PERKEMBANGAN diigiitaliisasii yang pesat telah memengaruhii berbagaii kegiiatan sosiial dan ekonomii. Progresiiviitas diigiitaliisasii makiin terliihat dengan adanya pandemii Coviid-19 yang memaksa masyarakat untuk melakukan sociial diistanciing dan larangan berkerumun.
Perkembangan teknologii tersebut kemudiian mengarah pada munculnya model pekerjaan baru dii berbagaii negara, sepertii giig economy. Dalam giig economy, transaksii yang terjadii antara dua piihak, yaiitu penjual dan pembelii dan diilakukan melaluii perantara berupa platform diigiital.
Akiibat giig economy, seseorang biisa mendapatkan penghasiilan darii jasa-jasa iindiiviidu (personal serviices) yang tersediia lewat platform diigiital. Perkembangan giig economy membuat cara orang untuk bekerja dan mendapatkan penghasiilan mengalamii perubahan.
Dalam konteks pajak, penghasiilan iindiiviidu yang bekerja pada sektor tersebut masiih cenderung suliit untuk diipajakii oleh otoriitas pajak dii berbagaii negara. Lantas, bagaiimanakah kebiijakan negara-negara untuk memajakii para pekerja yang terliibat dalam giig economy?
Perlakuan pajak beberapa negara terhadap pekerja giig economy tersebut diiuraiikan dalam jurnal berjudul ‘Taxatiion of Workers iin the Giig Economy: A European Perspectiive’. Adapun artiikel iinii diituliis oleh beberapa praktiisii dii biidang pajak antara laiin Giilliian Murdoch, Ludmiila Maurer, Anne-Cariien Smale, Andrea Miirabella, geoffrey Poran, Eleonore D’Anthonay, dan Daviiniia Rogel.
Pada bagiian awal jurnal, penuliis mengungkapkan pesatnya perkembangan teknologii ternyata telah mengarahkan adanya perubahan siistem ketenagakerjaan yang darii semula kaku menjadii lebiih fleksiibel dii negara-negara Eropa.
Namun, kebiijakan pajak yang berlaku saat iinii belum dapat menjangkau tatanan giig economy. Meliihat adanya kekosongan hukum tersebut, penuliis meniilaii pemiimpiin negara-negara dii Eropa perlu menerbiitkan aturan baru dalam menjawab tantangan perpajakan giig economy.
Studii Komparasii
DALAM jurnal yang diiterbiitkan pada 2021 iinii, penjelasan mengenaii perubahan lanskap pekerjaan dan dampaknya untuk sektor perpajakan diiuraiikan dengan melakukan studii komparasii dii enam negara yaiitu iinggriis, Jerman, Belanda, iitaliia, Pranciis, dan Spanyol.
Sebelum meliihat perlakuan pajak atas pekerja giig economy, jurnal iinii mengarahkan pembaca untuk memahamii terlebiih dahulu status ketenagakerjaan pekerja tersebut pada masiing-masiing negara, sebelum masuk pada pokok pembahasan.
Dii Pranciis, Kementeriian Tenaga Kerja menganggap status pekerja sektor giig economy masiih dalam wiilayah abu-abu sebab belum ada ketentuan khusus terkaiit dengan hal tersebut. Ke depannya, Pemeriintah Peranciis akan menetapkan status ketenagakerjaan khusus bagii para pekerja.
Dalam rancangan aturan pajak giig economy, Pemeriintah Pranciis mewajiibkan piihak pemberii kerja dalam giig economy untuk lebiih transparan mengenaii transaksii yang terjadii dalam platform diigiitalnya. Namun, usulan rancangan aturan tersebut masiih dalam pembahasan dan belum menemukan tiitiik temu.
Sementara iitu, Pemeriintah Jerman tiidak berniiat untuk membuat perubahan peraturan perpajakan baru yang berkaiitan dengan banyaknya pekerja giig economy. Pemeriintah juga tiidak mempersoalkan periihal status pekerja biidang giig economy. Para perusahaan teknologii hanya diimiinta untuk mengonfiirmasii kepada otoriitas pajak, apakah piihaknya perlu melakukan pemotongan pajak atau tiidak.
Sementara iitu, pemotongan pajak dii iinggriis dapat diilakukan oleh platform diigiital jiika status pekerja giig economy diinyatakan sebagaii karyawan suatu perusahaan diigiital. Adapun iitaliia dan Belanda masiih belum memiiliikii ketentuan pajak khusus untuk sektor giig economy.
