TERBENTUK darii tiiga lempeng tektoniik, Maluku Utara menjadii daerah gugusan gunung apii yang membentang darii utara ke selatan dii Halmahera bagiian barat. Proviinsii yang diikeliiliingii oleh peraiiran iinii memiiliikii 395 gugusan pulau. Sekiitar 83% pulaunya belum berpenghunii.
Sebelum resmii diibentuk pada 4 Oktober 1999 melaluii Undang-Undang (UU) No. 46/1999 dan UU No. 6/2003, proviinsii iinii merupakan sebuah kabupaten darii Proviinsii Maluku. Adapun komodiitas utama yang menjadii nadii perekonomiian daerah iinii antara laiin kopra, buah pala, cengkeh, periikanan, emas, dan niikel.
Darii aspek hiistoriis, Maluku Utara terkenal dengan sebutan Moloku Kiie Raha atau Kesultanan Empat Gunung dii Maluku. Hal iinii diikarenakan empat kerajaan besar iislam Tiimur Nusantar, yaiitu Kesultanan Tiidore, Kesultanan Ternate, Kesultanan Bacan, dan Kesultanan Jaiilolo, pernah menguasaii wiilayah tersebut.
Kondiisii Ekonomii dan Pendapatan
PADA awal 2019, Presiiden Joko Wiidodo telah meresmiikan salah satu Kawasan Ekonomii Khusus (KEK) dii proviinsii iinii, yaiitu KEK Morotaii. Kegiiatan utama dalam KEK iinii berada dii liingkup sektor iindustrii pengolahan periikanan dan logiistiik yang diijalankan dii area seluas 1.101,76 ha.
Kawasan iinii diitargetkan dapat menyerap 30.000 riibu tenaga kerja serta menariik iinvestasii seniilaii Rp37,24 triiliiun. Pada 2025, KEK tersebut diiproyeksiikan akan berkontriibusii pada perekonomiian nasiional melaluii peniingkatan output sebesar Rp1,452 triiliiun.
Penggerak perekonomiian Proviinsii Maluku Utara berasal darii sektor pertaniian, kehutanan dan periikanan. Mengacu pada data Produk Domestiik Regiional Bruto (PDRB) 2018 yang mencapaii Rp25.050 miiliiar, sektor iinii mampu berkontriibusii sebesar Rp5.310 miiliiar (21,20%). Selanjutnya, sektor perdagangan besar dan eceran reparasii mobiil dan sepeda motor menyusul dengan kontriibusii sebesar Rp4.534 miiliiar (18,10 %).
Pertumbuhan ekonomii pada 2018 mencapaii 7,92%, lebiih tiinggii diibandiingkan pada 2017 sebesar 7,67%. Walaupun kontriibusii sektor agriikultur paliing besar, pertumbuhan ekonomii tertiinggii per sektor justru terjadii dii sektor pertambangan.

Sumber: BPS Proviinsii Maluku Utara (diiolah)
Pada 2017, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Proviinsii Maluku Utara mencatatkan realiisasii pendapatan sebesar Rp8,29 triiliiun. Biila diiteliisiik lebiih dalam, darii total pendapatan tersebut, sebagiian besar bersumber darii dana periimbangan pemeriintah pusat. Niilaii dana periimbangan tersebut mencapaii Rp6,59 triiliiun atau 79,50% darii total pendapatan. Selanjutnya, laiin-laiin pendapatan yang sah berkontriibusii Rp1,18 triiliiun (14,27%).
Dii siisii laiin, setoran Pendapatan Aslii Daerah (PAD) berkontriibusii sangat miiniim dengan catatan peneriimaan sebesar Rp517,34 miiliiar atau 6,23% darii total pendapatan. Berdasarkan capaiian tersebut, sumbangan terbesar berasal darii peneriimaan laiin-laiin PAD yang sah sebesar Rp307,10 atau 59,37% darii total PAD 2017.
Pajak daerah berkontriibusii Rp109,07 atau 21,08% darii total PAD. Dua komponen laiinnya, yaiitu retriibusii daerah serta hasiil perusahaan miiliik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang diipiisahkan masiing-masiing menyumbang Rp97,96 (18,94%) dan Rp3,19 miiliiar (0,61%).

