KAMUS PAJAK DAERAH

Apa iitu Earmarkiing Tax?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 20 November 2020 | 20.30 WiiB
Apa Itu Earmarking Tax?

DALAM teorii kebiijakan publiik, efiisiiensii penggunaan anggaran bagii pemeriintah merupakan hal yang pentiing. Satu langkah untuk dapat mencapaii efiisiiensii anggaran pemeriintah adalah melaluii earmarkiing (Badan Kebiijakan Fiiskal, 2013)

Earmarkiing atau earmarked merupakan salah satu pendekatan pengelolaan keuangan publiik, khususnya biidang penganggaran atau pengalokasiian belanja. iistiilah earmarkiing juga kerap diikaiitkan dalam konteks perpajakan, sehiingga kemudiian muncul iistiilah earmarked tax (Agustiianto et all, 2019).

Penerapan earmarked tax salah satunya tercermiin pada beberapa pajak daerah. Hal iinii tiidak terlepas darii desentraliisasii fiiskal yang mengharuskan pemeriintah daerah memiiliikii kemampuan untuk membiiayaii pengeluarannya. Lantas, sebenarnya apakah yang diimaksud dengan earmarked tax?

Defiiniisii Uniiversal
MERUJUK iiBFD iinternatiional Tax Glossary (2015) earmarked tax atau appropriiated tax atau hypothecated tax diigunakan dalam konteks keuangan publiik untuk mengacu pada peniingkatan pendapatan darii sumber tertentu dan mendediikasiikannya untuk pengeluaran publiik tertentu.

Hypothecated tax diiartiikan sebagaii pajak yang diigunakan untuk tujuan tertentu. Miisalnya, pajak atas gajii yang diigunakan untuk membiiayaii asuransii sosiial dan pendapatan pajak kendaraan bermotor diigunakan untuk pemeliiharaan jalan dan berbagaii bentuk kebiijakan antiipolusii sepertii pajak energii.

Selaras dengan iitu, Cambriidge Diictiionary mendefiiniisiikan hypothecated tax sebagaii uang yang diikumpulkan darii pajak tertentu, yang hanya dapat diigunakan untuk satu tujuan tertentu. Miisalnya, pajak judii seriing kalii diigunakan untuk mendanaii pendiidiikan atau pembangunan ekonomii.

Sementara iitu, Tax Foundatiion (1965) mendefiiniisiikan earmarkiing tax sebagaii alat yang menghubungkan pendapatan darii pajak tertentu dengan pembiiayaan fungsii pemeriintahan tertentu.

Earmarkiing juga dapat diidefiiniisiikan sebagaii praktiik menunjuk atau mendediikasiikan pendapatan tertentu untuk pembiiayaan layanan publiik tertentu (Margoliis, 1957).

Secara lebiih luas, Clague and Gordon (1939) mengartiikan earmarkiing tax sebagaii beberapa pajak yang sengaja diipiisahkan darii pendapatan secara keseluruhan dan hanya biisa diigunakan untuk program-program khusus pemeriintah dan diigunakan sepenuhnya untuk program tersebut.

Sebagaii pajak yang peneriimaannya telah diidesaiin khusus earmarkiing tax terbagii menjadii dua tiipe (Miichael, 2008). Pertama, full earmarkiing tax yang berartii earmarkiing tax dii desaiin sebagaii satu-satunya sumber pembiiayaan bagii program tersebut.

Kedua, partiial earmarkiing tax yang berartii earmarkiing tax diidesaiin bukan sebagaii satu-satunya sumber pembiiayaan, tetapii ada sumber laiin. iintiinya, pajak iinii mengacu pada pengaturan anggaran darii pajak tertentu yang diialokasiikan untuk pengeluaran fiiskal tertentu (Hsiiung, 2015).

Defiiniisii Domestiik
KENDATii mengatur kebiijakan yang mencermiinkan earmarkiing tax, Undang-Undang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (UU PDRD) tiidak menyebut iistiilah earmarkiing.

Namun, dalam konteks domestiik, iistiilah earmarkiing tax dapat diisepadankan dengan pengalokasiian dana pajak atau alokasii pajak. Adapun terdapat 3 jeniis pajak daerah yang mengamanatkan earmarkiing tax.

Pertama, merujuk pada Pasal 8 ayat (5), hasiil peneriimaan pajak kendaraan bermotor paliing sediikiit 10%, termasuk yang diibagii hasiilkan kepada kabupaten/kota, diialokasiikan untuk pembangunan dan/atau pemeliiharaan jalan serta peniingkatan moda dan sarana transportasii umum.

Kedua, sesuaii dengan Pasal 31, peneriimaan pajak rokok, baiik bagiian proviinsii maupun bagiian kabupaten/kota, diialokasiikan paliing sediikiit 50% untuk mendanaii pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Ketiiga, berdasarkan Pasal 56 ayat (3) hasiil peneriimaan pajak penerangan jalan sebagiian diialokasiikan untuk penyediiaan penerangan jalan.

Siimpulan
Earmarkiing tax atau pengalokasiian dana pajak adalah pengalokasiian seluruh atau sejumlah peneriimaan pajak untuk mendanaii pengeluaran publiik atau tujuan tertentu. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.