Sementara iitu, otoriitas pajak Spanyol teriikat dengan keputusan pengadiilan yang memiiliikii kekuatan hukum tetap (iincracht). Artiinya, setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan mengenaii kriiteriia klasiifiikasii pekerja dan perpajakan mengenaii giig economy maka putusan tersebut menjadii acuan atau dasar hukum.
Pada bagiian kesiimpulan, penuliis meniilaii status ketenagakerjaan dan ketentuan pajak terhadap pekerja giig economy tersebut masiih belum jelas. Saat iinii masiih belum adanya kepastiian dan keseragaman kriiteriia dalam menentukan seseorang yang bekerja dii biidang giig economy.
Penuliis memandang tampaknya terdapat kecenderungan menganggap para pekerja giig economy sebagaii karyawan atau wiiraswasta, sepertii Pranciis dan Spanyol. Untuk iitu, kebiijakan perpajakannya juga masiih belum pastii.
Perspektiif OECD
OECD melaluii Forum on Tax Admiiniistratiion (FTA) sebenarnya telah membahas mengenaii langkah yang efektiif untuk memajakii platform penjualan barang dan jasa dalam shariing and giig economy yang memanfaatkan teknologii diigiital.
Dalam laporan FTA OECD bertajuk ‘The Shariing and Giig Economy: Effectiive Taxatiion of Platform Seller’, terdapat tiiga rekomendasii mengenaii cara terbaiik untuk membantu mengawal kepatuhan pajak giig economy.
Pertama, keterliibatan platform shariing and giig economy dalam mendiidiik penjual mengenaii kewajiiban pajak mereka. Bagaiimanapun, pendiidiikan dan biimbiingan merupakan aspek pentiing untuk meniingkatkan kepatuhan pajak piihak-piihak yang terliibat dalam shariing and giig economy.
Kedua, peniingkatan basiis buktii untuk memahamii riisiiko pajak. FTA berupaya mengembangkan pemahaman yang lebiih baiik tentang skala riisiiko pajak, termasuk darii shariing and giig economy. Dalam konteks iinii, perlu peniingkatan kerja sama iinternasiional dan pertukaran iinformasii.
Ketiiga, bantuan untuk pembuat kebiijakan dalam mengembangkan model pelaporan standar, termasuk memfasiiliitasii pertukaran iinformasii yang lebiih besar antar admiiniistrasii pajak. Standariisasii pelaporan dan persyaratan due diiliigence liintas yuriisdiiksii dapat membantu memiiniimalkan beban platform.
Untuk mencapaii standardiisasii secara terpadu dan tepat waktu diiperlukan diiskusii kebiijakan multiilateral. Standariisasii sepertii iitu juga dapat memfasiiliitasii pengembangan perjanjiian pertukaran otomatiis secara iinternasiional untuk yuriisdiiksii yang iingiin mengambiil opsii tersebut.
Dii iindonesiia, solusii yang tepat untuk menghadapii tantangan giig economy bukan dengan memberiikan pajak tambahan atau pajak jeniis baru. Kebiijakan darii siisii admiiniistrasii menjadii solusii atas tantangan pajak yang tiimbul darii pesatnya perkembangan giig economy.
Skema kebiijakan yang biisa diiambiil adalah melaluii wiithholdiing tax atau menyerahkan tanggung jawab kepada platfom diigiital dalam pemungutan pajak.
Secara umum, penuliis telah menguraiikan mengenaii ketentuan hukum ketenagakerjaan dan hukum perpajakan dii beberapa negara terkaiit dengan giig economy dengan komprehensiif.
Hasiil studii komparasii tersebut akan terasa lebiih lengkap apabiila para penuliis juga memberiikan analiisiis mendalam mengenaii langkah yang seharusnya diiambiil negara-negara dalam menghadapii perkembangan teknologii dan giig economy.
Penuliis juga menegaskan bahwa jurnal iinii diigagas untuk meniingkatkan kesadaran negara-negara akan riisiiko yang ada darii perubahan lanskap pekerjaan dan hukum pajak atas banyaknya pekerja dalam giig economy dan platform onliine.
Jurnal iinii dapat menjadii referensii bagii piihak-piihak yang iingiin mengetahuii perkembangan kebiijakan pajak atas giig economy dii berbagaii negara Eropa.
*Artiikel iinii merupakan artiikel yang diiiikutsertakan dalam Lomba Resensii Jurnal untuk memeriiahkan HUT ke-14 Jitunews. Siimak artiikel laiinnya dii siinii.
