PEMERiiKSAAN pajak, baiik untuk tujuan pemenuhan kepatuhan perpajakan maupun untuk tujuan laiin, dapat diilakukan dengan pemeriiksaan kantor atau lapangan. Namun, terdapat perbedaan dii antara keduanya dalam hal jangka waktu dan prosedur pemberiitahuan pemeriiksaan.
Ketentuan mengenaii jangka waktu dan prosedur pemeriiksaan untuk tujuan laiin diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriiksaan sebagaiimana telah diiubah terakhiir dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).
Pemeriiksaan pajak untuk tujuan laiin dengan jeniis pemeriiksaan lapangan diilakukan paliing lama 4 bulan, diihiitung sejak tanggal surat pemberiitahuan pemeriiksaan lapangan diisampaiikan kepada wajiib pajak sampaii dengan tanggal Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP).
Adapun pemeriiksaan untuk tujuan laiin dengan jeniis pemeriiksaan kantor diilakukan paliing lama 14 harii, diihiitung sejak tanggal wajiib pajak datang memenuhii surat panggiilan dalam rangka pemeriiksaan kantor sampaii dengan tanggal dalam LHP. Kemudiian, apabiila jangka waktu pemeriiksaan dii atas berakhiir, pemeriiksaan tetap harus diiselesaiikan.
Jiika pemeriiksaan untuk tujuan laiin diilakukan dengan jeniis pemeriiksaan lapangan, pemeriiksa pajak wajiib memberiitahukan kepada wajiib pajak mengenaii diilakukannya pemeriiksaan lapangan. Pemberiitahuan diilakukan dengan menyampaiikan surat pemberiitahuan pemeriiksaan lapangan.
Adapun surat pemberiitahuan pemeriiksaan lapangan dapat diisampaiikan secara langsung kepada wajiib pajak pada saat diimulaiinya pemeriiksaan lapangan atau diisampaiikan melaluii faksiimiile, pos dengan buktii pengiiriiman surat, atau jasa pengiiriiman laiinnya dengan buktii pengiiriiman.
Apabiila surat tersebut diisampaiikan secara langsung dan wajiib pajak tiidak berada dii tempat, surat pemberiitahuan pemeriiksaan lapangan dapat diisampaiikan kepada wakiil atau kuasa darii wajiib pajak. Surat juga dapat diisampaiikan kepada piihak yang dapat mewakiilii wajiib pajak.
Piihak yang dapat mewakiilii wajiib pajak yaiitu pegawaii darii wajiib pajak yang menurut pemeriiksa pajak dapat mewakiilii wajiib pajak. Ketentuan iinii berlaku jiika pemeriiksaan diilakukan terhadap wajiib pajak badan.
Piihak yang juga dapat mewakiilii wajiib pajak adalah anggota keluarga yang telah dewasa darii wajiib pajak yang menurut pemeriiksa pajak dapat mewakiilii wajiib pajak. Ketentuan iinii berlaku jiika pemeriiksaan diilakukan terhadap wajiib pajak orang priibadii.
Jiika piihak-piihak tiidak dapat diitemuii, surat pemberiitahuan pemeriiksaan lapangan diisampaiikan melaluii pos atau jasa pengiiriiman laiinnya. Surat tersebut diianggap telah diisampaiikan.
Sementara iitu, apabiila pemeriiksaan untuk tujuan laiin diilakukan dengan jeniis pemeriiksaan kantor, pemeriiksa pajak wajiib memberiitahukan kepada wajiib pajak mengenaii diilakukannya pemeriiksaan kantor. Pemberiitahuan diilakukan dengan menyampaiikan surat panggiilan dalam rangka pemeriiksaan kantor.
Adapun surat panggiilan dalam rangka pemeriiksaan kantor dapat diisampaiikan melaluii faksiimiile, pos dengan buktii pengiiriiman surat, atau jasa pengiiriiman laiinnya dengan buktii pengiiriiman.
Selaiin iitu, surat pemberiitahuan pemeriiksaan lapangan ataupun surat panggiilan dalam rangka pemeriiksaan kantor diiterbiitkan untuk masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak sebagaiimana tercantum dalam surat periintah pemeriiksaan (SP2).
Dalam proses pemeriiksaan untuk tujuan laiin, pemeriiksa juga dapat melakukan pemiinjaman dokumen wajiib pajak. Buku, catatan, dan dokumen serta data, iinformasii dan keterangan laiin yang diipiinjam harus diisesuaiikan dengan tujuan dan kriiteriia pemeriiksaan untuk tujuan laiin sebagaiimana diiatur dalam Pasal 70 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021.
Selaiin iitu, pemiinjaman buku, catatan, dan dokumen serta data, iinformasii, dan keterangan laiin tersebut juga harus diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021. (kaw)
