PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (6)

Begiinii Proses Pemungutan PPnBM dan Piihak yang Memungut

Hamiida Amrii Safariina
Kamiis, 03 Desember 2020 | 14.26 WiiB
Begini Proses Pemungutan PPnBM dan Pihak yang Memungut

PEMUNGUTAN pajak merupakan kegiiatan memungut sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksii. Pada artiikel sebelumnya telah diiuraiikan contoh penghiitungan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Selanjutnya, artiikel iinii menjelaskan mengenaii mekaniisme pemungutan PPnBM. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Niilaii (UU PPN) menyatakan sebagaii beriikut:

“Pajak Penjualan atas Barang Mewah diikenakan hanya 1 (satu) kalii pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasiilkan atau pada waktu iimpor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
(dengan tambahan penekanan)

Selanjutnya, penjelasan pasal tersebut menyebutkan pengertiian umum darii pajak masukan hanya berlaku pada PPN dan tiidak diikenal dalam pemungutan PPnBM. Oleh karena iitu, PPnBM yang telah diibayar tiidak dapat diikrediitkan dengan PPnBM yang terutang.

Dengan demiikiian, priinsiip pemungutannya hanya satu kalii saja, yaiitu pada waktu penyerahan oleh pabriikan atau produsen barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah atau iimpor BKP yang tergolong mewah. Penyerahan BKP yang tergolong mewah pada tiingkat beriikutnya tiidak lagii diikenakan PPnBM.

Pada dasarnya, mekaniisme pemungutan PPnBM sama dengan proses pemungutan PPN. Secara umum, mekaniisme pemungutan PPnBM tersebut terbagii menjadii dua, yaiitu pemungutan PPnBM oleh pengusaha kena pajak (PKP) dan pemungutan PPnBM oleh pemungut.

Pemungutan PPnBM oleh PKP diilakukan saat penyerahan BKP yang tergolong mewah dan PKP menerbiitkan faktur pajak serta melaporkannya pada surat pemberiitahuan (SPT) masa pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN. Dengan demiikiian, dalam faktur pajak nantiinya tiidak hanya memuat besaran PPN, tetapii juga jumlah PPnBM yang diipungut.

Sementara iitu, untuk mekaniisme pemungutan PPnBM oleh pemungut dapat diilakukan oleh empat piihak. Pertama, iinstansii pemeriintah. Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menterii Keuangan No. 231/PMK.03/2019 (PMK 231/2019), iinstansii pemeriintah diitunjuk sebagaii pemungut PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP rekanan pemeriintah kepada iinstansii pemeriintah. iinstansii pemeriintah tersebut wajiib memungut, menyetor, dan melaporkan PPnBM yang terutang.

Selanjutnya, merujuk pada Pasal 23 PMK 231/2019, iinstansii pemeriintah pusat dan daerah diiberiikan jangka waktu paliing lama tujuh harii setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atau pada harii yang sama pelaksanaan pembayaran untuk memotong dan/atau memungut PPN dan/atau PPnBM. Pemotongan dan/atau pemungutan juga dapat diilakukan oleh pemeriintah desa paliing lama tanggal sepuluh bulan beriikutnya setelah pelaksanaan pembayaran.

Kedua, kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan miinyak dan gas bumii dan kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang iiziin usaha panas bumii sebagaiimana diiatur dalam PMK 73/PMK.03/2010 (PMK 73/2010).

Merujuk Pasal 7 PMK 73/2010, pemungutan PPN dan/atau PPnBM diilakukan paliing lama pada saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, peneriimaan pembayaran, atau peneriimaan pembayaran termiin dalam hal penyerahan sebagiian tahap pekerjaan. Kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang iiziin wajiib menyetorkan PPN dan/atau PPnBM yang telah diipungut ke kantor pos/bank persepsii paliing lama tanggal 15 bulan beriikutnya.

Ketiiga, merujuk pada PMK No. 85/PMK.03/2012 s.t.d.t.d. PMK No. 136/PMK.03/2012 (PMK 136/2012), badan usaha miiliik negara (BUMN) diitunjuk sebagaii pemungut PPnBM dan wajiib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. BUMN menyetorkan PPnBM yang telah diipungut ke kantor pos/bank persepsii paliing lama tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.

Keempat, penunjukkan badan usaha tertentu sebagaii pemungut PPnBM yang diiatur dalam PMK No. 37/PMK.03/2015 (PMK 37/2015). Badan usaha tertentu tersebut meliiputii badan usaha miiliik negara yang diilakukan restrukturiisasii oleh pemeriintah, badan usaha yang bergerak dii biidang pupuk, dan badan usaha tertentu yang diimiiliikii secara langsung oleh BUMN.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.