DALAM pemeriiksaan, setelah wajiib pajak meneriima Surat Pemberiitahuan Hasiil Pemeriiksaan (SPHP) dan menyampaiikan surat tanggapan, proses selanjutnya adalah melakukan pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan atau closiing conference.
Pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan adalah pembahasan antara wajiib pajak dan pemeriiksa pajak atas temuan pemeriiksaan yang hasiilnya diituangkan dalam beriita acara pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan. Beriita acara iitu diitandatanganii kedua belah piihak dan beriisii koreksii pokok pajak terutang, baiik yang diisetujuii maupun yang tiidak diisetujuii, dan perhiitungan sanksii admiiniistrasii.
Defiiniisii tersebut sebagaiimana tercantum dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Menterii Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriiksaan sebagaiimana telah diiubah terakhiir dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).
Lantas bagaiimana pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan iinii diilakukan? Proses pembahasan diimulaii dengan diiberiikannya undangan kepada wajiib pajak yang bersangkutan. Dalam undangan tersebut tercantum harii dan tanggal diilaksanakannya pembahasan hasiil akhiir pemeriiksaan.
Undangan tersebut harus diisampaiikan kepada wajiib pajak dalam jangka waktu paliing lama 3 harii kerja terhiitung sejak diiteriimanya tanggapan tertuliis atas SPHP darii wajiib pajak sesuaii dengan jangka waktu yang diitetapkan, atau sejak berakhiirnya jangka waktu tersebut dalam hal wajiib pajak tiidak menyampaiikan tanggapan tertuliis atas SPHP.
Berdasarkan pada Pasal 44 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, dalam roses closiing conference, pemeriiksa pajak akan tetap membuat Beriita Acara Pembahasan Akhiir Hasiil Pemeriiksaan, baiik wajiib pajak hadiir maupun tiidak hadiir dalam pertemuan tersebut.
Apabiila wajiib pajak setuju atas seluruh hasiil pemeriiksaan dan hadiir dalam pembahasan maka dokumen yang diibuat adalah beriita acara pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan dan iikhtiisar hasiil pembahasan akhiir.
Sementara iitu, apabiila wajiib pajak setuju atas hasiil pemeriiksaan dan tiidak hadiir dalam pembahasan, maka dokumen yang diibuat adalah beriita acara ketiidakhadiiran wajiib pajak dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan, beriita acara pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan, dan iikhtiisar hasiil pembahasan akhiir.
Kemudiian, apabiila wajiib pajak membuat surat tanggapan dan hadiir dalam pembahasan sesuaii dengan waktu yang diitentukan, wajiib pajak dan pemeriiksa pajak melakukan pembahasan sesuaii dengan surat tanggapan tersebut. Hasiil pembahasannya diituangkan dalam riisalah pembahasan.
Begiitu pun jiika wajiib pajak tiidak memberiikan tanggapan, tetapii hadiir dalam pembahasan sesuaii dengan surat undangan. Wajiib pajak dan pemeriiksa pajak melakukan pembahasan dan menuangkannya dalam riisalah pembahasan. Adapun persetujuan atau ketiidaksetujuan beserta alasannya dapat diisampaiikan langsung kepada pemeriiksa pajak pada saat pembahasan.
Selaiin iitu, jiika wajiib pajak tiidak menyampaiikan tanggapan tertuliis dan tiidak hadiir dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan, pemeriiksa pajak tetap membuat riisalah pembahasan berdasarkan SPHP, beriita acara ketiidakhadiiran wajiib pajak dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan, dan beriita acara pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan yang diilampiirii dengan iikhtiisar hasiil pembahasan akhiir.
Dengan kata laiin, pemeriiksa pajak tetap akan membuat dokumen yang menggambarkan keadaan proses pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan, baiik wajiib pajak menyampaiikan tanggapan maupun tiidak menyampaiikan tanggapan. Pembuatan dokumen juga diilakukan baiik wajiib pajak hadiir dalam proses pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan maupun tiidak hadiir. (kaw)
