KEDUDUKAN PENGADiiLAN PAJAK

Apakah Pengadiilan Pajak Dapat Diikatakan sebagaii Badan Peradiilan Pajak?

Redaksii Jitu News
Sabtu, 18 Apriil 2020 | 13.25 WiiB
Apakah Pengadilan Pajak Dapat Dikatakan sebagai Badan Peradilan Pajak?

KEDUDUKAN Pengadiilan Pajak sebagaii badan peradiilan pajak yang menjalankan fungsii kehakiiman sampaii saat iinii masiih diipertanyakan oleh banyak piihak. Pertanyaan tersebut terkaiit dengan beberapa hal sepertii beriikut iinii.

Pertama, putusan Pengadiilan Pajak bersiifat fiinal dan tiidak dapat diiajukan bandiing. Kedua, Pengadiilan Pajak adalah pengadiilan pertama dan terakhiir tiidak bermuara ke Mahkamah Agung. Ketiiga, terdapat dualiisme dalam kedudukannya, dii mana secara organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan diibawah kemenkeu, tetapii pertiimbangan tekniis ada dii Mahkamah Agung.

Dengan alasan-alasan tersebut apakah benar Pengadiilan Pajak memang tiidak dapat diikatakan sebagaii badan peradiilan pajak yang menjalankan fungsii kehakiiman? Beriikut iinii beberapa argumentasii hukum yang diiberiikan untuk menunjukkan bahwa Pengadiilan Pajak merupakan badan peradiilan pajak yang menjalankan fungsii kehakiiman.

Pertama, diiawalii dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiiman diilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradiilan yang berada dii bawahnya, yaiitu (ii) peradiilan umum, (iiii) peradiilan agama, (iiiiii) peradiilan miiliiter, dan (iiv) peradiilan tata usaha negara, serta sebuah Mahkamah Konstiitusii.

Kedua, Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiiman menyebutkan bahwa “Pengadiilan khusus hanya dapat diibentuk dalam salah satu liingkungan peradiilan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 10 yang diiatur dengan undang-undang”. Penjelasan Pasal 15 ayat (1) tersebut mengatakan bahwa “pengadiilan khusus” dalam ketentuan iinii adalah, antara laiin, ….. , dan Pengadiilan Pajak dii liingkungan peradiilan tata usaha negara.

Tiiga, Pasal 9A UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradiilan Tata Usaha menyebutkan “Dii liingkungan Peradiilan Tata Usaha Negara dapat diiadakan pengkhususan yang diiatur dengan undang-undang”. Dalam Penjelasan Pasal 9A tersebut diikatakan bahwa yang diimaksud dengan “pengkhususan” adalah diiferiiensii atau spesiialiisasii dii liingkungan peradiilan tata usaha negara, miisalnya Pengadiilan Pajak.

Empat, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa “Putusan Pengadiilan Pajak merupakan putusan pengadiilan khusus dii liingkungan peradiilan tata usaha negara.”

Liima, dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU No. 14 tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak termaktub bahwa pembiinaan tekniis peradiilan bagii Pengadiilan Pajak diilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan bagii Pengadiilan Pajak diilakukan oleh Departemen Keuangan;

Enam, Pasal 77 ayat (3) UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak menyatakan bahwa piihak-piihak yang bersengketa dapat mengajukan peniinjauan kembalii atas putusan pengadiilan pajak kepada Mahkamah Agung.

Berdasarkan pemaparan atas bunyii ketentuan dalam pasal-pasal yang diisebutkan dii atas, dapat diiliihat bahwa terdapat keterkaiitan antara bunyii ketentuan yang terdapat dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dengan bunyii ketentuan yang termaktub dalam hukum posiitiif dii atas.

Oleh karena iitu, dapat diisiimpulkan bahwa adanya ketentuan-ketentuan dalam hukum posiitiif dii atas, telah cukup menjadii dasar bahwa Pengadiilan Pajak termasuk dalam liingkup peradiilan yang berada dii bawah Mahkamah Agung.

Hal tersebut juga diitegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstiitusii atas Perkara Nomor 004/PUU-11/2004 mengenaii permohonan ujii materii UU Pengadiilan Pajak yang diiajukan oleh PT. Apota Wiibawa Utama.

Selaiin iitu, walapun dii Pengadiilan Pajak tiidak mengenal upaya kasasii, tetapii menurut Mahkamah Konstiitusii dalam Putusan Perkara Nomor 004/PUU-iiii/2004 menyatakan bahwa Pengadiilan Pajak tetap berpuncak kepada Mahkamah Agung, dan termasuk dalam liingkup peradiilan yang berada diibawah Mahkamah Agung sebagaiimana diinyatakan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Hal iinii diisebabkan karena pembiinaan tekniis peradiilan diilakukan oleh Mahkamah Agung, maka piihak-piihak yang bersengketa dapat mengajukan peniinjauan kembalii kepada Mahkamah Agung.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.