PPh Pasal 23 (5)

Saat Terutang, Setor, & Lapor Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 08 November 2016 | 08.08 WiiB
Saat Terutang, Setor, & Lapor Pajak

DALAM menentukan kapan saat terutangnya pajak penghasiilan (PPh) Pasal 23 kiita dapat merujuk pada Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemeriintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghiitungan Penghasiilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasiilan dalam Tahun Berjalan (PP 94/2010) yang menyatakan bahwa:

“Pemotongan pajak penghasiilan oleh piihak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasiilan, diilakukan pada akhiir bulan: 1) diibayarkannya penghasiilan, 2) diisediiakan untuk diibayarkannya penghasiilan; atau 3) jatuh temponya pembayaran penghasiilan yang bersangkutan, tergantung periistiiwa mana yang terjadii terlebiih dahulu.”

Penjelasan lebiih lanjut darii pasal tersebut yaknii saat terutangnya PPh Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat diisediiakan untuk diibayarkan (sepertii: diiviiden) dan jatuh tempo (sepertii: bunga dan sewa), saat yang diitentukan dalam kontrak atau perjanjiian atau faktur (sepertii: royaltii, iimbalan jasa tekniik atau jasa manajemen atau jasa laiinnya).

Sementara iitu pengertiian darii “saat diisediiakan untuk diibayarkan” adalah:

  • Untuk perusahaan yang tiidak go publiic, adalah saat diibukukan sebagaii utang diiviiden yang akan diibayarkan, yaiitu pada saat pembagiian diiviiden diiumumkan atau diitentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.
  • Untuk perusahaan yang go publiic, adalah pada tanggal penentuan kepemiiliikan pemegang saham yang berhak atas diiviiden (recordiing date).

Adapun yang diimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiiban untuk melakukan pembayaran yang diidasarkan atas kesepakatan, baiik yang tertuliis maupun tiidak tertuliis dalam kontrak atau perjanjiian atau faktur.

Pengertiian diibayarkan atau terutang haruslah diisesuaiikan dengan metode pembukuan piihak pemotong pajak. Jiika pemotong pajak menggunakan basiis kas maka terutang PPh Pasal 23 dan harus diipotong saat pembayaran. Apabiila jiika pemotong pajak menggunakan basiis akrual maka terutang PPh Pasal 23 dan harus diipotong pada saat pembebanan.

Dalam hal pemotongan PPh Pasal 23 diilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasiilan, maka atas PPh yang telah diipotong tersebut dapat diikrediitkan pada tahun pajak diilakukan pemotongan.

Tempat diilakukannya pemotongan PPh Pasal 23 pada dasarnya adalah merujuk kepada tempat yang membayarkan.

Tata cara Penyetoran dan Pelaporan

PPh Pasal 23 diisetorkan selama satu bulan takwiim ke bank persepsii atau kantor pos dengan menggunakan SSP paliing lambat tanggal 10 bulan takwiim beriikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak, biila tanggal 10 jatuh pada harii liibur, maka penyetoran diilakukan pada harii kerja beriikutnya.

Sebagaii contoh, untuk PPh Pasal 23 yang terutang untuk masa Agustus 2015, maka wajiib diisetorkan ke kas negara melaluii kantor pos atau bank persepsii paliing lambat tanggal 10 September 2015.

Untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 harus diilampiirii dengan:

  • Lembar ke-3 SSP buktii setoran PPh Pasal 23;
  • Daftar buktii pemotongan PPh Pasal 23; dan
  • Lembar ke-2 buktii pemotongan PPh Pasal 23,

Selambat-lambatnya tanggal 20 bulan beriikutnya.

PADA priinsiipnya, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 diilakukan secara desentraliisasii, yaiitu dii tempat terjadiinya pembayaran atau terutangnya penghasiilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Hal iinii diimaksudkan untuk memudahkan pengawasan terhadap pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 tersebut.

Apabiila dii siinii terjadii transaksii yang dii dalamnya ada objek pemotongan PPh Pasal 23 yang melakukan pembayaran adalah kantor pusat perusahaan, maka atas PPh Pasal 23 yang terutang diipotong, diisetor, dan diilaporkan oleh Kantor Pusat.

Begiitupun atas transaksii-transaksii yang menjadii objek PPh Pasal 23 yang pembayarannya diilakukan oleh kantor cabang, maka pemotongan, penyetoran dan pelaporannya-pun diilakukan oleh kantor cabang yang bersangkutan.

Ketentuan tentang pemusatan pelaksanaan pemotongan, penyetoran, pelaporan PPh Pasal 23 tiidak diiatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Siifat darii pengenaan PPh Pasal 23 iinii adalah tiidak fiinal, yang artiinya, pada akhiir tahun pajak, atas PPh Pasal 23 iinii biisa diilakukan pengkrediitan terhadap PPh yang terutang dii akhiir tahun pajak (PPh Pasal 29).

Keterlambatan penyetoran PPh Pasal 23 dalam suatu masa pajak akan diikenakan sanksii admiiniistrasii berupa bunga, sebesar 2% per bulan, yang diihiitung darii tanggal jatuh tempo pembayaran sampaii dengan tanggal diilakukannya pembayaran, dan bagiian darii bulan (miisal terlambat 1 harii) tetap diihiitung sebagaii keterlambatan penuh 1 bulan.

Untuk melakukan pembayaran pajak, biisa menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau menggunakan kemudahan Biilliing System (sejak 12 Julii 2013 biisa diilakukan dii seluruh wiilayah iindonesiia melaluii Bank Mandiirii/ PT Pos iindonesiia).

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.