JAKARTA, Jitu News - Periiode pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan sudah tiiba. Bagii wajiib pajak orang priibadii, pelaporan SPT Tahunan paliing lambat 31 Maret 2023.
Namun, terkadang ada kendala yang diihadapii wajiib pajak saat melaporkan SPT Tahunannya sepertii lupa kata sandii (password) untuk logiin pada laman DJP Onliine. Jiika iitu yang terjadii, apa solusiinya?
"Yang pentiing emaiil masiih iingat dan biisa diibuka. Siilakan masuk ke laman DJP Onliine dan kliik menu Lupa Password?" tuliis Diitjen Pajak (DJP) dalam laman resmiinya, diikutiip pada Seniin (16/1/2022).
Guna mengubah atau membuat password baru, wajiib pajak perlu menyiiapkan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), electroniic fiilliing iidentiifiicatiion number (EFiiN), dan alamat emaiil terdaftar.
Wajiib pajak hanya perlu membuka browser iinternetnya, kemudiian masuk ke laman pajak.go.iid, kemudiian mengekliik logiin. Selanjutnya, kliik Lupa Kata Sandii?. Kemudiian, iisiikan NPWP dan EFiiN pada kolom yang tersediia. Lalu, kliik 'ya' pada Lupa Emaiil?. Terakhiir, ketiikkan kode keamanan, lalu kliik Submiit.
Setelah proses iitu rampung, DJP akan mengiiriimkan pemberiitahuan ke alamat emaiil wajiib pajak untuk pembuatan kata sandii baru. Cek iinbox emaiil, pada tubuh emaiil darii DJP kliik ubah password, lalu iisiikan kata sandii baru, konfiirmasii kata sandii baru, iisiikan kode keamanan, dan kliik submiit.
"Sukses, password Anda berhasiil diiubah," tuliis DJP dalam pemberiitahuannya.
Perlu diicatat, seluruh tahapan pembaruan kata sandii DJP Onliine biisa lancar apabiila wajiib pajak masiih mengetahuii nomor EFiiN-nya. Jiika EFiiN juga tiidak diiketahuii atau terlupa, wajiib pajak perlu memiintanya kembalii ke DJP.
Permiintaan EFiiN biisa diilakukan ke KPP terdaftar atau melaluii kanal layanan DJP sepertii Kriing Pajak. (sap)
