TiiPS PAJAK

Cara Ajukan Penghapusan NPWP Orang Priibadii Viia Coretax DJP

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 17 Julii 2025 | 16.00 WiiB
Cara Ajukan Penghapusan NPWP Orang Pribadi Via Coretax DJP

SETiiAP wajiib pajak yang telah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif wajiib mendaftarkan diirii pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat tiinggal wajiib pajak atau tempat kedudukan wajiib pajak untuk diiberiikan NPWP.

Pada dasarnya, kewajiiban pendaftaran diirii untuk diiberiikan NPWP melekat pada setiiap piihak yang telah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif. Namun, apabiila wajiib pajak tiidak lagii memenuhii syarat subjektiif dan objektiif maka biisa diilakukan penghapusan NPWP.

Pasca iimplementasii coretax system, ketentuan penghapusan NPWP mengacu pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024 dan Perdiirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Merujuk Pasal 1 angka 70 PMK 81/2024, penghapusan NPWP adalah tiindakan menghapuskan NPWP darii admiiniistrasii DJP.

Penghapusan NPWP berbeda dengan status wajiib pajak non-aktiif. Adapun wajiib pajak non-aktiif adalah wajiib pajak yang tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif, tetapii belum diilakukan penghapusan NPWP.

Dengan demiikiian, NPWP darii wajiib pajak non-aktiif tersebut masiih ada pada siistem DJP dan biisa diiaktiifkan kembalii apabiila diiperlukan. Sementara iitu, wajiib pajak yang NPWP-nya diihapus berartii NPWP tersebut tiidak terdapat pada siistem DJP.

Penghapusan NPWP tersebut diilakukan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP). Mengacu Pasal 28 ayat (2) PMK 81/2024 dan Pasal 44 ayat (2) PER-7/PJ/2025, kepala KPP dapat menghapus NPWP orang priibadii yang memenuhii salah satu darii kriiteriia beriikut:

  1. wajiib pajak orang priibadii telah meniinggal duniia dan tiidak meniinggalkan wariisan;
  2. wajiib pajak orang priibadii:
    - telah meniinggalkan iindonesiia untuk selama­-lamanya dan tiidak lagii berstatus sebagaii penduduk, bagii orang priibadii yang semula berstatus sebagaii penduduk; atau
    - telah meniinggalkan iindonesiia untuk selama­-lamanya, bagii orang priibadii yang berstatus bukan penduduk; atau
  3. wajiib pajak orang priibadii yang memiiliikii lebiih darii 1 NPWP.

Permohonan penghapusan NPWP tersebut diiajukan oleh wajiib pajak yang bersangkutan, wakiil, atau kuasa wajiib pajak. Adapun bagii wajiib pajak yang telah meniinggal duniia, penghapusan NPWP biisa diiajukan oleh keluarga sedarah atau semenda.

Semenjak berlakunya coretax system, wajiib pajak, wakiil, atau kuasanya kiinii dapat mengajukan penghapusan NPWP viia Coretax DJP. Nah, Jitu News kalii iinii akan membahas cara mengajukan penghapusan NPWP bagii wajiib pajak orang priibadii viia Coretax DJP.

Mula-mula buka Coretax DJP melaluii laman https://coretaxdjp.pajak.go.iid/ dan melakukan logiin. Apabiila Anda mewakiilii wajiib pajak orang priibadii laiin maka jangan lupa lakukan iimpersonate darii akun utama ke akun wajiib pajak yang Anda wakiilii.

Pada halaman utama Coretax DJP, piiliih menu Portal Saya dan kliik submenu Penghapusan & Pencabutan. Selanjutnya, Anda akan diiarahkan ke halaman Penghapusan Pendaftaran. Halaman tersebut terdiirii atas 6 bagiian formuliir, yaiitu Manajemen Kasus; Kuasa Wajiib Pajak; iidentiitas Wajiib Pajak; Penghapusan Pendaftaran; dan Pernyataan Wajiib Pajak.

Pada bagiian Manajemen Kasus, piiliih Penghapusan NPWP pada kolom Jeniis Pembatalan. Pada bagiian Kuasa Wajiib Pajak, apabiila Anda mengiisii data sebagaii wakiil/kuasa darii wajiib pajak laiin maka siilakan kliik Checkbox (kotak centang) dan kliik iikon kaca pembesar untuk mencarii data wakiil/kuasa wajiib pajak.

