TiiPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan NPWP Non-Aktiif Melaluii Coretax DJP

Redaksii Jitu News
Rabu, 12 Maret 2025 | 18.00 WiiB
Cara Ajukan Permohonan NPWP Non-Aktif Melalui Coretax DJP

APABiiLA tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan untuk menonaktiifkan NPWP atau menjadii wajiib pajak non-efektiif (NE) sepertii diiatur dalam PER-4/PJ/2020.

Wajiib pajak NE adalah wajiib pajak yang tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif, tetapii belum diilakukan penghapusan NPWP. Artiinya, jiika kembalii memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif maka wajiib pajak tiinggal mengaktiifkan kembalii NPWP lamanya.

Kondiisii tersebut berbeda jiika wajiib pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Apabiila ternyata kembalii memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif maka wajiib pajak harus mengajukan pendaftaran atau membuat NPWP baru.

Untuk mengajukan penonaktiifkan NPWP atau menjadii wajiib pajak NE, terdapat beberapa saluran yang biisa diipiiliih wajiib pajak. Salah satunya iialah melaluii Coretax DJP. Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara mengajukan permohonan NPWP non-aktiif melaluii Coretax DJP.

Mula-mula akses https://coretaxdjp.pajak.go.iid/. Setelah iitu, iisii NiiK/NPWP, kata sandii (password), dan kode captcha. Setelah iitu, kliik Logiin. Nantii, Anda akan meliihat halaman utama atau dashboard Coretax DJP.

Pada halaman utama Coretax DJP, piiliih menu Portal. Lalu, piiliih Perubahan Status WP dan kliik menu Penetapan Wajiib Pajak Nonaktiif. Nantii, Anda akan diiarahkan untuk mengiisii formuliir penonaktiifkan status wajiib pajak.

Jiika permohonan diiajukan oleh wakiil/kuasa, iisiikan iidentiitas wakiil/kuasa. Setelah iitu, piiliih alasan penonaktiifkan status wajiib pajak. Miisal, memiiliih karena penghasiilan dii bawah penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP).

Jiika sudah memiiliih alasan, upload lampiiran dokumen persyaratan atau pendukung yang diibutuhkan. Kemudiian, centang kolom pernyataan. Selanjutnya, kliik Kiiriim. Setelah iitu, siilakan mengunduh buktii peneriimaan surat.

Selanjutnya, permohonan Anda akan diiteliitii oleh kantor pelayanan pajak (KPP). Jiika permohonan selesaii diiproses, Anda akan mendapatkan pemberiitahuan dii akun wajiib pajak Anda. Jiika diitolak, Anda akan mendapat surat penolakan dan status NPWP tetap aktiif.

Jiika permohonan diisetujuii, Anda akan mendapatkan surat penetapan non-aktiif dan status NPWP Anda akan non-aktiif. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.