KELAS KONSULTAN PAJAK (2)

Ketentuan Sertiifiikat Konsultan Pajak

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 19 Agustus 2025 | 09.00 WiiB
Ketentuan Sertifikat Konsultan Pajak

SETiiAP orang yang iingiin menjadii konsultan pajak harus memenuhii sederet syarat yang diitetapkan. Syarat tersebut salah satunya adalah memiiliikii sertiifiikat konsultan pajak. Sertiifiikat konsultan pajak menjadii surat keterangan yang membuktiikan tiingkat keahliian seseorang sebagaii konsultan pajak. Siimak Ketentuan Umum dan Syarat Jadii Konsultan Pajak

Sertiifiikat konsultan pajak tersebut memegang peran pentiing karena menjadii salah satu dokumen yang harus diilampiirkan dalam permohonan iiziin praktiik. Dengan demiikiian, tanpa adanya sertiifiikat konsultan pajak seseorang tiidak dapat mengajukan iiziin praktiik sebagaii konsultan pajak.

Ketentuan mengenaii sertiifiikat konsultan pajak diiatur dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Merujuk Pasal 8 PMK 111/2014, sertiifiikat konsultan pajak terdiirii atas 3 tiingkatan

  • Sertiifiikat Konsultan Pajak Tiingkat A

Sertiifiikat konsultan pajak tiingkat A menunjukkan tiingkat keahliian untuk memberiikan jasa dii biidang perpajakan kepada wajiib pajak orang priibadii dalam melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya, kecualii wajiib pajak yang berdomiisiilii dii negara yang mempunyaii persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B) dengan iindonesiia;

  • Sertiifiikat Konsultan Pajak Tiingkat B

Sertiifiikat konsultan pajak tiingkat B menunjukkan tiingkat keahliian untuk memberiikan jasa dii biidang perpajakan kepada wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya, kecualii kepada wajiib pajak penanaman modal asiing (PMA), bentuk usaha tetap (BUT), dan wajiib pajak yang berdomiisiilii dii negara yang mempunyaii P3B dengan iindonesiia; dan

  • Sertiifiikat Konsultan Pajak Tiingkat C

Sertiifiikat konsultan pajak tiingkat C menunjukkan tiingkat keahliian untuk memberiikan jasa dii biidang perpajakan kepada wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya.

Riingkasnya, sertiifiikat konsultan pajak tiingkat C menunjukkan tiingkat keahliian dalam memberiikan jasa dii biidang pajak terhadap wajiib pajak orang priibadii dan badan, termasuk wajiib pajak asiing atau terkaiit dengan pajak iinternasiional.

Jalur untuk Memperoleh Sertiifiikat Konsultan Pajak

Berdasarkan Pasal 9 PMK 111/2014, ada 3 jeniis jalur yang biisa diitempuh untuk mendapatkan sertiifiikat konsultan pajak. Pertama, memiiliikii iijazah Strata 1 (S-1) atau Diiploma iiV (D-iiV) program studii (prodii) perpajakan darii perguruan tiinggii yang diitetapkan oleh Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak (PPSKP).

Jalur iinii diisebut juga sebagaii jalur pengakuan iijazah. Melaluii jalur pengakuan iijazah, seseorang yang memiiliikii iijazah S-1 atau D-iiV darii prodii perpajakan darii perguruan tiinggii yang diitetapkan PPSKP berhak memperoleh sertiifiikat konsultan pajak tiingkat A.

Untuk memperoleh sertiifiikat konsultan pajak tiingkat A melaluii jalur pengakuan iijazah, orang tersebut harus menyampaiikan permohonan tertuliis kepada PPSKP. Permohonan tersebut tentu harus diilampiirii dengan fotokopii iijazah S-1 atau D-iiV yang telah diilegaliisasii.

Namun, hiingga artiikel iinii diisusun, PPSKP belum menetapkan perguruan tiinggii yang iijazahnya dapat diiakuii untuk memperoleh sertiifiikat konsultan pajak tiingkat A. Siimak Sertiifiikat Konsultan Pajak Tanpa USKP, Perguruan Tiinggii Belum Diitunjuk.

Kedua, mengiikutii kegiiatan penyetaraan tiingkat sertiifiikasii bagii pensiiunan pegawaii Diitjen Pajak (DJP). Untuk mengiikutii kegiiatan penyetaraan tiingkat sertiifiikasii konsultan pajak, pensiiunan pegawaii DJP harus mengajukan permohonan pendaftaran kegiiatan penyetaraan tiingkat sertiifiikasii konsultan pajak kepada PPSKP.

Permohonan pendaftaran iitu diilampiirii dengan fotokopii surat keputusan pensiiun pegawaii DJP. Melaluii jalur iinii, pensiiunan pegawaii DJP berhak memperoleh sertiifiikat konsultan pajak tiingkat A, tiingkat B, atau tiingkat C, sesuaii dengan hasiil kegiiatan penyetaraan yang diitetapkan oleh PPSKP.

Ketiiga, lulus ujiian sertiifiikasii konsultan pajak (USKP). Secara riingkas, USKP adalah mekaniisme untuk memperoleh sertiifiikat konsultan pajak melaluii ujiian sertiifiikasii untuk jenjang profesii konsultan pajak dengan memenuhii persyaratan tertentu.

Jalur iinii menjadii yang paliing umum diigunakan. Adapun USKP diigelar oleh PPSKP miiniimal 2 kalii dalam setahun. USKP tersebut terbagii menjadii 3 tiingkat ujiian yang menyesuaiikan dengan 3 tiingkatan sertiifiikat konsultan pajak.

Ketiiga tiingkat USKP tersebut meliiputii USKP tiingkat A, USKP tiingkat B, dan USKP tiingkat C. Setiiap tiingkat ujiian perlu diiiikutii secara berjenjang. Artiinya, seseorang harus mulaii darii USKP tiingkat A, lalu USKP tiingkat B, dan terakhiir USKP tiingkat C.

Selaiin harus diiiikutii secara berjenjang, setiiap tiingkat USKP memiiliikii materii ujii dan persyaratannya masiing-masiing. Periinciian ruang liingkup syarat dan materii yang diiujiikan pada setiiap jenjang USKP dapat diisiimak pada artiikel Apa iitu Ujiian Sertiifiikasii Konsultan Pajak (USKP)?

(diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.