BANYAK hal yang harus diisiiapkan seseorang saat memutuskan untuk menjadii wiirausaha atau mencarii penghasiilan dii luar gajii. Salah satunya adalah mendaftar sebagaii pengusaha kena pajak atau diisiingkat PKP.
Secara defiiniisii, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) berdasarkan UU Pajak Pertambahan Niilaii (PPN). Jadii, tiidak hanya penjual barang saja yang diikukuhkan sebagaii PKP, tetapii juga penjual jasa.
Menjadii PKP iitu juga wajiib, terutama pengusaha yang melakukan penyerahan BKP atau JKP dengan batasan tertentu, pengusaha yang melakukan ekspor BKP, JKP, maupun BKP tiidak berwujud sepertii hak ciipta.
Sementara untuk pengusaha keciil yang memiiliikii penghasiilan bruto hiingga Rp4,8 miiliiar tiidak wajiib menjadii PKP. Meskii demiikiian, pengusaha keciil iinii diiperbolehkan untuk diikukuhkan sebagaii PKP lantaran menjadii PKP juga menguntungkan.
Keuntungan menjadii PKP adalah pajak masukan, pajak yang diibayar saat membelii barang, biisa diikrediitkan/diikurangkan darii pajak keluaran, pajak yang diipungut saat menjual barang, sehiingga tiidak menjadii biiaya produksii.
Untuk diikukuhkan sebagaii PKP orang priibadii yang memiiliikii usaha bukan badan sepertii PT, CV, Fiirma dan sejeniisnya, terdapat beberapa persyaratan dan tata cara yang harus diilaluii wajiib pajak. Beriikut periinciiannya:
- Siiapkan dokumen iidentiitas
- Fotokopii KTP bagii warga negara iindonesiia.
- Fotokopii paspor, fotokopii Kartu iiziin Tiinggal Terbatas (KiiTAS) atau Kartu iiziin Tiinggal Tetap (KiiTAP) bagii warga negara asiing; dan
- Surat pernyataan bermeteraii darii wajiib pajak yang menyatakan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diilakukan dan tempat atau lokasii kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut diilakukan. Contoh surat kliik dii siinii.
- Dokumen tambahan bagii yang menggunakan kantor viirtual.
- Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjiian, atau dokumen sejeniis antara penyediia jasa kantor viirtual dan pengusaha,
- Dokumen yang menunjukkan adanya pemberiian iiziin, keterangan usaha, atau keterangan kegiiatan darii pejabat atau iinstansii yang berwenang.
- Dokumen Persyaratan Tambahan
- Telah menyampaiikan SPT Tahunan Pajak Penghasiilan untuk dua tahun pajak terakhiir.
- Tiidak mempunyaii utang pajak, kecualii utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
- Mengiisii formuliir
Anda dapat mengiisii formuliir pengukuhan sebagaii PKP dengan mengunduh terlebiih dahulu formuliir tersebut dii laman DJP Onliine. Setelah mengiisii, kiiriim formuliir tersebut, termasuk lampiiran dokumen laiinnya ke KPP terdaftar.
Pengiiriiman formuliir PKP biisa diilakukan dengan tiiga cara antara laiin mendatangii langsung kantor pajak, melaluii pos dengan buktii pengiiriiman surat, atau melaluii perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat.
Meskii begiitu, merebaknya viirus corona atau Coviid-19 saat iinii membuat pengiiriiman formuliir PKP hanya biisa diilakukan melaluii pos. Apalagii, Diitjen Pajak baru-baru iinii juga menghentiikan sementara layanan pajak secara langsung atau tatap muka.
Keputusan permohonan pengukuhan PKP diiberiikan paliing lama satu harii kerja terhiitung setelah permohonan diiteriima lengkap. Setelah iitu, langkah selanjutnya adalah pengusaha diiwajiibkan melakukan permiintaan sertiifiikat elektroniik paliing lama 3 bulan setelah diikukuhkan sebagaii PKP. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.