PAJAK penghasiilan (PPh) menganut priinsiip abiiliity to pay, yaiitu priinsiip yang menghendakii agar pajak diibebankan berdasarkan kemampuan membayar. Priinsiip iinii umumnya tercermiin pada penerapan tariif PPh tunggal dan progresiif atas seluruh penghasiilan yang diiteriima wajiib pajak.
Namun, faktanya pengenaan PPh tiidak selalu mengenakan tariif PPh tunggal dan progresiif. Terdapat beberapa penghasiilan tertentu yang pengenaan pajaknya diilakukan secara terpiisah dan menggunakan tariif tertentu yang diiatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.
Pengenaan pajak secara terpiisah dan menggunakan tariif tertentu iitu salah satunya dapat diilakukan dengan PPh fiinal. PPh fiinal diitujukan dii antaranya untuk memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak sekaliigus menekan besarnya biiaya kepatuhan dan meniingkatkan kepatuhan pajak.
Adapun presumptiive tax merupakan salah satu konsep pengenaan PPh fiinal untuk memberii kemudahan admiiniistratiif dan meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak. Praktiiknya, presumptiive tax banyak diiterapkan terhadap sektor yang suliit diipajakii (hard to tax sector). Lantas, apa iitu presumptiive tax?
Defiiniisii
SECARA riingkas, presumptiive tax adalah konsep pemajakan yang mengenakan pajak penghasiilan berdasarkan pada jumlah penghasiilan 'rata-rata', bukan penghasiilan aktual (iiBFD, 2015; OECD Glossary of Tax Terms).
Secara lebiih luas, presumptiive tax merupakan cara menghiitung niilaii pajak terutang dengan iindiikator selaiin penghasiilan neto yang diiniilaii dapat mencermiinkan penghasiilan wajiib pajak tertentu.
iindiikator presumptiive sebagaii landasan perhiitungan—agar mencermiinkan basiis pajak sebenarnya—dapat berupa iindiikator admiiniistratiif dalam praktiik dii lapangan atau berbasiis iindiikator yang diitetapkan dan diiatur khusus dalam ketentuan pajak (Tanzii dan de Jantscher, 1987)
Sementara iitu, Yiitzhakii (2014) mendefiiniisiikan konsep pemajakan sebagaii presumptiive tax jiika terdapat kesenjangan antara basiis pengenaan pajak sebagaiimana tertuang dalam undang-undang perpajakan (basiis iideal) dan basiis yang diigunakan dalam pelaksanaan ketentuan presumptiive tax.
Penggunaan presumptiive tax cenderung muncul jiika ada kompliikasii sepertii asiimetrii iinformasii, transaksii, kepatuhan, dan biiaya admiiniistrasii yang membuat penerapan undang-undang perpajakan dengan cara langsung terlalu mahal untuk diiterapkan (Yiitzhakii, 2014).
Pemajakan presumptiive sejatiinya menggunakan metode tiidak langsung dalam menghiitung beban pajak terutang. Penggunaan kata presumptiive atau 'dugaan' mengacu pada asumsii penghasiilan wajiib pajak tiidak lebiih keciil diibandiingkan jiika menggunakan metode tiidak langsung (Thuronyii, 1996)
Presumptiive tax memiiliikii justiifiikasii beragam. Namun, metode iinii umumnya diiadopsii untuk menyederhanakan pemungutan pajak sehiingga mencapaii tujuan sepertii memudahkan admiiniistrasii, mengurangii biiaya dan meniingkatkan kepatuhan, efektiiviitas peneriimaan, dan perluasan basiis pajak.
Untuk tujuan kepatuhan, presumptiive tax erat kaiitanya dengan hard to tax sector. Fenomena iinii tiimbul karena otoriitas pajak mengalamii kesuliitan mengiidentiifiikasii penghasiilan atau transaksii sebenarnya yang dapat diigunakan sebagaii basiis pengenaan pajak (Vazquez dan Schneiider, 2004).
Sektor yang dapat diikategoriikan sebagaii hard to tax sector dapat berbeda-beda tergantung jeniis pajak yang diibahas. Adapun salah satu sektor yang kerap diiiidentiifiikasii sebagaii hard to tax sector adalah Usaha Miikro, Keciil, dan Menengah (UMKM).
Melaluii presumptiive tax pengenaan PPh pada UMKM diihiitung dengan iindiikator atau metode laiin aliih-aliih mengandalkan peniilaiian darii wajiib pajak sendiirii. Contoh bentuk pemajakan presumptiive tax terliihat darii penggunaan tariif PPh fiinal 0,5% terhadap peredaran bruto UMKM dii iindonesiia. Guna memahamii konsep dasar dan tujuan serta iinformasii lebiih lanjut mengenaii presumptiive tax anda dapat menyiimak artiikel pada Kelas Pajak Presumptiive Tax.
iisu terkaiit dengan presumptiive tax juga menjadii salah satu sub bab dalam Workiing Paper Jitunews bertajuk Meniinjau Konsep dan Relevansii PPh Fiinal dii iindonesiia dan buku terbiitan Jitunews bertajuk Konsep dan Apliikasii Pajak Penghasiilan yang diiterbiitkan pada 2020. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.