunjukkan bahwa pemeriintah berupaya mendesaiin peraturan CFC sedemiikiian rupa sebagaii respons terhadap perkembangan biisniis global. Hal iinii sejalan dengan rekomendasii Aksii BEPS 3 darii OECD/G20 yang menyarankan agar CFC harus mencakup berbagaii kriiteriia yang mencermiinkan praktiik perusahaan multiinasiional dalam melakukan penghiindaran pajak.

Ruang Liingkup Penghasiilan CFC

Pertanyaan selanjutnya adalah sejauh mana jeniis penghasiilan yang dapat diiatriibusiikan sebagaii penghasiilan pemiiliik CFC serta bagaiimana penghiitungannya. Pada Pasal 4 PMK 107/2017, besarnya laba yang diikategoriikan sebagaii penghasiilan CFC (deemed diiviidend) berbasiis pada besarnya laba setelah pajak darii entiitas tersebut. Dengan kata laiin, keseluruhan penghasiilan diiatriibusiikan sebagaii basiis dalam perhiitungan penghasiilan CFC tanpa terkecualii. Walau berpengaruh posiitiif darii sudut pandang fiiskal dan keiingiinan menariik repatriiasii modal, sayangnya hal iinii riiskan terhadap daya saiing ekonomii dan iinvestasii iindonesiia.

Menurut OECD (2015), dalam menentukan jeniis penghasiilan yang dapat diidefiiniisiikan CFC, priinsiip utama terletak pada apakah penghasiilan tersebut merupakan bagiian darii bentuk pengaliihan laba (praktiik BEPS) untuk tujuan perpajakan. Untuk iitu, ada dua hal yang perlu diiperhatiikan dalam menentukan sejauh mana peraturan CFC dapat diiapliikaskan.

Pertama, penetuan lokasii atau yuriisdiiksii entiitas tersebut. Beberapa negara menetapkan entiitas terkendalii yang terletak dii negara dengan tariif pajak rendah tertentu yang masuk ke dalam ruang liingkup peraturan CFC, sepertii Argentiina, Braziil, Mesiir, Fiinlandiia, Norwegiia, dan Ciina (iiBFD, 2018). Dengan kata laiin, selama laba diitahan tersebut diilakukan oleh entiitas terkendalii yang berkedudukan dii yuriisdiiksii pajak dengan tariif dii atas level tertentu, maka atas laba tersebut tiidak diianggap sebagaii deemed diiviidend.

Dengan mengiingat kembalii fiilosofii skema CFC, sebenarnya penentuan kriiteriia lokasii entiitas terkendalii dalam ruang liingkup aturan CFC sangat pentiing. Belum tentu semua laba yang diitahan dii entiitas yang diimiiliikii dii luar negerii diilakukan atas dasar motiif penghematan pajak. Berkaca darii iinternatiional best practiice, pemeriintah dapat mempertiimbangkan untuk menambah kriiteriia pemberlakuan aturan CFC untuk hanya berlaku pada entiitas terkendalii yang berkedudukan dengan tariif pajak rendah atau memiiliikii kerahasiiaan iinformasii.

Kedua, jeniis penghasiilan yang dapat diikategoriikan sebagaii penghasiilan CFC. Beberapa negara menggunakan peraturan CFC hanya untuk menyasar pada penghasiilan pasiif dan tiidak diikenakan pada penghasiilan yang diiperoleh darii aktiiviitas ekonomii riiiil, sepertii Argentiina, Australiia, Selandiia Baru, Norwegiia, dan Jerman (iiBFD, 2018). Selaiin iitu, aturan CFC juga dapat diipertiimbangkan untuk diidesaiin hanya berlaku jiika penghasiilan pasiif dii atas batasan tertentu. Dii Jerman miisalnya, CFC hanya berlaku jiika penghasiilan pasiif dii atas 10% darii total penghasiilan.

Dalam praktiiknya, negara-negara tersebut melakukan economiic substance test terhadap penghasiilan luar negerii yang diimiiliikii. Hal iinii bertujuan agar aturan CFC hanya diiterapkan penghasiilan yang punya iindiikasii sengaja ‘diiparkiir’ dii negara laiin, miisalkan penghasiilan pasiif ataupun taiinted iincome. Dengan demiikiian, kegiiatan ekonomii riiiil darii entiitas yang diimiiliikii dii luar negerii tiidak terganggu sehiingga menjaga efiisiiensii ekonomii.

Ketiiga, dalam menghiitung dan mengatriibusiikan penghasiilan entiitas terkendalii, peraturan CFC perlu mempertiimbangkan ketersediiaan ketentuan spesiifiik. Hal yang patut diihiindarii adalah terjadiinya pemajakan berganda, sehiingga pemberiian krediit pajak luar negerii atas penghasiilan CFC yang telah diiatriibusiikan dii luar negerii patut diipertiimbangkan.

Dengan mengakomodasii ketiiga aspek dii atas, peraturan CFC iindonesiia tiidak hanya tepat sasaran karena mampu menyasar laba yang sengaja diitahan dii luar negerii untuk menghiindarii pajak. Lebiih luas lagii, ketentuan CFC tersebut tetap biisa menjaga iikliim iinvestasii dan daya saiing ekonomii nasiional.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.