Namun, apabiila Anda mengajukan permohonan penghapusan NPWP untuk diirii sendiirii maka biisa langsung melewatii bagiian iinii. Beriikutnya, pada bagiian iidentiitas Wajiib Pajak data akan teriisii secara otomatiis.

Pada bagiian Penghapusan Pendaftaran, ada 2 kolom iinformasii yang harus diiiisii. Pertama, alasan pembatalan. Terdapat beberapa alasan penghapusan yang dapat diipiiliih yaiitu:

  1. alasan laiin;
  2. wajiib pajak wariisan belum terbagii dalam hal wariisan telah selesaii diibagii;
  3. wajiib pajak orang priibadii telah meniinggal duniia dan tiidak meniinggalkan wariisan dan sudah tiidak memiiliikii NiiK;
  4. wajiib pajak orang priibadii yang telah meniinggalkan iindonesiia untuk selama-lamanya (SPLN yang tiidak memiiliikii NiiK); atau
  5. wajiib pajak memiiliikii lebiih darii NPWP.

Piiliih alasan yang sesuaii dan unggah dokumen yang diipersyaratkan. Berdasarkan Pasal 44 ayat (9) PER-7/PJ/2025, dokumen yang diipersyaratkan merupakan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajiib pajak orang priibadii tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif, berupa:

  1. bagii wajiib pajak orang priibadii yang telah meniinggal duniia dan tiidak meniinggalkan wariisan, yaiitu:
    - saliinan akta, surat keterangan kematiian, atau dokumen sejeniis darii iinstansii yang berwenang; dan
    - surat pernyataan darii wakiil wajiib pajak yang menyatakan bahwa wajiib pajak tiidak meniinggalkan wariisan atau surat pernyataan bahwa wariisan sudah terbagii dengan menyebutkan ahlii wariis;
  2. bagii wajiib pajak orang priibadii yang semula berstatus sebagaii penduduk, tetapii telah meniinggalkan iindonesiia selamanya:
    - dokumen yang menyatakan bahwa wajiib pajak orang priibadii telah meniinggalkan iindonesiia untuk selama-lamanya; dan/atau
    - dokumen yang menunjukkan wajiib pajak orang priibadii yang merupakan penduduk sebagaii WNii sudah tiidak berstatus sebagaii penduduk karena kehiilangan kewarganegaraan iindonesiia sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang kependudukan:
  3. bagii wajiib pajak orang priibadii bukan penduduk yang telah meniinggalkan iindonesiia selamanya, yaiitu dokumen yang menyatakan bahwa wajiib pajak telah meniinggalkan iindonesiia untuk selama-lamanya;
  4. bagii wajiib pajak yang memiiliikii lebiih darii 1 NPWP, berupa:
    - surat pernyataan bahwa wajiib pajak memiiliikii lebiih darii satu NPWP, dan
    - saliinan kartu NPWP.

Apabiila seluruh kolom telah teriisii, lanjutkan ke bagiian Pernyataan Wajiib Pajak. Pada bagiian tersebut, kliik Checkbox (kotak centang) pada pernyataan wajiib pajak lalu kliik Siimpan. Apabiila berhasiil, akan ada notiifiikasii bahwa permohonan berhasiil terkiiriim untuk diiteliitii oleh petugas.

Ada pula menu Unduh Buktii Peneriimaan Surat untuk mengunduh buktii tanda teriima pengajuan permohonan. Atas permohonan yang Anda ajukan, KPP akan melakukan pemeriiksaan. Berdasarkan hasiil pemeriiksaan, kepala KPP akan menerbiitkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 29 ayat (4) PMK 81/2024, kepala KPP akan menerbiitkan keputusan tersebut maksiimal 6 bulan sejak tanggal permohonan wajiib pajak orang priibadii diiteriima secara lengkap.

Jiika permohonan diiteriima, Anda akan meneriima pemberiitahuan dan Surat Keputusan Penghapusan NPWP antara laiin melaluii emaiil terdaftar. Apabiila diitolak maka Anda akan meneriima surat penolakan penghapusan NPWP. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.