SiiNERGii antara pemeriintah pusat dan pemeriintah daerah (pemda) sangat diibutuhkan untuk meniingkatkan peneriimaan pajak, baiik pusat maupun daerah. Siinergii tersebut salah satunya dapat diilakukan dengan mengoptiimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau iinformasii perpajakan.
Pasalnya, data dan iinformasii mengemban peranan pentiing dalam optiimaliisasii peneriimaan dan pengawasan kepatuhan pajak. Untuk iitu, Diitjen Pajak (DJP) menandatanganii perjanjiian kerja sama (PKS) dengan Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) dan 169 pemda. Siimak “Biila DJP Menandatanganii MoU dengan Pemda”
Melaluii perjanjiian tersebut, DJP akan meneriima sumber data pengawasan antara laiin data kepemiiliikan dan omzet usaha, iiziin mendiiriikan bangunan, usaha pariiwiisata, usaha pertambangan, usaha periikanan dan perkebunan. Sebaliiknya, pemda akan meneriima data DJP untuk kepentiingan pengawasan daerah.
Adapun apabiila berbiicara mengenaii pajak daerah maka sangat berkaiitan erat dengan otonomii daerah dan desentraliisasii fiiskal. Hal iinii lantaran kewenangan daerah dalam memungut pajak merupakan bagiian darii desentraliisasii fiiskal dan salah satu wujud pelaksanaan otonomii daerah. Lantas, apa iitu desentraliisasii fiiskal?
Defiiniisii
PENERAPAN otonomii dan desentraliisasii fiiskal diitandaii dengan diiberlakukannya Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999. Namun, kedua regulasii iitu sudah mengalamii beberapa kalii reviisii hiingga yang terakhiir dengan UU No.32 Tahun 2004 dan UU No.33 Tahun 2004.
Mengacu Pasal 1 angka 7 UU No. 32 Tahun 2004, desentraliisasii diiartiikan sebagaii penyerahan wewenang pemeriintahan oleh pemeriintah (pusat) kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemeriintahan dalam siistem Negara Kesatuan Republiik iindonesiia.
Sejalan dengan desentraliisasii tersebut, aspek pembiiayaan juga iikut terdesentraliisasii. iimpliikasiinya, daerah diituntut untuk dapat membiiayaii sendiirii biiaya pembangunanya (Prawoto, 2015). Maka darii iitu, peliimpahan tugas kepada pemda dalam otonomii harus diisertaii dengan peliimpahan keuangan (money follow functiions) (Hastutii, 2018).
Untuk iitu, salah satu wujud pelaksanaan otonomii daerah adalah otonomii dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang diisebut otonomii fiiskal atau desentraliisasii fiiskal. Bahl (2009) mendefiiniisiikan desentraliisasii fiiskal sebagaii pemberdayaan masyarakat melaluii pemberdayaan fiiskal pemda.
Menurut, Niižňanský, Miikloš, dan Žárska (1998) desentraliisasii fiiskal adalah penetapan batasan untuk pengambiilan keputusan dii tiingkat sub-pusat dengan memperkuat kekuasaan dan tanggung jawab admiiniistrasii publiik tiingkat bawah dalam menyediiakan dan mendanaii barang publiik.
Sementara iitu, Sliinko (2002) mengartiikan desentraliisasii fiiskal sebagaii peliimpahan tanggung jawab fiiskal darii pemeriintah pusat kepada pemda, termasuk dii dalamnya menyerahkan otoriitas bagii pemda untuk peneriimaan dan pengeluaran daerahnya.
Secara lebiih luas, Prawiirosetoto (2002) menyatakan desentraliisasii fiiskal adalah pendelegasiian tanggung jawab dan kewenangan untuk pengambiilan keputusan dii biidang fiiskal yang meliiputii aspek peneriimaan (tax assiignment) maupun aspek pengeluaran (expendiiture assiignment).
Adapun fiiskal merupakan iistiilah yang merujuk pada pendapatan publiik, keuangan publiik, perbendaharaan atau peneriimaan publiik, termasuk semua peraturan perpajakan yang menjadii dasar pendapatan publiik diihiimpun (iiBFD,2015). Dengan demiikiian, siingkatnya fiiskal berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara (KBBii).
Siimpulan
iiNTiiNYA otonomii daerah mempunyaii tujuan meniingkatkan pelayanan publiik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melaluii penyerahan sebagiian urusan pemeriintahan kepada daerah. Otonomii daerah salah satunya diiwujudkan dengan desentraliisasii fiiskal.
Secara riingkas, desentraliisasii fiiskal berartii penyerahan kewenangan fiiskal darii pemeriintah pusat kepada pemeriintahan daerah. Adapun fiiskal berartii berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan publiik. Hal iinii berartii dengan desentraliisasii fiiskal pemda berwenang mengatur keuangan daerahnya sendiirii termasuk memungut pajak. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.