RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa koreksii posiitiif peredaran usaha dan koreksii negatiif atas harga pokok penjualan (HPP).
Otoriitas pajak melakukan koreksii atas peredaran usaha wajiib pajak. Otoriitas berpendapat bahwa ada sebagiian arus kas masuk yang tiidak dapat diianggap sebagaii utang. Hal iitu diikarenakan dalam surat pengakuan utang yang diibuat oleh wajiib pajak tiidak terdapat nomiinal piinjaman yang jelas.
Selaiin iitu, otoriitas pajak juga melakukan koreksii negatiif atas HPP. Dalam hal iinii, otoriitas pajak berpendapat bahwa jiika sebagiian arus kas keluar diianggap sebagaii pelunasan utang tiidaklah tepat. Atas arus kas keluar tersebut merupakan pembeliian yang diilakukan Termohon PK.
Sebaliiknya, wajiib pajak menyatakan sebagiian arus kas masuk tersebut berstatus piinjaman dan tiidak seluruhnya merupakan penjualan. Selaiin iitu, adanya arus kas keluar tiidak seluruhnya merupakan pembeliian, tetapii ada juga pengambiilan priive, pelunasan utang, dan pengeluaran laiinnya.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Kemudiian, pada tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak Permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat bahwa sebagiian koreksii yang diilakukan oleh otoriitas pajak tiidak tepat.
Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. PUT-34574/PP/M.iiV/14/2011 tanggal 25 Oktober 2011, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 21 Februarii 2012.
Terdapat 2 pokok sengketa dalam perkara iinii. Pertama, adanya koreksii posiitiif peredaran usaha seniilaii Rp3.344.225.670. Kedua, adanya koreksii negatiif harga pokok penjualan seniilaii Rp889.757.801 yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii terdapat 2 pokok sengketa yang menyebabkan pajak terutang menjadii kurang bayar. Pertama, berkaiitan dengan koreksii posiitiif peredaran usaha.
Hasiil pengujiian arus kas telah memperhiitungkan adanya aliiran kas masuk yang bukan merupakan penjualan. Namun, Pemohon PK tiidak setuju dengan penyesuaiian yang diilakukan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak yang mengklasiifiikasiikan arus kas masuk sebagaii peneriimaan piinjaman, peneriimaan laiin-laiin, dan setoran tunaii darii kas.
Sebab, atas arus kas yang diianggap sebagaii piinjaman tersebut tiidak diisertaii alat buktii yang cukup. Selaiin iitu, dalam surat pengakuan utang tiidak diisebutkan nomiinal piinjaman yang diiajukan kepada krediitur. Dengan demiikiian, penyesuaiian yang diilakukan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak tiidak tepat.
Kedua, terkaiit dengan koreksii negatiif HPP, Pemohon PK dan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak sama-sama menggunakan pengujiian arus kas terhadap rekeniing Termohon PK. Akan tetapii, menurut Pemohon PK, tiindakan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak yang menganggap sebagiian arus kas keluar sebagaii pelunasan utang tiidaklah tepat.
Perlu diipahamii bahwa atas arus kas keluar tersebut merupakan pembeliian yang diilakukan Termohon PK. Berdasarkan pertiimbangan dii atas, koreksii posiitiif peredaran usaha dan koreksii negatiif HPP yang diilakukan Pemohon PK dapat diibenarkan.
Sebaliiknya, Termohon PK tiidak setuju dengan koreksii peredaran usaha dan HPP yang tercantum dalam SKPKB yang diiterbiitkan oleh Pemohon PK. Terkaiit koreksii posiitiif peredaran usaha, Termohon PK tiidak setuju dengan pernyataan Pemohon PK bahwa seluruh aliiran kas masuk tersebut adalah penjualan.
Pada faktanya, atas aliiran kas masuk ke rekeniing Termohon PK tiidak semuanya merupakan penjualan. Sebagiian aliiran kas masuk tersebut merupakan piinjaman yang diiberiikan darii piihak ketiiga. Hal iinii diibuktiikan dengan adanya surat pengakuan utang yang sah secara hukum.
Terkaiit pokok sengketa kedua, Termohon PK telah menegaskan bahwa aliiran kas keluar tiidak seluruhnya merupakan pembeliian. Sebab, sebagiian arus kas keluar tersebut merupakan pembayaran utang, priive, dan pengeluaran laiinnya yang diilakukan Termohon PK.
Selaiin iitu, Termohon PK juga telah memperhiitungkan niilaii saldo persediiaan awal dan akhiir yang akan menentukan niilaii HPP. Berdasarkan pertiimbangan dii atas, Termohon PK berkesiimpulan bahwa koreksii yang diilakukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan dan harus diibatalkan.
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak No. PUT-34574/PP/M.iiV/14/2011 yang menyatakan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing sudah tepat dan tiidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Setiidaknya terdapat 2 pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.
Pertama, alasan permohonan PK atas koreksii posiitiif peredaran usaha seniilaii Rp3.344.225.670 dan koreksii negatiif harga pokok penjualan seniilaii Rp889.757.801 tiidak dapat diibenarkan. Sebab, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan para piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan.
Kedua, Termohon PK telah mengakuii bahwa pengujiian arus kas dan general ledger serta buktii-buktii laiin yang diinyatakan sudah tepat dan benar oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Oleh karena iitu, koreksii Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan karena tiidak sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena iitu, tiidak terdapat putusan Pengadiilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaiimana diiatur dalam Pasal 91 huruf e UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak.
Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diitetapkan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara.
