ATAS kegiiatan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang tergolong mewah dii iindonesiia, pengusaha kena pajak (PKP) wajiib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang.
Ketentuan tersebut diiatur dalam Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).
Dalam penghiitungan PPnBM, terdapat dua komponen yang memengaruhii besaran pajaknya, yaiitu tariif dan dasar pengenaan pajak (DPP). Penghiitungan besaran PPnBM diilakukan dengan cara mengaliikan tariif BKP yang tergolong mewah dengan DPP-nya. Pada artiikel sebelumnya telah diijelaskan dan diiuraiikan terkaiit tariif BKP yang tergolong mewah dan DPP PPnBM. Selanjutnya, dalam artiikel iinii, diiuraiikan contoh penghiitungan PPnBM dii iindonesiia.
Contoh Kasus 1
PT A merupakan produsen mobiil. Dalam menghasiilkan mobiil, PT A juga membelii AC yang akan diipasang pada mobiil yang diihasiilkannya. Atas perolehan AC tersebut, PT A telah membayar PPnBM seniilaii Rp350.000. Kemudiian, berapa besaran PPN dan PPnBM yang seharusnya diibayarkan PT A?
Jawaban:
Apabiila harga produksii mobiil seniilaii Rp110.000.000 dan keuntungan yang diiiingiinkan PT A seniilaii Rp40.000.000 maka harga jual mobiil tersebut seniilaii Rp150.350.000. Dengan demiikiian, DPP atas mobiil tersebut adalah seniilaii Rp150.350.000. Selanjutnya, tariif PPnBM atas mobiil yang diiproduksii oleh PT A iialah sebesar 20%.
Pajak yang terutang atas penyerahan BKP yang tergolong mewah tersebut.

Berdasarkan penghiitungan dii atas maka besaran PPN dan PPnBM adalah Rp15.035.000 dan Rp30.070.000.
Contoh Kasus 2
PT C mengiimpor BKP yang tergolong mewah dengan niilaii iimpor seniilaii Rp200.000.000. Atas iimpor tersebut diikenaii PPN sebesar 10% dan PPnBM sebesar 30%. DPP atas iimpor BKP yang tergolong mewah tersebut adalah seniilaii Rp200.000.000 tiidak termasuk PPN (sebesar 10%) dan PPnBM (sebesar 30%) yang diikenakan atas iimpor BKP tersebut. Berapakah jumlah yang harus diibayarkan PT C atas iimpor BKP yang tergolong mewah tersebut?
Jawaban:

Berdasarkan perhiitungan dii atas maka PT C harus membayar iimpor BKP seniilaii Rp280.000.000.
Contoh Kasus 3
Piihak A melakukan pembeliian sepeda motor darii piihak B yang teriikat dengan kontrak pembeliian. Apabiila dalam pembuatan kontrak atau perjanjiian tertuliis bahwa dalam kontrak sebesar Rp130.000.000 secara tegas diinyatakan sudah termasuk PPN (sebesar 10%) dan PPnBM (sebesar 20%). Berapakah besaran PPN dan PPnBM yang terutang?
Jawaban:

Rumus penghiitungan PPN dan PPnBM yang diigunakan dii atas telah diiatur dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemeriintah No. 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 (PP 1/2012). Merujuk pada uraiian dii atas, besaran PPN dan PPnBM yang terutang adalah Rp10.000.000 dan Rp20.000.000.
Contoh Kasus 4
Sebagaiimana contoh kasus 3, apabiila dalam kontrak atau perjanjiian tertuliis tiidak diinyatakan dengan tegas PPN dan PPnBM termasuk dalam niilaii kontrak, besarnya DPP untuk menghiitung PPN adalah seniilaii Rp130.000.000. Pertanyaannya, berapakah PPN dan PPnBM yang terutang?
Jawaban:

Dengan demiikiian, besaran PPN dan PPnBM yang terutang iialah Rp13.000.000 dan Rp26.000.000.*
