TiiPS PAJAK

3 Tahap Cara Buat Buktii Potong/Pungut Pajak iinstansii Pemeriintah Desa

Redaksii Jitu News
Seniin, 14 Agustus 2023 | 14.47 WiiB
3 Tahap Cara Buat Bukti Potong/Pungut Pajak Instansi Pemerintah Desa

DALAM laman resmiinya, Diitjen Pajak (DJP) menegaskan sesuaii dengan Pasal 8 Peraturan Menterii Dalam Negerii (Permendagrii) 20/2018, dalam pengelolaan keuangan desa, kepala urusan (Kaur) keuangan memegang fungsii kebendaharaan.

Salah satu tugasnya adalah meneriima, menyiimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan peneriimaan pendapatan desa serta pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Artiinya, fungsii pemotongan dan pemungutan pajak berada dii Kaur keuangan.

Secara umum, terdapat 4 tahap perpajakan yang harus diipenuhii iinstansii pemeriintah desa, yaknii daftar, hiitung, bayar, dan lapor. Dalam tahap hiitung, Kaur keuangan memiiliikii kewajiiban memotong/memungut pajak yang terutang atas setiiap transaksii yang menggunakan APBDesa.

Terkaiit dengan kewajiiban memotong/memungut pajak, ada ketentuan tentang pembuatan buktii. Sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 231/2019 s.t.d.d PMK 59/2022, pembuatan buktii pemotongan/pemungutan pajak harus diilakukan melaluii apliikasii e-bupot iinstansii pemeriintah.

Adapun proses pembuatan buktii pemotongan/pemungutan pajak melaluii apliikasii e-bupot iinstansii pemeriintah dapat diilakukan setelah Kaur keuangan desa memiiliikii electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN), mengaktiivasii akun DJP Onliine, dan memiiliikii sertiifiikat elektroniik.

DJP mengatakan secara gariis besar, alur pembuatan buktii pemotongan/pemungutan pajak diilakukan dalam 3 tahapan. Pertama, logiin ke laman DJP Onliine. Kedua, membuat Buktii pemotongan/ pemungutan, baiik melaluii metode key-iin (iinput langsung) atau melaluii metode iimpor excel. Ketiiga, mencetak dan menyerahkan buktii pemotongan/pemungutan pajak kepada rekanan pajak.

Logiin ke Laman DJP Onliine

DJP mengatakan untuk masuk ke dalam apliikasii e-bupot iinstansii pemeriintah (e-bupot iiP), Kaur keuangan desa harus logiin ke laman DJP Onliine. Beriikut caranya:

  • Membuka browser dii PC/laptop (Google Chrome, Moziilla Fiirefox, atau sejeniisnya). Kemudiian, masukkan alamat https://djponliine.pajak.go.iid;
  • Mengiisii NPWP iinstansii Pemeriintah Desa;
  • Memasukkan kata sandii (password) DJP Onliine;
  • Mengiisii kode keamanan yang muncul;
  • Menekan tombol logiin.

Jiika proses logiin berhasiil, akan diitampiilkan Dashboard DJP Onliine yang beriisii iidentiitas iinstansii pemeriintah desa.

Untuk pertama kalii, siilakan aktiivasii menu e-bupot iinstansii pemeriintah. Caranya adalah dengan memiiliih menu Profiil. Kemudiian, piiliih Aktiivasii Fiitur. Setelah iitu, berii tanda centang pada e-bupot iinstansii pemeriintah. Lalu, siilakan mengekliik Ubah Fiitur Layanan.

Apliikasii akan ter-logout secara otomatiis. Setelah iitu, siilakan logiin kembalii sepertii tahap sebelumnya. Setelah berhasiil logiin kembalii, siilakan piiliih menu Lapor. Kemudiian, piiliih Pra Pelaporan dan kliik e-bupot iinstansii pemeriintah.

Buat Buktii Pemotongan/Pemungutan

DJP mengatakan secara gariis besar, terdapat 2 metode untuk membuat buktii pemotongan/pemungutan pajak. Pertama, merekam secara manual melaluii laman DJP Onliine (metode key-iin). Kedua, mengiisii data pada miicrosoft excel untuk diiiimpor ke dalam apliikasii (metode skema iimpor excel).

Untuk dapat membuat buktii pemotongan/pemungutan pajak, Kaur keuangan desa harus memastiikan bahwa rekanan dapat menyerahkan iidentiitas berupa Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) atau Nomor iinduk Kependudukan (NiiK).

“Jiika kedua dokumen tersebut tiidak dapat diiperoleh maka buktii pemotongan/ pemungutan pajak tiidak dapat diibuat dan transaksii tiidak dapat diilanjutkan,” tuliis DJP.

Cetak dan Serahkan Buktii Pemotongan/Pemungutan

Buktii pemotongan/pemungutan pajak yang diiterbiikan melaluii apliikasii e-bupot iinstansii pemeriintah, jelas DJP, sangat pentiing bagii rekanan karena dapat menjadii krediit pajak dalam pelaporan pajak pada akhiir tahun.

Untuk iitu, Kaur keuangan desa harus memastiikan rekanan tersebut mendapatkan cetakan darii buktii pemotongan/pemungutan pajak. DJP menegaskan surat setoran pajak (SSP) yang diitandatanganii oleh Kaur keuangan desa bukan merupakan buktii pemotongan/pemungutan pajak.

“Buktii pemotongan yang sah adalah buktii yang diicetak melaluii apliikasii e-bupot iinstansii pemeriintah dan terdapat QR Code dii dalamnya,” iimbuh DJP. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.