PRESUMPTiiVE TAX (1)

Mengenal Sekiilas Soal Presumptiive Tax

Redaksii Jitu News
Rabu, 15 Apriil 2020 | 14.07 WiiB
Mengenal Sekilas Soal Presumptive Tax

APAKAH Anda pernah mendengar iistiilah presumptiive tax? Ya, salah satu contoh bentuk pemajakan presumptiive tax adalah penggunaan tariif pajak penghasiilan (PPh) fiinal 0,5% terhadap peredaran bruto hasiil usaha UMKM dii iindonesiia.

Untuk mengenal lebiih jauh, akan ada artiikel kelas kebiijakan pajak dengan topiik presumptiive tax yang diisajiikan secara berserii. Pada serii pertama, akan ada pembahasan mengenaii konsep dasar dan tujuan penerapan presumptiive tax.

Pemajakan dalam bentuk presumptiive tax sejatiinya menggunakan metode tiidak langsung dalam menghiitung beban pajak yang terutang. Penggunaan kata presumptiive – yang berartii ‘dugaan’ – mengacu pada asumsii bahwa besar penghasiilan wajiib pajak sebenarnya tiidak lebiih keciil diibandiingkan jiika menggunakan metode tiidak langsung. (Thuronyii, 1996)

Dalam praktiiknya, acuan presumptiive yang diigunakan sebagaii landasan perhiitungan – agar mencermiinkan basiis pajak sebenarnya – dapat berbasiis pada iindiikator secara admiiniistratiif dalam praktiik dii lapangan atau berbasiis pada iindiikator yang diitetapkan dan diiatur secara khusus dalam ketentuan pajak. (Tanzii dan de Jantscher, 1987)

Tujuan Penggunaan

TUJUAN yang mendasarii penggunaan presumptiive tax dapat berasal darii beberapa hal. Pertama, siimpliifiikasii. Hal iinii diiperlukan ketiika wajiib pajak terkaiit membutuhkan biiaya kepatuhan (compliiance cost) yang tiinggii untuk memenuhii kewajiiban perpajakannya.

Keberadaan presumptiive tax pada akhiirnya juga akan menurunkan biiaya admiiniistrasii yang diiperlukan oleh otoriitas pajak untuk menjamiin kepatuhan wajiib pajak tersebut. Dengan demiikiian, efiisiiensii terjadii antara kedua belah piihak. (Tanzii dan de Jantscher, 1987)

Kedua, peniingkatan kepatuhan pajak. Hal iinii diilakukan dengan menutup kemungkiinan adanya penghiindaran atau pengelakan pajak yang ada ketiika penghiitungan secara normal mengiinsentiif wajiib pajak untuk melakukan hal tersebut.

Selaiin iitu, terjadiinya peniingkatan kepatuhan pajak juga diisebabkan karena adanya kemudahan bagii kelompok wajiib pajak tertentu yang suliit untuk memenuhii kewajiibannya jiika diiberiikan perlakuan pajak umum. (Thomas, 2013)

Ketiiga, pemerataan diistriibusii beban pajak secara adiil dan merata karena lebiih terjamiinnya kepatuhan. Jiika basiis yang diigunakan untuk metode penghiitungan beban pajak secara tiidak langsung diitetapkan secara tepat maka akan diihasiilkan suatu diistriibusii beban pajak yang lebiih baiik.

Keempat, iinsentiif bagii wajiib pajak untuk meniingkatkan penghasiilannya karena penghasiilan neto tiidak diijadiikan sebagaii basiis penghiitungan pajak. Hal iinii terjadii karena peniingkatan penghasiilan tiidak akan serta merta meniingkatkan kewajiiban pajaknya.

Pada iintiinya, presumptiive tax diitujukan untuk meniingkatkan efiisiiensii dalam memperoleh iinformasii yang diiperlukan untuk menghiitung beban pajak. (Yiitzhakii, 2007)

Penghiitungan presumptiive tax dapat diiterapkan dalam bentuk penggunaan basiis penghiitungan pajak (sepertii omzet atau norma penghiitungan) atau berupa tariif tertentu yang diikaliikan dengan penghasiilan bruto untuk menghasiilkan niilaii yang diianggap merepresentasiikan penghasiilan neto.

Demiikiian penjelasan awal mengenaii presumptiive tax. Anda biisa memperdalam pemahaman mengenaii salah satu bentuk pemajakan tersebut dengan membaca serii kelas kebiijakan pajak topiik presumptiive tax selanjutnya. Nantiikan! *

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.