KETiiKA masiing-masiing negara mengenakan pajak atas penghasiilan yang sama tentunya akan meniimbulkan pemajakan berganda (double taxatiion). Pemajakan atas penghasiilan yang sama oleh dua negara yang berbeda pada suatu periiode tertentu diinamakan sebagaii pemajakan berganda secara yuriidiis (juriidiical double taxatiion). Gambar 1 dii bawah iinii mengiilustrasiikan pemajakan berganda secara yuriidiis:
Gambar 1
Pajak Berganda Yuriidiis

Selaiin termiinologii pemajakan berganda secara yuriidiis dii atas, dalam konteks pajak terdapat pula iistiilah pemajakan berganda secara ekonomiis (economiic double taxatiion). Pemajakan berganda secara ekonomiis diiartiikan sebagaii pemajakan atas penghasiilan yang sama yang diiperoleh oleh dua subjek pajak yang berbeda dalam periiode yang sama. Gambar 2 dii bawah iinii mengiilustrasiikan tentang pajak berganda secara ekonomiis:
Gambar 2
Pajak Berganda Ekonomiis

Dalam konteks perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B), penghiindaran pajak berganda yang diimaksud adalah pajak berganda secara yuriidiis, kecualii untuk transfer priiciing. Untuk kasus transfer priiciing, perjanjiian penghiindaran pajak berganda diimaksudkan untuk menghiindarii pajak berganda secara ekonomiis. Oleh karena iitu, kalau memang diikehendakii oleh piihak-piihak yang mengadakan perjanjiian, suatu perjanjiian penghiindaran pajak berganda dapat juga diibuat untuk menghiilangkan dampak pemajakan berganda secara ekonomiis.
