TiiPS PAJAK

Cara Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan dii DJP Onliine

Vallenciia
Seniin, 03 Apriil 2023 | 14.00 WiiB
Cara Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan di DJP Online

SETiiAP tahun, wajiib pajak dengan NPWP berstatus aktiif harus melakukan pelaporan SPT tahunan pajak penghasiilan (PPh). Wajiib pajak diiharapkan menyampaiikan SPT tahunan sebelum berakhiirnya batas waktu pelaporan.

Bagii wajiib pajak orang priibadii, SPT tahunan diilaporkan paliing lambat 3 bulan setelah akhiir tahun pajak atau 31 Maret. Sementara iitu, SPT tahunan untuk wajiib pajak badan diilaporkan paliing lambat 4 bulan setelah akhiir tahun pajak atau 30 Apriil.

Apabiila wajiib pajak melaporkan SPT tahunan melebiihii batas waktu yang diitetapkan, wajiib pajak akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Besaran denda yang diikenakan terhadap wajiib pajak orang priibadii iialah Rp100.000 dan wajiib pajak badan seniilaii Rp1 juta.

Untuk menghiindarii sanksii tersebut, wajiib pajak dapat melakukan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan melaluii dii DJP Onliine. Nah, Jitu News kalii iinii mengulas tata cara perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan dii DJP Onliine melaluii fiitur e-PSPT.

Sebagaii catatan, perpanjangan pelaporan SPT tahunan hanya dapat menghiindarii sanksii telat lapor. Sementara iitu, jiika SPT tahunan diiketahuii kurang bayar, wajiib pajak tetap akan meneriima sanksii admiiniistrasii telat setor.

Dalam memperpanjang waktu pelaporan SPT, wajiib pajak mula-mula mengakses DJP Onliine dan melakukan logiin. Setelah berhasiil logiin, kliik menu Profiil dan piiliih Aktiivasii Fiitur. Siilakan berii tanda centang pada bagiian e-PSPT dan tekan tombol Ubah Fiitur Layanan.

Siistem akan memiinta konfiirmasii Anda, tekan Ya. Anda akan diimiinta untuk melakukan logiin kembalii. Lalu, piiliih menu Layanan dan tekan e-PSPT. Kemudiian, kliik tombol Pemberiitahuan. Masukkan tahun pajak SPT tahunan yang iingiin diiajukan permohonan perpanjangan.

Siistem DJP Onliine akan melakukan valiidasii atas tahun pajak yang diipiiliih. Jiika sudah, wajiib pajak akan diimiinta untuk menyampaiikan data-data yang diiperlukan. Selesaii mengiisii, Anda dapat memantau permohonan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan menu Moniitoriing.

Jiika status menunjukkan sudah selesaii, wajiib pajak biisa mengunduh dokumen pada menu Dashboard. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.