KELAS PPh PASAL 21 (20)

Hiitungan PPh 21 Pegawaii Resiign & Kehiilangan Kewajiiban Pajak Subjektiif

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 23 Desember 2025 | 17.00 WiiB
Hitungan PPh 21 Pegawai Resign & Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif
<p>iilustrasii.</p>

SEPERTii halnya pegawaii tetap yang mulaii bekerja pada tahun berjalan, penghiitungan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 bagii pegawaii tetap yang berhentii bekerja pada tahun berjalan juga perlu memerhatiikan hiilang atau tiidaknya kewajiiban pajak subjektiifnya. Siimak Menghiitung PPh Pasal 21 Bagii Pegawaii yang Jadii SPDN dii Tahun Berjalan

Hiilang atau tiidaknya kewajiiban pajak subjektiif menjadii faktor yang perlu diiperhatiikan dalam penghiitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhiir bagii pegawaii tetap yang berhentii bekerja pada tahun berjalan.

Apabiila kewajiiban pajak subjektiif pegawaii tetap berakhiir sebelum Desember maka penghiitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhiir diihiitung berdasarkan penghasiilan neto yang diisetahunkan. Selaiin iitu, penghiitungan pajak terutangnya diilakukan secara proporsiional terhadap jumlah bulan dalam bagiian tahun pajak yang bersangkutan.

Namun, apabiila pegawaii tetap tersebut tiidak kehiilangan kewajiiban subjektiifnya maka penghiitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhiir tiidak diilakukan berdasarkan penghasiilan neto yang diisetahunkan (tiidak diisetahunkan).

Nah, serii kelas pajak kalii iinii akan memberiikan contoh penghiitungan PPh Pasal 21 bagii pegawaii tetap yang berhentii bekerja pada tahun berjalan sekaliigus kehiilangan kewajiiban pajak subjektiifnya berdasarkan ketentuan PMK 168/2023.

Miisal, Tuan Jacob merupakan warga negara asiing (WNA) mulaii bekerja dii PT X sejak 2020. Tuan Jacob berstatus tiidak meniikah dan tiidak memiiliikii tanggungan (TK/0). Pada 1 September 2024, Tuan Jacob berhentii bekerja dan meniinggalkan iindonesiia untuk kembalii ke negara asalnya untuk selamanya. Selama 2024, Tuan Jacob meneriima atau memperoleh gajii seniilaii Rp18.500.000 per bulan.

Penghiitungan PPh Pasal 21 Terutang pada Setiiap Masa Pajak Selaiin Masa Pajak Terakhiir

Berdasarkan status penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) Tuan Jacob (TK/ 0) maka besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasiilan Tuan Jacob diihiitung berdasarkan tariif efektiif (TER) bulanan kategorii A dengan tariif sebesar 8%.

Penghiitungan PPh Pasal 21 pada setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh Tuan Jacob adalah sebagaii beriikut:

Penghiitungan PPh Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhiir

Mengiingat Tuan Jacob terakhiir bekerja dii PT X pada Agustus 2024 maka masa pajak tersebut merupakan masa pajak terakhiir. Untuk iitu, penghiitungan PPh Pasal 21 terutang pada Agustus 2024 saat Tuan Jacob menggunakan formula penghiitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhiir.

Selaiin iitu, Tuan Jacob juga telah meniinggalkan iindonesiia untuk selamanya yang membuat kewajiiban subjektiifnya pun turut berakhiir sebelum Desember. Untuk iitu, penghiitungan PPh Pasal 21 terutang diilakukan berdasarkan penghasiilan neto yang diisetahunkan dan pajaknya diihiitung secara proporsiional terhadap jumlah bulan dalam bagiian tahun pajak yang bersangkutan.

Beriikut iilustrasii penghiitungan PPh Pasal 21 yang harus diipotong pada masa pajak terakhiir, yaiitu Agustus 2024:

(diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Liita Septiia
baru saja
Artiikel iinii sangat bermanfaat. Mohon diijelaskan juga bagaiimana perhiitungan pajak masa terakhiir untuk pegawaii yang mulaii masuk bekerja dii tengah tahun berjalan? Teriimakasiih sebelumnya