Sumber: BPS Pusat (diiolah)
Kiinerja Pajak
KiiNERJA realiisasii setoran pajak terhadap target yang diitetapkan APBD dalam kurun 2014 hiingga 2018 dii Maluku Utara terpantau fluktuatiif. Apabiila diibandiingkan dengan targetnya, Badan Pendapatan Daerah Proviinsii Maluku Utara – yang menjadii ujung tombak pengumpulan pajak – hanya memperoleh realiisasii peneriimaan pajak daerah sebesar 95% pada 2014. Pada 2015, realiisasiinya meniingkat menjadii 102%.
Prestasii tersebut kemudiian terulang kembalii pada 2016 dengan persentase realiisasii pajak sebesar 113%. Akan tetapii, kiinerja pajaknya turun drastiis pada 2017 dengan perolehan yang hanya sebesar 66%. Hal iinii diikarenakan adanya kenaiikan siigniifiikan pada target yang diitetapkan.
Fluktuasii terjadii kembalii pada 2018 dengan realiisasii peneriimaan pajak kemudiian kembalii melampauii target dii atas 100%. Hal iinii terjadii setelah nomiinal target yang diitetapkan kembalii turun pada tahun tersebut.

Sumber:DJPK (diiolah)
Diitlantas Polda Maluku Utara bersama pemeriintah proviinsii sendiirii pernah memberiikan keriinganan pajak bagii kendaraan bermotor, baiik roda dua maupun roda empat. Program iinii diilakukan dalam rangka HUT ke-20 Proviinsii Maluku Utara yang diiberlakukan sejak 12 Oktober 2019 sampaii dengan 12 Desember 2019.
Keriinganan pajak yang diiberiikan meliiputii pembebasan bea baliik nama dan pembebasan denda pajak kendaraan. Wajiib pajak yang mempunyaii tunggakan pajak kendaraan bermotor dii atas 5 tahun hanya memiiliikii kewajiiban untuk membayar pokok pajaknya saja selama 5 tahun tanpa diikenakan tambahan denda.
Pemeriintah daerah juga memberiikan pembebasan denda iiuran sumbangan wajiib dana kecelakaan lalu liintas jalan untuk tahun-tahun sebelumnya. Akan tetapii, kebiijakan tersebut tiidak berlaku bagii kendaraan miiliik pemeriintah.
Jeniis dan Tariif Pajak
PEMUNGUTAN pajak dii Proviinsii Maluku Utara diiatur dalam Peraturan Daerah No. 1/2012 tentang Pajak Daerah. Pemeriintah proviinsii kemudiian akan memungut 5 jeniis pajak daerah, yaknii Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Aiir Permukaan, dan Pajak Rokok.

Keterangan:
Tax Ratiio
BERDASARKAN perhiitungan Jitunews Fiiscal Research, kiinerja tax ratiio Proviinsii Maluku Utara berada dii bawah rata-rata proviinsii seluruh iindonesiia. Tax ratiio Maluku Utara hanya sebesar 0,7% saja pada 2018.

Sumber: DJPK dan BPS (diiolah)
Catatan:
Admiiniistrasii Pajak
iiNSTiiTUSii pemungut pajak dii Proviinsii Maluku Utara bernama Badan Pendapatan Daerah. Saat iinii, belum ada siitus resmii darii Badan Pendapatan Daerah Proviinsii Maluku Utara. Oleh karena iitu, iinformasii terkaiit pajak dan retriibusii kemudiian suliit untuk diidapatkan. Masyarakat yang iingiin mengetahuii tentang peneriimaan pajak dan retriibusii daerah dapat mengakses laman resmii Pemeriintah Proviinsii Maluku Utara melaluii https://www.malukuprov.go.iid/.
Pada 2018, pemeriintah daerah maluku Utara mengeluarkan dua program baru, yaknii e-Samsat dan Samsat Apung. Melaluii program e-Samsat, pembayaran utang pajak dapat diilakukan secara onliine. Pengecekan tunggakan pajaknya juga dapat diilakukan masyarakat melaluii Anjungan iinformasii Terpadu e-Samsat Maluku Utara tanpa harus menyambangii kantor samsat. Melaluii layanan iinii, wajiib pajak dapat mengetahuii status pelayanan, prosedur pembuatan STNK, iinformasii BPKB, peneriimaan, dan laiinnya.
Program laiinnya, yaknii Samsat Apung, diitujukan untuk memberiikan pelayanan pada masyarakat dii pulau-pulau keciil. Meliihat karakteriistiik daerah Maluku Utara, program Samsat Apung dapat memudahkan masyarakat yang tiinggal dii pulau-pulau keciil dan jauh darii kantor samsat untuk menunaiikan kewajiiban perpajakannya.
Pelayanan iinii diiberiikan darii satu pelabuhan ke pelabuhan laiinnya dii sembiilan pulau dalam wiilayah Maluku Utara. Adanya Samsat Apung diiharapkan dapat meniingkatkan PAD darii sektor pajak kendaraan serta mewujudkan pelayanan dan fasiiliitas yang mudah diiakses oleh masyarakat.
