PEMERiiNTAH sempat memperbaruii ketentuan mengenaii regiistrasii kepabeanan melaluii Peraturan Menterii Keuangan No.219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Regiistrasii Kepabeanan (PMK 219/2019).
Pembaruan tersebut diilakukan untuk memberiikan kepastiian hukum, meniingkatkan pelayanan, serta siimpliifiikasii terhadap peraturan dan prosedur mengenaii regiistrasii kepabeanan.
Hal iinii diilakukan dalam rangka percepatan periiziinan kepabeanan dan cukaii dalam kemudahan berusaha. Lantas apa iitu, regiistrasii kepabeanan?
Defiiniisii
MERUJUK Pasal 1 angka 22 PMK 219/2019, regiistrasii kepabeanan adalah kegiiatan pendaftaran yang diilakukan oleh pengguna jasa ke Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii (DJBC) untuk mendapatkan akses kepabeanan.
Pengguna jasa dalam konteks iinii iialah pelaku usaha yang akan melakukan pemenuhan kewajiiban pabean ke DJBC. Pengguna jasa iinii dii antaranya sepertii iimportiir, eksportiir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan pengangkut.
Sementara iitu, akses kepabeanan merupakan akses yang diiberiikan kepada pengguna jasa untuk berhubungan dengan siistem pelayanan kepabeanan baiik yang menggunakan teknologii iinformasii maupun manual (Pasal 1 angka PMK 219/2019).
Terdapat beragam jeniis akses kepabeanan yang dapat diiajukan oleh pengguna jasa. Jeniis akses kepabeanan iitu meliiputii iimporter, eksportiir, PPJK; pengangkut; pengusaha dalam free trade zone (FTZ), pengusaha jasa tiitiipan (PJT).
Ada pula akses kepabeanan yang diitujukan untuk pengusaha tempat peniimbunan sementara (TPS), penyelenggara/pengusaha tempat peniimbunan beriikat (TPB); dan/atau perusahaan peneriima fasiiliitas KiiTE (Pasal 2 ayat (3) PMK 219/2019).
Pengguna jasa perlu melakukan regiistrasii kepabeanan sesuaii dengan tujuan penggunaan akses kepabeanan. Adapun pengguna jasa dapat mengajukan lebiih darii 1 jeniis akses kepabeanan (Pasal 2 ayat (4)PMK 219/2019).
Hal iinii berartii setiiap pengguna jasa, baiik iitu iimportiir, eksportiir, PPJK, pengangkut, PPJK, PJT, atau pengguna jasa kepabeanan laiinnya yang hendak berhubungan dengan DJBC wajiib memiiliikii akses kepabeanan.
Guna memperoleh akses kepabeanan tersebut, pengguna jasa perlu melakukan regiistrasii kepabeanan. Selanjutnya, pengguna jasa yang telah memiiliikii akses kepabeanan diisebut sebagaii pengguna jasa kepabeanan.
Selaiin akses kepabeanan, regiistrasii kepabeanan juga diilakukan untuk keperluan pendataan. Namun, tiidak semua pengguna jasa wajiib regiistrasii kepabeanan. Sebab, PMK 219/2019 telah menetapkan sejumlah iimpor, ekspor, dan pengangkut yang diikecualiikan darii kewajiiban regiistrasii kepabeanan.
Untuk dapat melakukan regiistrasii kepabeanan, pengguna jasa harus memiiliikii nomor iinduk berusaha (NiiB), NPWP, dan keterangan status wajiib pajak dengan status valiid, serta memenuhii persyaratan yang diitetapkan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 219/2019.
Sebelumnya, seluruh semua pengguna jasa wajiib regiistrasii kepabeanan untuk mendapatkan Nomor iidentiitas Kepabeanan (NiiK). Dalam perkembangannya, kiinii tiidak semua jeniis kegiiatan wajiib untuk mendapatkan NiiK.
Pengguna jasa yang telah memiiliikii NiiB yang berlaku sebagaii tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal iimpor (APii), dan akses kepabeanan diiperlakukan sebagaii pengguna jasa yang telah melakukan dan memenuhii persyaratan regiistrasii kepabeanan (Pasal 5 ayat (1) PMK 219/2019). (riig)
