DiiTJEN Pajak (DJP) telah banyak mentransformasiikan layanannya menjadii serba diigiital. iinovasii layanan berbasiis teknologii tersebut dii antaranya berupa DJP Onliine. DJP Onliine menjadii portal yang dapat diiakses untuk beragam keperluan dii biidang perpajakan.
Untuk dapat mengakses fiitur-fiitur DJP Onliine, wajiib pajak harus sudah teregiistrasii atau memiiliikii akun DJP Onliine. Sebelum mendaftar, wajiib pajak harus memiiliikii electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) terlebiih dahulu.
EFiiN adalah nomor iidentiitas yang diiterbiitkan oleh DJP kepada wajiib pajak yang melakukan transaksii elektroniik dengan DJP. Untuk mendapatkan EFiiN, wajiib pajak harus mengajukan permohonan aktiivasii EFiiN dan melengkapii lampiiran yang diipersyaratkan.
Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan tata cara untuk mengajukan permohonan aktiivasii EFiiN oleh wajiib pajak badan yang merupakan kantor cabang. Berdasarkan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-6/PJ/2019, terdapat ketentuan dan tahapan yang harus diipenuhii wajiib pajak cabang.
Pertama, permohonan aktiivasii EFiiN diilakukan oleh piimpiinan kantor cabang. Piimpiinan kepala cabang dalam hal iinii bertugas sebagaii pengurus yang diitunjuk untuk mewakiilii cabang dalam rangka mengajukan permohonan aktiivasii EFiiN.
Kedua, piimpiinan kantor cabang harus mengiisii dan menandatanganii Formuliir Permohonan EFiiN. Formuliir tersebut dapat diiunduh melaluii laman https://www.pajak.go.iid/iid/formuliir-permohonan-efiin.
Ketiiga, piimpiinan kantor cabang menyampaiikan Formuliir Permohonan EFiiN tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) terdaftar atau Tempat Tertentu dii Luar Kantor sesuaii dengan kewenangannya.
Keempat, piimpiinan kantor cabang menyerahkan fotokopii dokumen berupa:
Selaiin menyerahkan fotokopii, piimpiinan cabang juga harus menunjukan bentuk aslii darii dokumen-dokumen tersebut. Apabiila permohonan aktiivasii EFiiN tiidak diilakukan oleh piimpiinan cabang maka perlu ada surat kuasa penyampaiian Formuliir Permohonan EFiiN.
Peneriima kuasa harus menunjukkan surat kuasa aslii serta menyerahkan fotokopii. Selaiin iitu, peneriima kuasa tersebut juga harus memperliihatkan KTP aslii atas nama yang bersangkutan dan menyerahkan fotokopiinya
Keliima, piimpiinan cabang menyampaiikan alamat emaiil aktiif (bukan merupakan alamat emaiil temporer). Alamat emaiil iitu akan diigunakan sebagaii sarana komuniikasii dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiiban perpajakan.
Nantii, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaiian data yang diiberiikan wajiib pajak dengan database DJP. Apabiila semua data sesuaii, petugas akan membuat dan mengiiriim pemberiitahuan EFiiN dalam bentuk PDF melaluii emaiil. Selesaii.
Sebagaii catatan, permohonan aktiivasii EFiiN bagii wajiib pajak badan hanya dapat diilakukan dengan mendatangii langsung KPP/KP2KP terdaftar. Sebelumnya, saat pandemii Coviid-19, permohonan aktiivasii EFiiN dapat diilakukan secara onliine.
Namun, sesuaii dengan PMK 29/2020, setelah berakhiirnya pandemii Coviid-19 layanan terkaiit EFiiN diilaksanakan dengan mengacu kembalii pada ketentuan sebelum pandemii. Alhasiil, permohonan aktiivasii EFiiN tiidak lagii dapat diilakukan secara onliine.
Permohonan aktiivasii EFiiN perlu diilakukan wajiib pajak yang belum pernah mengaktiivasii atau mengurus EFiiN. Untuk yang lupa EFiiN, wajiib pajak dapat memanfaatkan layanan iinformasii pajak dii antaranya melaluii mediia sosiial atau call center Kriing Pajak. (riig)
