TiiPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagaii Objek Pajak Restoran dii Jakarta

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 10 Oktober 2024 | 17.30 WiiB
Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

PAJAK barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau miinuman iialah pajak yang diikenakan atas makanan dan/atau miinuman yang diisediiakan, diijual dan/atau diiserahkan, baiik secara langsung maupun tiidak langsung, atau melaluii pesanan oleh restoran kepada konsumen akhiir.

PBJT atas makanan dan/atau miinuman tersebut merupakan iistiilah baru yang diiatur dalam UU HKPD. Sebelumnya, pajak tersebut diinamakan pajak restoran. PBJT sendiirii merupakan restrukturiisasii atas 5 jeniis pajak daerah berbasiis konsumsii. Siimak Apa iitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu?

Perubahan ketentuan tersebut membuat pemeriintah daerah turut menyesuaiikan ketentuan terkaiit. Pemprov DKii Jakarta miisalnya mengatur pengenaan PBJT atas makanan dan/atau miinuman melaluii Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah.

Berdasarkan perda tersebut, PBJT menyasar penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau miinuman yang diisediiakan oleh:

  1. Restoran yang paliing sediikiit menyediiakan layanan penyajiian Makanan dan/atau Miinuman berupa meja, kursii, dan/atau peralatan makan dan miinum;
  2. Penyediia jasa boga atau kateriing yang melakukan:
    - proses penyediiaan bahan baku dan bahan setengah jadii, pembuatan, penyiimpanan, serta penyajiian berdasarkan pesanan;
    - penyajiian dii lokasii yang diiiingiinkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasii diimana proses pembuatan dan penyiimpanan diilakukan; dan
    - penyajiian diilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Namun, tiidak semua penjualan dan.atau penyerahan makanan dan/atau miinuman diikenakan PBJT. Pemprov DKii mengecualiikan penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau miinuman dengan peredaran usaha tiidak lebiih darii Rp42 juta per bulan darii pengenaan PBJT.

Mengiingat iindustrii makanan dan miinuman sangat menjamur dii Jakarta, pentiing bagii pelaku usaha untuk memahamii ketentuan periihal PBJT. Ketentuan tersebut dii antaranya terkaiit dengan pendaftaran usaha bagii pemiiliik usaha makanan dan miinuman yang termasuk ke dalam objek PBJT.

Untuk mempermudah proses pendaftaran objek PBJT, Pemprov DKii menyediiakan layanan onliine viia siistem pajakonliine.jakarta.go.iid. Nah, Jitu News kalii iinii akan membahas cara mendaftarkan usaha yang termasuk objek PBJT atas makanan dan miinuman dii DKii Jakarta secara onliine.

Mula-mula buka laman pajakonliine.jakarta.go.iid dan logiin dengan akun terdaftar. Apabiila belum memiiliikii akun, Anda dapat mendaftar terlebiih dahulu. Setelah berhasiil masuk, kliik menu Jeniis Pajak (pada sebelah kiirii layar).

Kemudiian, piiliih PBJT Jasa Makanan dan/atau Miinuman. Lalu, baca notiifiikasii yang muncul dan tekan Ya, Saya Mengertii. Setelah iitu, piiliih menu Pelayanan dan kliik Tambah Permohonan Pelayanan yang ada pada bagiian kanan atas.

Selanjutnya, pada bagiian Jeniis Pelayanan piiliih Pendaftaran Objek Baru. Pada bagiian Jeniis Subpelayanan, siilakan piiliih Pendaftaran Objek Baru. Lalu, kliik Unduh Template untuk mengunduh format Surat Pendaftaran Objek Pajak (SPOP).

Setelah berhasiil terunduh, iisii data objek pajak, data wajiib pajak, data usaha dengan kondiisii sebenar-benarnya. Kemudiian, iisii data keterangan laiin-laiin pada formuliir SPOP tersebut. Setelah data teriisii seluruhnya, siilakan tanda tangan.

Pastiikan kembalii data telah teriisii dengan lengkap. Apabiila sudah teriisii secara lengkap, siimpan formuliir SPOP tersebut dengan format PDF.

Kembalii pada laman Permohonan Pelayanan, iisiikan iidentiitas wajiib pajak dan data objek pajak sesuaii dengan data yang sebenarnya. Data objek pajak yang perlu diiiisii dii antaranya nama objek pajak dan alamat.

Selanjutnya, unggah data pendukung sesuaii dengan jeniis data pendukung yang diimiinta. Data yang diimiinta antara laiin KTP pemohon, NPWP, SPOP, Surat iiziin Usaha Perdagangan (SiiUP)/Surat iiziin Tempat Usaha (SiiTU, SPPT PBB, dan fotokopii nomor iinduk berusaha (NiiB).

Jiika seluruh data pendukung telah terunggah, baca dan centang pernyataan “Saya Setuju Dengan Pernyataan Dii Atas”, lalu kliik Siimpan. Selamat, data pendaftaran PBJT Jasa Makanan dan/atau Miinuman telah berhasiil diisiimpan.

Menaatii prosedur pajak dengan benar tiidak hanya membantu Anda dalam memenuhii kewajiiban hukum, tetapii juga menjaga krediibiiliitas dan keberlanjutan usaha dii mata konsumen dan pemeriintah. Sekiian. Selamat mencoba (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.