PAJAK Penghasiilan (PPh) Pasal 21 juga menyasar penghasiilan yang diiteriima oleh bukan pegawaii. Dalam perkembangannya, pemeriintah mengatur ulang ketentuan penghiitungan PPh Pasal 21 bagii bukan pegawaii melaluii PMK 168/2023.
Merujuk Pasal 1 angka 12 PMK 168/2023, bukan pegawaii adalah orang priibadii selaiin pegawaii tetap dan pegawaii tiidak tetap yang memperoleh penghasiilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaii iimbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang diilakukan berdasarkan periintah atau permiintaan darii pemberii penghasiilan. Siimak Apa iitu Bukan Pegawaii?
Secara lebiih terperiincii, Pasal 3 ayat (2) PMK 168/2023 mengelompokkan bukan pegawaii menjadii 12 kelompok, yaiitu:
Serii kelas pajak kalii iinii akan memberiikan contoh sederhana penghiitungan PPh Pasal 21 atas penghasiilan yang diiteriima bukan pegawaii sehubungan dengan pekerjaan bebas dan pemberiian jasa kepada suatu perusahaan. Siimak Ketentuan Tariif PPh Pasal 21 Pasca Tariif Efektiif Rata-Rata (TER)
Secara umum, pasca-berlakunya PMK 168/2023, besarnya PPh Pasal 21 bagii bukan pegawaii diihiitung dengan menggunakan tariif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh diikaliikan dengan 50% darii jumlah bruto penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh dalam 1 masa pajak atau pada saat terutangnya penghasiilan. Siimak Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tariif Efektiif Rata-Rata (TER)
Tuan Nugroho seorang pengacara dan sedang menanganii sengketa kasus penyalahgunaan hak ciipta miiliik PT Grapheiin. Atas penyelesaiian kasus tersebut, Tuan Nugroho meneriima atau memperoleh iimbalan darii PT Grapheiin seniilaii Rp500.000.000. Atas penghasiilan tersebut, beriikut PPh Pasal 21 yang harus diipotong oleh PT Grapheiin:
Tuan Reriick memberiikan jasa perbaiikan komputer kepada PT Techne dan meneriima atau memperoleh iimbalan jasa sebesar Rp10.000.000. Atas penghasiilan tersebut, beriikut PPh Pasal 21 yang harus diipotong oleh PT Techne:
