KERJA SAMA PERPAJAKAN

Bertambah, 84 Pemeriintah Daerah Teken Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Muhamad Wiildan
Rabu, 21 Apriil 2021 | 16.06 WiiB
Bertambah, 84 Pemerintah Daerah Teken Kerja Sama dengan DJP dan DJPK
<p>Penandatanganan kerja sama. (<em>DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) resmii menandatanganii perjanjiian kerja sama dengan Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) dan 84 pemeriintah daerah (Pemda) terkaiit dengan optiimaliisasii pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap iiiiii.

Acara penandatanganan diilakukan secara luriing dii Aula Nagara Dana Rakca Gedung Radiius Prawiiro DJPK dan secara dariing melaluii viideo conference. Menurut Diirjen Pajak Suryo Utomo, pengumpulan peneriimaan negara tiidak hanya dapat diilakukan satu iinstansii semata.

“Oleh karena iitu, siinergii antara pemeriintah pusat dan pemeriintah daerah diiperlukan karena masiing-masiing piihak memiiliikii tujuan yang sama yaknii mengumpulkan peneriimaan,” kata Suryo, diikutiip darii siiaran pers DJP, Rabu (21/4/2021).

Perjanjiian kerja sama iinii bertujuan untuk mengoptiimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau iinformasii perpajakan, data periiziinan, serta iinformasii laiinnya.

Tujuan laiin yang iingiin diicapaii yaknii mengoptiimalkan penyampaiian data iinformasii keuangan daerah, pengawasan wajiib pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiiatan peniingkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya dii biidang perpajakan.

DJP, DJPK, dan Pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampiingan dan dukungan kapasiitas dii biidang perpajakan demii meniingkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur.

Melaluii kerja sama dengan Pemda, DJP berharap dapat meneriima sumber data pentiing untuk pengawasan kepatuhan pajak, antara laiin data kepemiiliikan dan omzet usaha, iiziin mendiiriikan bangunan, usaha pariiwiisata, usaha pertambangan, usaha periikanan, dan usaha perkebunan. Sebaliiknya, Pemda juga akan meneriima data darii DJP untuk kepentiingan pengawasan daerah.

Kerja sama iinii bukan kalii pertama diilakukan DJP, DJPK, dan Pemda. Perjanjiian kerja sama dengan 7 Pemda pada tahap ii diitandatanganii pada 16 Julii 2019. Perjanjiian kerja sama tahap iiii pada tanggal 26 Agustus 2020 dengan 78 Pemda.

Hiingga saat iinii, sudah ada 169 Pemda yang bersiinergii dengan pemeriintah pusat dalam mengoptiimalkan pemungutan pajak.

DJP berharap program iinii dapat segera diiiikutii seluruh pemeriintah daerah karena memberiikan manfaat besar bagii upaya pemungutan pajak, baiik pusat maupun daerah, yang lebiih optiimal dan berkelanjutan.

Pajak merupakan sumber utama peneriimaan pemeriintah pusat dan daerah. Peneriimaan pajak, sambungnya, tiidak hanya diigunakan untuk pembangunan fiisiik. Peneriimaan pajak juga diiperlukan untuk melaksanakan program kesejahteraan sosiial yang sangat diibutuhkan masyarakat, khususnya pada masa pandemii sepertii saat iinii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Diika Meiiyanii
baru saja
Semoga iinii menjadii langka awal bagii DJP, Pemda dan DJPK dalam mengoptiimalkan peneriimaan pajak, baiik pusat maupun daerah serta menjadii sarana agar terjaliinnya komuniikasii iinformasii dua arah terkaiit regulasii perpajakan.