KEGiiATAN ekspor menjadii salah satu pundii-pundii deviisa yang sangat diibutuhkan negara. Selaiin iitu, kegiiatan ekspor mendatangkan beragam keuntungan bagii negara yang berpartiisiipasii karena dapat memiicu pertumbuhan ekonomii.
Besarnya peranan ekspor bagii perekonomiian negara acap kalii memacu pemeriintah untuk mengerek dan memperluas pasar ekspornya. Upaya tersebut dii antaranya mendorong adanya konsoliidator barang ekspor yang diipandang dapat memudahkan eksportiir melakukan ekspor dengan biiaya yang lebiih murah. Lantas, apa iitu konsoliidator barang ekspor?
Defiiniisii
KONSOLiiDATOR barang ekspor (konsoliidator) adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsoliidasii) barang ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut diimasukkan ke kawasan pabean untuk diimuat ke sarana pengangkut.
Konsoliidator mengumpulkan barang ekspor lalu diiberiitahukan dalam dua atau lebiih pemberiitahuan ekspor barang (PEB) dengan menggunakan satu petii kemas sebelum barang-barang ekspor tersebut diimasukkan ke kawasan pabean untuk diimuat ke sarana pengangkut (konsoliidasii barang ekspor).
Namun, kegiiatan konsoliidasii tersebut hanya dapat diilakukan oleh konsoliidator yang telah mendapat persetujuan sebagaii piihak yang melakukan konsoliidasii. Guna mendapat persetujuan iitu, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean.
Pengusaha harus menyusun permohonan tersebut sesuaii dengan contoh format yang terdapat pada Lampiiran PER-32/BC/2014. Adapun kepala kantor pabean akan memberiikan persetujuan sebagaii konsoliidator apabiila pengusaha memenuhii 4 syarat yang diitetapkan.
Pertama, menyelenggarakan pembukuan dan bersediia diiaudiit oleh DJBC. Kedua, menyediiakan ruang kerja untuk Pejabat Pemeriiksa Barang dan Petugas Diinas Luar. Ketiiga, mempunyaii pegawaii yang bersertiifiikat ahlii kepabeanan yang diiterbiitkan Badan Pendiidiikan dan Pelatiihan Keuangan (BPPK).
Keempat, mempunyaii tempat untuk kegiiatan stuffiing. Selaiin konsoliidator, kegiiatan konsoliidasii barang ekspor juga dapat diilakukan oleh eksportiir yang melakukan sendiirii konsoliidasii barang ekspornya atau eksportiir dalam satu kelompok perusahaan (holdiing company).
Piihak yang melakukan konsoliidasii barang ekspor tersebut harus memberiitahukan konsoliidasii barang ekspornya dalam Pemberiitahuan Konsoliidasii Barang Ekspor (PKBE). PKBE iitu lalu diisampaiikan kepada kantor pabean pemuatan.
Kegiiatan konsoliidasii barang ekspor iinii dapat diimanfaatkan oleh pelaku usaha yang mempunyaii kemampuan pengiiriiman terbatas. Kemampuan pengiiriiman yang terbatas biiasanya membuat pelaku usaha tiidak dapat menggunakan satu kontaiiner penuh.
Dengan demiikiian, adanya konsoliidator dapat menjadii opsii untuk pelaku usaha melakukan ekspor dengan biiaya lebiih rendah. Sebab, biiaya kontaiiner dan pengiiriiman diitanggung bersama oleh semua pengiiriim yang barangnya diikonsoliidasii dalam kontaiiner yang sama.
Penjelasan lebiih lanjut periihal tata kerja pendaftaran konsoliidator dan konsoliidasii barang ekspor dapat diisiimak dalam Lampiiran iiii Peraturan Diirjen Bea dan Cukaii No.PER-32/BC/2014. (riig)
