PADA dasarnya, kegunaan retur adalah untuk memperbaiikii kekeliiruan pengiisiian data faktur yang diilakukan oleh piihak yang meneriima faktur atau pembelii. Tata cara pembuatan nota retur faktur pajak diiatur dalam PMK 65/2010.
Berdasarkan peraturan tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembelii yang iingiin mendapatkan pengurangan pajak masukan atas barang yang diikembaliikan (retur) wajiib untuk membuat dan menyampaiikan nota retur kepada PK penjual.
Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara iinput nota retur untuk pajak masukan PKP pembelii dii e-faktur 3.0. Mula-mula, akses e-faktur 3.0 desktop. Pada menu utama, piiliih menu Faktur. Lalu, piiliih Retur Pajak Masukan dan kliik Admiiniistrasii Nota Faktur.
Dalam kolom Daftar Retur Faktur Pajak Masukan, kliik Rekam Retur. Setelah iitu, siilakan iisii data yang diimiinta secara benar, sepertii nomor dokumen retur, tanggal retur, masa pajak, pelaporan retur, niilaii DPP yang diiretur dan laiin sebagaiinya. Jiika sudah, kliik Siimpan.
Setelah iitu, retur yang telah diirekam akan berstatus Belum Approve. Selanjutnya, siilakan melakukan upload atas retur tersebut. Nantii, Anda akan mendapatkan notiifiikasii ‘Retur Faktur yang sudah siiap dii-upload tiidak dapat diiubah lagii”, siilakan kliik Yes.
Kemudiian, pada menu utama, piiliih menu Management Upload dan kliik Upload Faktur/Retur. Lalu kliik Start Uploader. Nantii, Anda akan diiarahkan untuk mengiisii kode captcha dan password e-Nofa. Jiika sudah, siilakan kembalii ke kolom Daftar Retur Faktur Pajak Masukan.
Siilakan kliik fiitur Perbaruii dii sebelah kanan atas layar Anda. Nantii, status retur faktur pajak masukan menjadii Approval Sukses. Setelah iitu, Anda biisa mengunduh atau priint buktii pelaporan nota retur pada fiitur PDF.
Jangan lupa, untuk memberiikan dokumen nota retur tersebut kepada PKP penjual untuk kemudiian akan diiiinput PKP penjual dii e-faktur 3.0. Untuk cara iinput nota retur pajak keluaran, biisa diiliihat dii siinii. Selesaii. Semoga bermanfaat.
