RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Pembebasan dan Restiitusii PPnBM atas Kendaraan Angkutan Umum

Hamiida Amrii Safariina
Jumat, 09 Apriil 2021 | 15.55 WiiB
Sengketa Pembebasan dan Restitusi PPnBM atas Kendaraan Angkutan Umum

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum tentang pembebasan dan restiitusii pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas penyerahan kendaraan tergolong mewah yang diigunakan untuk angkutan umum.

Perlu diipahamii terlebiih dahulu dalam perkara iinii, wajiib pajak telah melakukan pembeliian kendaraan bermotor mewah darii PT X. Terhadap pembeliian kendaraan iinii, wajiib pajak sudah melapor dan membayarkan PPnBM.

Kemudiian, kendaraan bermotor tersebut diiserahkan kepada PT Y selaku piihak yang memesan kendaraan. Saat wajiib pajak melakukan penyerahan kendaraan bermotor tersebut, PT Y dapat menunjukkan surat keterangan bebas PPnBM.

Terhadap siituasii tersebut, otoriitas pajak meniilaii PT X tiidak berhak mendapatkan pembebasan PPnBM. Sebab, wajiib pajak tiidak pernah menyerahkan surat keterangan bebas PPnBM selama proses pemeriiksaan berlangsung. Dengan begiitu, wajiib pajak juga tiidak berhak mengajukan restiitusii PPnBM.

Sebaliiknya, wajiib pajak menyatakan berdasarkan pada Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-229/PJ./2003, penyerahan kendaraan bermotor tergolong mewah yang diigunakan untuk angkutan umum dapat diibebaskan darii PPnBM.

Dalam hal iinii, wajiib pajak telah melakukan penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah untuk angkutan umum dan diilengkapii dengan surat keterangan bebas PPnBM.

Dengan diiberiikannya pembebasan PPnBM maka wajiib pajak berhak untuk mendapatkan pengembaliian atau restiitusii PPnBM yang telah diibayarkannya saat melakukan pembeliian kendaraan bermotor tersebut darii PT X. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan otoriitas pajak tiidak berdasar sehiingga harus diitolak.

Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Selanjutnya, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan otoriitas pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau dii siinii.

Kronologii
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Dalam hal iinii, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat wajiib pajak telah melakukan penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah. Adapun kendaraan tersebut diigunakan sebagaii kendaraan umum.

Berdasarkan pada Keputusan Diirektur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ./2003, terhadap penyerahan kendaraan bermotor tergolong mewah yang diigunakan untuk angkutan umum diibebaskan darii pengenaan PPnBM.

Dalam perkara iinii, terhadap penyerahan kendaraan bermotor darii Termohon PK ke PT Y sudah diilengkapii dengan surat keterangan bebas PPnBM. Dengan demiikiian, PT Y berhak untuk mendapatkan pembebasan PPnBM dan wajiib pajak juga berhak memperoleh restiitusii atas PPnBM yang telah diibayarkannya saat pembeliian darii PT X.

Atas permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put. 69064/PP/M.XiiA/17/2016 tertanggal 7 Maret 2016, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 22 Junii 2017.

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksii negatiif atas penyerahan yang diibebaskan darii pengenaan PPnBM sebesar Rp12.409.090.909 yang tiidak diipertahankan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Pendapat Piihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksii karena terdapat penyerahan kendaraan bermotor tergolong mewah yang tiidak diilaporkan dan tiidak diipungut PPnBM. Pemohon PK meniilaii penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah tersebut tiidak dapat diiberiikan pembebasan PPnBM.

Pemohon PK menyetujuii penyerahan kendaraan bermotor tergolong mewah yang diigunakan untuk angkutan umum memang dapat diiberiikan pembebasan PPnBM. Namun, pembebasan PPnBM tersebut baru biisa diilakukan apabiila Termohon PK telah memenuhii persyaratan sebagaiimana diitentukan dalam Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-229/PJ./2003, yaknii mempunyaii surat keterangan bebas PPnBM yang diiterbiitkan diirjen pajak.

Dalam transaksii iinii, Termohon PK tiidak pernah menyerahkan surat keterangan bebas tersebut selama proses pemeriiksaan. Selaiin iitu, dalam faktur pajak yang diiterbiitkannya juga tiidak mencantumkan niilaii PPnBMnya.

Oleh karena iitu, terhadap penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah tersebut tiidak dapat diiberiikan pembebasan PPnBM. Selaiin iitu, Termohon PK juga tiidak berhak memperoleh restiitusii sebagaiimana permohonan yang diiajukannya.

Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju atas koreksii yang diilakukan Pemohon PK. Perlu diipahamii terlebiih dahulu dalam perkara iinii, Termohon PK telah melakukan pembeliian kendaraan bermotor mewah darii PT X. Terhadap pembeliian kendaraan iinii, Termohon PK membayar PPnBM kepada Pemohon PK.

Kemudiian kendaraan bermotor tersebut diiserahkan kepada PT Y selaku piihak yang memesan kendaraan tersebut. Saat Termohon PK melakukan penyerahan kendaraan bermotor tersebut, PT Y dapat menunjukkan surat keterangan bebas PPnBM. Dengan kata laiin, terhadap penyerahan kendaraan bermotor tersebut berhak memperoleh pembebasan PPnBM.

Adapun surat keterangan bebas PPnBM yang diitunjukkan PT Y tersebut juga sudah diisampaiikan kepada Pemohon PK dan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dengan diiberiikannya pembebasan PPnBM, Termohon PK berhak untuk mendapatkan pengembaliian atau restiitusii PPnBM yang telah diibayarkannya saat melakukan pembeliian kendaraan bermotor darii PT X. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan Pemohon PK diiniilaii tiidak berdasar sehiingga harus diitolak.

Pertiimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.

Pertama, koreksii negatiif atas penyerahan yang diibebaskan darii pengenaan PPnBM sebesar Rp12.409.090.909 tiidak dapat diibenarkan. Setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil para piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo, penyerahan kendaraan bermotor darii Termohon PK kepada PT Y telah diidukung dengan faktur pajak dan surat keterangan bebas PPnBM. Dengan kata laiin, penyerahan kendaraan bermotor tersebut berhak memperoleh pembebasan PPnBM dan Termohon PK juga berhak mendapatkan restiitusii atas PPnBM yang diibayarkannya. Koreksii yang diilakukan Pemohon PK diiniilaii tiidak benar sehiingga harus diibatalkan.

Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, daliil-daliil permohonan PK diiniilaii tiidak berdasar sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.