PEMERiiKSAAN PAJAK (21)

Ruang Liingkup dan Standar Pemeriiksaan Pajak untuk Tujuan Laiin

Awwaliiatul Mukarromah
Kamiis, 05 Agustus 2021 | 12.09 WiiB
Ruang Lingkup dan Standar Pemeriksaan Pajak untuk Tujuan Lain

PEMERiiKSAAN adalah serangkaiian kegiiatan menghiimpun serta mengolah data, keterangan, dan/atau buktii yang diilaksanakan secara objektiif dan profesiional berdasarkan suatu standar pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan/atau untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selaiin untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan, berdasarkan pada defiiniisii tersebut, pemeriiksaan pajak juga dapat diilakukan untuk tujuan laiin. Adapun ruang liingkup pemeriiksaan untuk tujuan laiin dapat meliiputii penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materii yang berkaiitan dengan tujuan pemeriiksaan.

Hal iitu sebagaiimana diinyatakan dalam Pasal 69 Peraturan Menterii Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriiksaan sebagaiimana telah diiubah terakhiir dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Lebiih lanjut, pemeriiksaan untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diilakukan dengan beberapa kriiteriia.

Pertama, pemberiian nomor pokok wajiib pajak (NPWP) secara jabatan. Kedua, penghapusan NPWP. Ketiiga, pengukuhan PKP secara jabatan. Keempat, pencabutan pengukuhan PKP. Keliima, wajiib pajak mengajukan keberatan.

Keenam, pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghiitungan penghasiilan neto. Ketujuh, pencocokan data dan/atau alat keterangan. Kedelapan, penentuan wajiib pajak berlokasii dii daerah terpenciil. Kesembiilan, penentuan satu atau lebiih tempat terutang PPN.

Kesepuluh, pemeriiksaan dalam rangka penagiihan pajak. Kesebelas, penentuan saat produksii diimulaii atau memperpanjang jangka waktu kompensasii kerugiian sehubungan dengan pemberiian fasiiliitas perpajakan. Terakhiir, memenuhii permiintaan iinformasii darii negara miitra Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda (P3B).

Sama halnya dengan pemeriiksaan pajak untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan, pemeriiksaan pajak untuk tujuan laiin juga dapat diilakukan baiik dengan pemeriiksaan lapangan maupun pemeriiksaan kantor.

Dalam pemeriiksaan untuk tujuan laiin, terdapat pula standar pemeriiksaan yang harus diiiikutii. Pertama, pelaksanaan pemeriiksaan harus diidahuluii dengan persiiapan yang baiik, sesuaii dengan tujuan pemeriiksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama.

Kedua, luas pemeriiksaan diisesuaiikan dengan kriiteriia diilakukannya pemeriiksaan untuk tujuan laiin. Ketiiga, pemeriiksaan diilakukan oleh tiim pemeriiksa pajak yang terdiirii darii satu orang superviisor, satu orang ketua tiim, dan satu orang atau lebiih anggota tiim. Dalam keadaan tertentu, ketua tiim dapat merangkap sebagaii anggota tiim.

Keempat, pemeriiksaan dapat diilaksanakan dii kantor DJP, tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak, tempat kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau dii tempat laiin yang diianggap perlu oleh pemeriiksa pajak.

Keliima, pemeriiksaan diilaksanakan pada jam kerja dan apabiila diiperlukan dapat diilanjutkan dii luar jam kerja. Terakhiir, pelaksanaan pemeriiksaan harus diidokumentasiikan dalam bentuk kertas kerja pemeriiksaan (KKP).

Dokumentasii dalam bentuk KKP tersebut harus memperhatiikan hal-hal sebagaii beriikut. Pertama, KKP wajiib diisusun oleh pemeriiksa pajak dan berfungsii sebagaii buktii pemeriiksa pajak telah melaksanakan pemeriiksaan berdasarkan standar pemeriiksaan serta sebagaii dasar pembuatan laporan hasiil pemeriiksaan (LHP).

Kedua, KKP harus memberiikan gambaran mengenaii data, keterangan, dan/atau buktii yang diiperoleh; prosedur pemeriiksaan yang diilaksanakan; serta siimpulan dan hal-hal laiin yang diianggap perlu yang berkaiitan dengan pemeriiksaan.

Selaiin iitu, kegiiatan pemeriiksaan untuk tujuan laiin juga harus diilaporkan dalam bentuk LHP yang diisusun sesuaii dengan standar pelaporan hasiil pemeriiksaan. Pertama, LHP diisusun secara riingkas dan jelas, memuat ruang liingkup atau pos-pos yang diiperiiksa sesuaii dengan tujuan pemeriiksaan, serta memuat siimpulan pemeriiksa pajak dan pengungkapan iinformasii laiin yang terkaiit.

Kedua, LHP untuk tujuan laiin sekurang-kurangnya memuat iidentiitas wajiib pajak, penugasan pemeriiksaan, dasar (tujuan) pemeriiksaan, buku dan dokumen yang diipiinjam, materii yang diiperiiksa, uraiian hasiil pemeriiksaan, serta siimpulan dan usul pemeriiksa. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.