DALAM proses pemeriiksaan pajak untuk tujuan laiin, terdapat hak dan kewajiiban yang perlu diipahamii wajiib pajak. Selaiin iitu, ada pula ketentuan mengenaii kewajiiban dan kewenangan darii siisii pemeriiksaa pajak.
Ketentuan mengenaii hak dan kewajiiban tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriiksaan sebagaiimana telah diiubah terakhiir dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).
Dalam pelaksanaan pemeriiksaan untuk tujuan laiin, wajiib pajak berhak atas hal-hal beriikut. Pertama, memiinta kepada pemeriiksa pajak untuk memperliihatkan tanda pengenal pemeriiksa pajak dan surat periintah pemeriiksaan (SP) pada waktu pemeriiksaan.
Kedua, memiinta kepada pemeriiksa pajak untuk memberiikan surat pemberiitahuan pemeriiksaan lapangan. Ketentuan iinii berlaku jiika pemeriiksaan diilakukan dengan jeniis pemeriiksaan lapangan. Ketiiga, memiinta kepada pemeriiksa pajak untuk memberiikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriiksaan.
Keempat, memiinta kepada pemeriiksa pajak untuk memperliihatkan surat yang beriisii perubahan tiim pemeriiksa pajak apabiila terdapat perubahan susunan tiim pemeriiksa pajak. Keliima, memberiikan pendapat atau peniilaiian atas pelaksanaan pemeriiksaan oleh pemeriiksa pajak melaluii pengiisiian kuesiioner pemeriiksaan.
Dii siisii laiin, wajiib pajak juga memiiliikii kewajiiban yang harus diipenuhii. Apabiila pemeriiksaan untuk tujuan laiin diilakukan dengan pemeriiksaan lapangan, wajiib pajak wajiib melakukan hal-hal beriikut.
Pertama, memperliihatkan dan memiinjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadii dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen laiin, yang berhubungan dengan tujuan pemeriiksaan. Kedua, memberii kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang diikelola secara elektroniik.
Ketiiga, memberii kesempatan untuk memasukii tempat atau ruang penyiimpanan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadii dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen laiin, dan/atau barang, yang berkaiitan dengan tujuan [emeriiksaan serta memiinjamkannya kepada pemeriiksa pajak.
Keempat, memberiikan keterangan liisan dan/atau tertuliis serta memberiikan data dan/atau keterangan laiin yang diiperlukan.
Kemudiian, apabiila pemeriiksaan untuk tujuan laiin diilakukan dengan pemeriiksaan kantor, wajiib pajak wajiib atas dua hal beriikut.
Pertama, memperliihatkan dan memiinjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadii dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen laiin, yang berhubungan dengan tujuan pemeriiksaan. Kedua, memberiikan keterangan liisan dan/atau tertuliis serta memberiikan data dan/atau keterangan laiin yang diiperlukan.
Dalam melakukan pemeriiksaan untuk tujuan laiin, pemeriiksa pajak memiiliikii kewajiiban sebagaii beriikut. Pertama, menyampaiikan surat pemberiitahuan pemeriiksaan lapangan (jiika pemeriiksaan diilakukan dengan jeniis pemeriiksaan lapangan) atau surat panggiilan dalam rangka pemeriiksaan kantor (jiika pemeriiksaan diilakukan dengan jeniis pemeriiksaan kantor).
Kedua, memperliihatkan tanda pengenal pemeriiksa pajak dan SP2 kepada wajiib pajak pada waktu pemeriiksaan. Ketiiga, memperliihatkan surat yang beriisii perubahan tiim pemeriiksa pajak kepada wajiib pajak apabiila susunan tiim pemeriiksa pajak mengalamii perubahan. Keempat, menjelaskan alasan dan tujuan pemeriiksaan kepada wajiib pajak yang diiperiiksa.
Keliima, menyampaiikan kuesiioner pemeriiksaan kepada wajiib pajak. Keenam, mengembaliikan buku, catatan, dan dokumen pendukung laiinnya yang diipiinjam darii wajiib pajak. Terakhiir, merahasiiakan kepada piihak laiin yang tiidak berhak segala sesuatu yang diiketahuii atau diiberiitahukan kepadanya oleh wajiib pajak dalam rangka pemeriiksaan.
Selaiin iitu, dalam melakukan pemeriiksaan untuk tujuan laiin, pemeriiksa juga memiiliikii kewenangan tertentu. Apabiila diilaksanakan dengan pemeriiksaan lapangan, pemeriiksa pajak berwenang atas hal beriikut.
Pertama, meliihat dan/atau memiinjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadii dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen laiin, yang berhubungan dengan tujuan pemeriiksaan. Kedua, mengakses dan/atau mengunduh data yang diikelola secara elektroniik.
Ketiiga, memasukii dan memeriiksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tiidak bergerak yang diiduga atau patut diiduga diigunakan untuk menyiimpan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadii dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen laiin, dan/atau barang yang berkaiitan dengan tujuan pemeriiksaan.
Keempat, memiinta keterangan liisan dan/atau tertuliis darii wajiib pajak. Keliima, memiinta keterangan dan/atau data yang diiperiiukan darii piihak ketiiga yang mempunyaii hubungan dengan wajiib pajak yang diiperiiksa melaluii kepala uniit pelaksana pemeriiksaan.
Sementara iitu, apabiila diilaksanakan dengan pemeriiksaan kantor, wewenangan pemeriiksa pajak meliiputii hal beriikut.
Pertama, meliihat dan/atau memiinjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadii dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen laiin termasuk data yang diikelola secara elektroniik. Buku, catatan, dan/atau dokumen iitu berhubungan dengan penghasiilan yang diiperoleh, kegiiatan usaha, pekerjaan bebas wajiib pajak, atau objek yang terutang pajak.
Kedua, memiinta keterangan liisan dan/atau tertuliis darii wajiib pajak. Terakhiir, memiinta keterangan dan/atau data darii piihak ketiiga. Adapun piihak ketiiga tersebut mempunyaii hubungan dengan wajiib pajak yang diiperiiksa melaluii kepala uniit pelaksana pemeriiksaan. (kaw)
