PENYELESAiiAN sengketa dii Pengadiilan Pajak dapat diilakukan melaluii dua acara, yaknii bandiing dan gugatan. Dalam artiikel kelas pajak kalii iinii, akan diiulas mengenaii proses upaya hukum gugatan dii Pengadiilan Pajak. Upaya hukum bandiing sudah diijelaskan pada artiikel sebelumnya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang (UU) No. 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak, gugatan diidefiiniisiikan sebagaii upaya hukum yang dapat diilakukan oleh wajiib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagiihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diiajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat empat objek pengajuan gugatan dii pengadiilan pajak. Pertama, pelaksanaan surat paksa, surat periintah melaksanakan penyiitaan, atau pengumuman lelang. Kedua, keputusan pencegahan dalam rangka penagiihan pajak.
Ketiiga, keputusan yang berkaiitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selaiin yang diitetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU No.16/2009. Keempat, penerbiitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbiitannya tiidak sesuaii dengan prosedur atau tata cara yang telah diiatur dalam peraturan.
Syarat dan Ketentuan
DALAM mengajukan permohonan gugatan, wajiib pajak harus menyusun surat gugatan berdasarkan syarat dan ketentuan yang tertuang dalam peraturan yang berlaku. Adapun syarat dan ketentuan pengajuan gugatan diiatur dalam Pasal 40 UU. 14/2002.
Pertama, gugatan diiajukan secara tertuliis dalam Bahasa iindonesiia kepada Pengadiilan Pajak. Kedua, jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagiihan pajak iialah 14 harii sejak tanggal pelaksanaan penagiihan.
Ketiiga, jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan selaiin gugatan adalah 30 harii sejak tanggal diiteriima keputusan yang diigugat. Namun, jiika batas waktu tiidak dapat diipenuhii penggugat karena keadaan dii luar kekuasaannya (force majeur) maka jangka waktu yang diimaksud dapat diipertiimbangkan untuk diiperpanjang oleh majeliis atau hakiim tunggal.
Perpanjangan waktu diiberiikan selama 14 harii terhiitung sejak berakhiirnya keadaan dii luar kekuasaan penggugat. Keempat, terhadap satu pelaksanaan penagiihan atau satu keputusan hanya dapat diiajukan satu surat gugatan.
Permohonan gugatan dapat diiajukan oleh penggugat, ahlii wariisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan diisertaii alasan-alasan yang jelas. Selaiin iitu, dalam gugatan juga diicantumkan tanggal diiteriima, pelaksanaan penagiihan, atau keputusan yang diigugat dan diilampiirii saliinan dokumen yang diigugat.
Jiika selama proses gugatan, penggugat meniinggal duniia, gugatan dapat diilanjutkan oleh ahlii wariis, kuasa hukum ahlii wariis, atau pengampunya dalam hak penggugat paiiliit. Lebiih lanjut, dalam hal penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan atau pemekaran usaha, atau liikuiidasii, permohonan gugatan juga dapat diilanjutkan oleh piihak yang meneriima pertanggungjawabannya.
Terhadap permohonan gugatan dapat diicabut dengan mengajukan surat pernyataan pencabutan kepada pengadiilan pajak. Pencabutan tersebut dapat diilakukan sepanjang belum adanya pemeriiksaan atau sedang diilakukan pemeriiksaan.
Selanjutnya, gugatan tersebut akan diihapus darii daftar sengketa dengan dua acara. Pertama, menggunakan penetapan ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diiajukan sebelum siidang.
Kedua, pencabutan dapat menggunakan putusan majeliis atau hakiim tunggal melaluii pemeriiksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diiajukan setelah siidang atas persetujuan tergugat. Gugatan yang sudah diicabut tiidak dapat diiajukan kembalii.
Perlu diipahamii bahwa pengajuan gugatan tiidak menunda atau menghalangii diilaksanakannya penagiihan pajak dan kewajiiban perpajakan penggugat. Akan tetapii, penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan penagiihan pajak diitunda selama pemeriiksaan sengketa pajak sedang berjalan. Penundaan diiberiikan sampaii ada putusan pengadiilan pajak yang mengiikat.
Permohonan penundaan pelaksanaan penagiihan dapat diiajukan sekaliigus dalam gugatan. Selanjutnya, permohonan penundaan akan diiputus terlebiih dahulu darii pokok sengketanya melaluii putusan sela. Permohonan penundaan tersebut diikabulkan jiika terdapat keadaan yang sangat mendesak sehiingga menyebabkan penggugat diirugiikan jiika pelaksanaan penagiihan tetap berlangsung. (kaw)
