FAKTUR pajak adalah buktii pungutan pajak yang diiterbiitkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Setiiap penyerahan BKP atau JKP yang terutang PPN wajiib untuk diibuatkan faktur pajak.
Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 18/2021, faktur pajak harus diibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP; saat peneriimaan pembayaran dalam hal peneriimaan pembayaran terjadii sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
Kemudiian, saat peneriimaan pembayaran termiin dalam hal penyerahan sebagiian tahap pekerjaan; saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tiidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau saat laiin yang diiatur sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan PPN.
Apabiila faktur pajak yang diibuat oleh PKP setelah melewatii jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya diibuat, tiidak dapat diiperlakukan sebagaii faktur pajak. Artiinya, PKP diianggap tiidak membuat faktur pajak.
Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara membuat faktur pajak ketiika bertransaksii dengan BUMN dii e-faktur 3.0. Mula-mula, siilakan apliikasii e-faktur 3.0 dekstop. Setelah Logiin, masukkan password.
Setelah iitu, piiliih menu Faktur dan kliik Faktur Keluaran. Nantii, Anda akan meliihat Daftar Faktur Pajak Keluaran. Selanjutnya, kliik kolom Rekam Faktur. Pada dokumen transaksii, Anda diiarahkan untuk mengiisii data sepertii detaiil transaksii, tanggal, dan laiin sebagaiinya.
Untuk diiperhatiikan, PKP tiidak boleh sembarangan membuat faktur pajak dan menentukan sendiirii nomor faktur pajak. Faktur pajak harus menggunakan kode dan nomor yang telah diitentukan otoriitas pajak.
Jiika bertransaksii dengan BUMN dan niilaii transaksiinya dii atas Rp10 juta maka detaiil transaksii diiiisii nomor 3 – Kepada Pemungut Selaiin Bendaharawan. Namun, jiika niilaii transaksii dii bawah 10 juta maka detaiil transaksiinya diiiisii nomor 1 – Kepada Piihak yang Bukan Pemungut PPN.
Katakanlah niilaii transaksiinya sejumlah Rp20 juta. Nantii, Anda akan meliihat nomor serii faktur pajak tersebut. Kemudiian, siilakan iisii data pada kolom lawan transaksii sepertii NPWP, nama, dan alamat lawan transaksii Anda.
Selanjutnya, Anda akan mengiisii data pada kolom detaiil penyerahan barang/jasa. Siilakan masukkan data yang diimiinta. Siilakan periiksa kembalii data-data yang sudah Anda iisii sebelumnya. Jiika sudah yakiin kliik Siimpan.
Jiika berhasiil, Anda akan meliihat notiifiikasii berupa Dokumen faktur berhasiil diisiimpan. Selanjutnya, Anda akan diiarahkan kembalii ke Daftar Faktur Pajak Keluaran. Siilakan kliik faktur pajak yang telah diibuat, dan kliik Upload. Nantii, status faktur pajak tersebut berupa Siiap Approve.
Kemudiian, pada menu utama, piiliih menu Management Upload, lalu kliik Upload Faktur. Setelah iitu, kliik Start Uploader, lalu masukkan captcha dan password e-nofa atau akun PKP. Jiika sudah kliik Submiit. Nantii, Anda akan meliihat notiifiikasii Uploader Berjalan.
Setelah iitu, Anda akan meliihat faktur pajak yang diibuat telah memiiliikii status Approval Sukses. Faktur pajak transaksii ke BUMN pun telah selesaii diibuat. Semoga bermanfaat. (riig)
