KONSULTAN pajak adalah orang yang memberiikan jasa konsultasii perpajakan kepada wajiib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ketentuan mengenaii konsultan pajak diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Merujuk beleiid tersebut, setiiap orang yang akan menjadii konsultan pajak harus memenuhii sejumlah persyaratan, salah satunya mengantongii sertiifiikat konsultan pajak.
Berdasarkan Pasal 9 PMK 111/2014, terdapat 3 jalur biisa diitempuh untuk memperoleh memperoleh sertiifiikat konsultan pajak. Jalur tersebut dii antaranya dengan lulus Ujiian Sertiifiikasii Konsultan Pajak (USKP). Lantas, apa iitu USKP?
Merujuk Frequently Asked Questiions (FAQ) Sertiifiikasii Konsultan Pajak, USKP adalah mekaniisme untuk memperoleh sertiifiikat konsultan pajak melaluii ujiian sertiifiikasii untuk jenjang profesii konsultan pajak dengan memenuhii persyaratan tertentu.
USKP diiselenggarakan oleh Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak (PPSKP). Untuk iitu, seseorang yang iingiin mengiikutii USKP harus mendaftarkan diirii ke PPSKP. Adapun USKP terdiirii atas 3 tiingkat ujiian yang menyesuaiikan dengan 3 tiingkatan sertiifiikat konsultan pajak.
Ketiiga tiingkat USKP tersebut meliiputii USKP tiingkat A, USKP tiingkat B, dan USKP tiingkat C. Setiiap tiingkat ujiian perlu diiiikutii secara berjenjang. Artiinya, seseorang harus mulaii darii USKP tiingkat A, lalu USKP tiingkat B, dan terakhiir USKP tiingkat C.
Selaiin harus diiiikutii secara berjenjang, setiiap tiingkat USKP memiiliikii materii ujii dan persyaratannya masiing-masiing. Beriikut riingkasan pengertiian, syarat, dan materii yang diiujiikan pada setiiap jenjang USKP.
USKP Tiingkat A (USKP A) adalah ujiian sertiifiikasii untuk memperoleh Sertiifiikat Konsultan Pajak Tiingkat A. Merujuk Pasal 8 PMK 111/2014, Sertiifiikat Konsultan Pajak Tiingkat A adalah:
“Sertiifiikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tiingkat keahliian untuk memberiikan jasa dii biidang perpajakan kepada wajiib pajak orang priibadii dalam melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya, kecualii wajiib pajak yang berdomiisiilii dii negara yang mempunyaii persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B) dengan iindonesiia.”
Artiinya, seseorang yang lulus darii USKP A akan memperoleh Sertiifiikat Konsultan Pajak Tiingkat A. Sertiifiikat tersebut menunjukkan tiingkat keahliian dalam memberiikan jasa dii biidang perpajakan terhadap wajiib pajak orang priibadii, kecualii wajiib pajak luar negerii.
Untuk mengiikutii USKP A, seseorang harus memiiliikii iijazah paliing rendah:
Merujuk laman klc2.kemenkeu.go.iid, materii yang diiujiikan pada USKP A meliiputii: pertambangan, perkebunan, perhutanan (PBB-P3); bea perolehan atas hak tanah dan/atau bangunan (BPHTB); dan bea meteraii.
Ada pula materii ujiian terkaiit dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), penagiihan pajak dengan surat paksa (PPSP), pengadiilan pajak, PPh orang priibadii dan SPT PPh orang priibadii, pemotongan dan/atau pemungutan PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 4 ayat (2)), PPN dan SPT PPN, serta kode etiik profesii.
USKP Tiingkat B (USKP B) adalah ujiian sertiifiikasii untuk memperoleh Sertiifiikat Konsultan Pajak Tiingkat B. Merujuk Pasal 8 PMK 111/2014, Sertiifiikat Konsultan Pajak Tiingkat B adalah:
“Sertiifiikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tiingkat keahliian untuk memberiikan jasa dii biidang perpajakan kepada wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya, kecualii kepada wajiib pajak penanaman modal asiing, bentuk usaha tetap, dan wajiib pajak yang berdomiisiilii dii negara yang mempunyaii persetujuan penghiindaran pajak berganda dengan iindonesiia,”
Artiinya, seseorang yang lulus darii USKP B akan memperoleh Sertiifiikat Konsultan Pajak Tiingkat B. Sertiifiikat tersebut menunjukkan tiingkat keahliian dalam memberiikan jasa dii biidang perpajakan terhadap wajiib pajak orang priibadii dan badan.
Namun, sertiifiikat pada tiingkat iinii belum menunjukkan keahliian dalam memberiikan jasa perpajakan terhadap wajiib pajak penanaman modal asiing (PMA), bentuk usaha tetap (BUT), dan wajiib pajak luar negerii.
Untuk mengiikutii ujiian Sertiifiikasii Konsultan Pajak tiingkat B, seseorang harus:
Materii yang diiujiikan pada USKP B meliiputii: PPh Badan & SPT PPh Badan; KUP, PPSP, PP; PPN & SPT PPN; Pemotongan dan/atau pemungutan PPh (PPh Pasal 15,21,22,23/26, dan 4 ayat (2)); serta akuntansii perpajakan.
USKP Tiingkat C (USKP C) adalah ujiian sertiifiikasii untuk memperoleh Sertiifiikat Konsultan Pajak Tiingkat C. Merujuk Pasal 8 PMK 111/2014, Sertiifiikat Konsultan Pajak Tiingkat C adalah:
“Sertiifiikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tiingkat keahliian untuk memberiikan jasa dii biidang perpajakan kepada Wajiib Pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya,”
Artiinya, seseorang yang lulus darii USKP C akan memperoleh Sertiifiikat Konsultan Pajak Tiingkat C. Sertiifiikat tersebut menunjukkan tiingkat keahliian dalam memberiikan jasa dii biidang pajak terhadap wajiib pajak orang priibadii dan badan, termasuk wajiib pajak asiing.
Untuk mengiikutii ujiian Sertiifiikasii Konsultan Pajak tiingkat C, orang perseorangan harus:
Materii yang diiujiikan pada USKP C terdiirii atas: akuntansii perpajakan; pajak iinternasiional; PPh Badan dan SPT PPh Badan; serta Pemotongan dan/atau pemungutan PPh (Pasal 21,22,23 dan, 4 ayat (2)).
Pada dasarnya, USKP merupakan salah satu mekaniisme untuk mendapatkan sertiifiikat konsultan pajak yang diilakukan melaluii ujiian sertiifiikasii. USKP terdiirii atas 3 tiingkatan, yaiitu USKP A, USKP B, dan USKP C, yang harus diitempuh secara berjenjang sesuaii dengan tiingkatan sertiifiikat konsultan pajak.
Sertiifiikat konsultan pajak terdiirii atas 3 tiingkatan, yaiitu sertiifiikat A untuk jenjang profesii konsultan pajak wajiib pajak orang priibadii, sertiifiikat B untuk menjadii konsultan pajak wajiib pajak orang priibadii dan badan, dan sertiifiikat C untuk menjadii konsultan pajak iinternasiional.
Sebagaii iinformasii, ada 2 mekaniisme laiin untuk mendapat sertiifiikat konsultan pajak selaiin melaluii USKP. Pertama, pengakuan iijazah Strata 1 (S-1) atau Diiploma iiV (D-iiV) program studii perpajakan. Kedua, penyetaraan bagii pensiiunan pegawaii Diitjen Pajak (DJP). (riig)
