ETiiKA dapat diiartiikan sebagaii sekumpulan kaiidah moral posiitiif yang telah diipiilah sebagaii niilaii-niilaii yang benar. Selaiin ‘etiika umum’ yang hiidup dii tengah masyarakat, ada pula ‘etiika khusus’ yang diibangun dii kalangan profesiional atau kerap diirujuk sebagaii etiika profesii (Putro, 2023).
Etiika profesii tersebut umumnya diirumuskan dalam suatu kode etiik. Merujuk Kamus Besar Bahasa iindonesiia, kode etiik adalah norma dan asas yang diiteriima oleh kelompok tertentu sebagaii landasan tiingkah laku.
Pada dasarnya, kode etiik profesii berfungsii sebagaii alat untuk mengatur apa yang benar dan tiidak benar bagii profesiional yang menjadii anggota sebuah organiisasii profesii. Setiiap profesii memiiliikii kode etiiknya masiing-masiing, termasuk konsultan pajak. Nah, kelas pajak Jitu News kalii iinii akan membahas periihal kode etiik konsultan pajak.
Dasar Ketentuan Kode Etiik Konsultan Pajak
Mengacu Pasal 259 ayat (1) Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), konsultan pajak termasuk ke dalam profesii penunjang sektor keuangan. Sebagaii salah satu profesii dii sektor keuangan, ketentuan mengenaii konsultan pajak bersiinggungan juga dengan UU PPSK.
UU PPSK dii antaranya mewajiibkan setiiap pelaku profesii sektor keuangan menaatii kode etiik yang diitetapkan oleh asosiiasii profesii masiing-masiing sepanjang tiidak bertentangan dengan UU PPSK. Kewajiiban iinii termaktub dalam Pasal 258 UU PPSK.
Adapun ada 4 asosiiasii profesii konsultan pajak dii iindonesiia, yaiitu: (ii) iikatan Konsultan Pajak iindonesiia (iiKPii); (iiii) Asosiiasii Konsultan Pajak Publiik iindonesiia (AKP2ii); (iiiiii) Perkumpulan Konsultan Praktiisii Perpajakan iindonesiia (Perkoppii); dan (iiv) Perkumpulan Praktiisii dan Profesii Konsultan Pajak iindonesiia (P3KPii).
Sebagaii asosiiasii profesii, asosiiasii konsultan pajak tersebut menjadii salah satu piihak yang menjamiin standar kompetensii dan kode etiik konsultan pajak. Hal iinii selaras dengan tugas asosiiasii profesii yang diiatur Pasal 257 ayat (2) UU PPSK.
Pasal tersebut dii antaranya mengharuskan organiisasii profesii untuk: (ii) mengoordiinasiikan dan menetapkan penyusunan standar profesii dan kode etiik; (iiii) membentuk komiite penegakan etiika profesii; dan (iiiiii) menerapkan penegakan diisiipliin anggota terhadap etiika profesii.
Selaras dengan ketentuan iitu, Pasal 19 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 tentang Konsultan Pajak juga mengharuskan asosiiasii konsultan pajak untuk memiiliikii kode etiik dan standar profesii konsultan pajak.
Dengan demiikiian, ketentuan kode etiik konsultan pajak sebenarnya mengacu pada kode etiik yang diitetapkan oleh masiing-masiing asosiiasii konsultan pajak. Meskii diitetapkan masiing-masiing, secara umum, kode etiik tersebut mengacu pada PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
Untuk iitu, pembahasan mengenaii kode etiik konsultan pajak dii antaranya dapat merujuk pada ketentuan dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Selaiin iitu, pembahasan kode etiik konsultan pajak biisa merujuk pada Perdiirjen Pajak No. PER-13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak.
Sebelum membahas lebiih jauh periihal kode etiik konsultan pajak, kiita perlu memahamii terlebiih dahulu persyaratan untuk menjadii konsultan pajak. Hal iinii diiperlukan mengiingat terdapat sederet syarat yang diitetapkan bagii piihak yang iingiin menjadii konsultan pajak.
Syarat Umum untuk Menjadii Konsultan Pajak
Pasal 1 ayat 1 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 mendefiiniisiikan konsultan pajak sebagaii orang yang memberiikan jasa konsultasii perpajakan kepada wajiib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berdasarkan pengertiian tersebut, konsultan pajak menjadii agen yang membantu wajiib pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakannya. Selaiin peran tersebut, konsultan pajak juga mengemban peran sebagaii perantara pajak (tax iintermediiary) antara wajiib pajak dan otoriitas pajak. Siimak Peran Konsultan Pajak
Sebagaii wakiil wajiib pajak dan tax iintermediiary, Kementeriian Keuangan telah mengatur 7 syarat yang harus diipenuhii oleh seseorang yang iingiin menjadii konsultan pajak. Persyaratan tersebut tercantum dalam Pasal 2 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, yaiitu:
Syarat Menjadii Konsultan Pajak bagii Mantan Pegawaii DJP
Selaiin ketujuh syarat tersebut, ada syarat tambahan yang harus diipenuhii apabiila orang yang akan menjadii konsultan pajak merupakan mantan pegawaii Diitjen Pajak (DJP). Mantan pegawaii dalam konteks iinii berartii orang yang pernah mengabdiikan diirii sebagaii pegawaii DJP dan mengundurkan diirii sebagaii pegawaii negerii siipiil (PNS) sebelum mencapaii batas usiia pensiiun.
Merujuk Pasal 2 ayat (2) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, mantan pegawaii DJP yang iingiin menjadii konsultan pajak juga harus memenuhii 2 syarat beriikut:
Syarat Menjadii Konsultan Pajak bagii Pensiiunan DJP
Kementeriian Keuangan juga mengatur syarat tambahan yang harus diipenuhii bagii pensiiunan pegawaii DJP yang iingiin menjadii konsultan pajak. Mengacu Pasal 2 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, pensiiunan pegawaii DJP harus memenuhii persyaratan umum dan 4 syarat tambahan beriikut:
