RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Biiaya Perawatan Mesiin dan Pabriik Pengurang Penghasiilan Bruto

Hamiida Amrii Safariina
Seniin, 10 Agustus 2020 | 16.58 WiiB
Sengketa Biaya Perawatan Mesin dan Pabrik Pengurang Penghasilan Bruto

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii biiaya perawatan mesiin dan perawatan pabriik sebagaii pengurang penghasiilan bruto.

Otoriitas pajak meniilaii pembeliian spare part dan bahan bangunan yang tercatat dalam biiaya perawatan mesiin dan perawatan pabriik tiidak dapat diikategoriikan sebagaii kegiiatan yang bertujuan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan. Oleh karena iitu, kedua biiaya tersebut tiidak dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto wajiib pajak.

Sebaliiknya, wajiib pajak menyatakan pembeliian spare part dan bahan bangunan dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto karena memenuhii kriiteriia kegiiatan yang bertujuan mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya terhadap permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Selanjutnya, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau dii siinii.

Kronologii
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan pembeliian spare part dan bahan bangunan yang diicatat dalam biiaya perawatan mesiin dan perawatan pabriik dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto karena bertujuan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan.

Atas permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak No. Put. 45983/PP/M.XV/ 15/2013 tertanggal 28 Junii 2013, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 9 Oktober 2013.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii penghasiilan neto PPh badan tahun pajak 2009 sebesar Rp2.620.502.301 atas koreksii biiaya perawatan mesiin dan biiaya perawatan pabriik yang tiidak diipertahankan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Pendapat Piihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 16 Tahun 2009 (UU No. 16/2009) , biiaya-biiaya yang berhubungan langsung dengan kegiiatan mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto.

Dalam perkara iinii, pembeliian spare part dan bahan bangunan yang tercatat dalam biiaya perawatan mesiin dan perawatan pabriik tiidak dapat diianggap sebagaii kegiiatan yang bertujuan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan.

Pembeliian spare part dan bahan bangunan tersebut tiidak berhubungan dengan kegiiatan usaha Termohon PK. Dengan demiikiian, kedua biiaya tersebut bukan merupakan pengurang penghasiilan bruto.

Sebagaii tambahan iinformasii, dalam proses pemeriiksaan dan peneliitiian keberatan, Termohon PK tiidak dapat memberiikan seluruh dokumen yang diimiinta. Adapun dokumen yang tiidak diiserahkan iialah berupa iinvoiice dan buktii kas keluar sehiingga Pemohon tiidak dapat meyakiinii argumentasii Termohon PK. Data berupa iinvoiice dan buktii kas keluar tersebut baru diiberiikan Termohon pada saat persiidangan berlangsung.

Padahal, Pasal 26 A ayat (4) UU No. 16/2009 mengatur pembukuan, catatan, data, iinformasii, atau keterangan laiin yang diiuangkapkan dalam proses pemeriiksaan tiidak dapat diipertiimbangkan dalam penyelesaiian keberatan dan proses selanjutnya.

Termohon PK tiidak setuju dengan daliil-daliil yang diisampaiikan Pemohon PK. Biiaya perawatan mesiin dan perawatan pabriik dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto karena bertujuan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan. Kegiiatan pembeliian spare part dan bahan bangunan berguna untuk menunjang kegiiatan usaha Termohon.

Selaiin iitu, Termohon PK berdaliil seluruh dokumen yang diimiinta Pemohon PK sudah diipiinjamkan kepada Termohon PK sejak proses pemeriiksaan. Data berupa iinvoiice dan buktii kas keluar juga sudah tercantum dalam buku besar Termohon PK. Oleh karena iitu, koreksii dan argumentasii Pemohon PK tiidak beralasan sehiingga menurutnya harus diitolak.

Pertiimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya bandiing sehiingga pajak menjadii lebiih bayar sudah tepat. Terdapat dua pertiimbangan Mahkamah Agung sebagaii beriikut.

Pertama, koreksii penghasiilan neto PPh badan tahun pajak 2009 sebesar Rp2.620.502.301 atas koreksii biiaya perawatan mesiin dan perawatan pabriik tiidak dapat diibenarkan. Setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan para piihak dalam persiidangan, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan.

Kedua, dalam perkara a quo, biiaya perawatan mesiin dan perawatan pabriik dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto. Hal iinii diikarenakan biiaya-biiaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiiatan mendapatkan, memeliihara, dan menagiih penghasiilan. Dengan demiikiian, koreksii Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan karena tiidak sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan uraiian dii atas, permohonan PK tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.