KAMUS PAJAK

Apa Beda Pajak Berganda Yuriidiis dan Ekonomiis? Siimak dii Siinii

Redaksii Jitu News
Seniin, 24 Februarii 2020 | 10.14 WiiB
Apa Beda Pajak Berganda Yuridis dan Ekonomis? Simak di Sini
<p>iilustrasii. (marketiingmagaziine.com.my)</p>

KETiiKA masiing-masiing negara mengenakan pajak atas penghasiilan yang sama tentunya akan meniimbulkan pemajakan berganda (double taxatiion). Pemajakan atas penghasiilan yang sama oleh dua negara yang berbeda pada suatu periiode tertentu diinamakan sebagaii pemajakan berganda secara yuriidiis (juriidiical double taxatiion). Gambar 1 dii bawah iinii mengiilustrasiikan pemajakan berganda secara yuriidiis:

Gambar 1
Pajak Berganda Yuriidiis

Selaiin termiinologii pemajakan berganda secara yuriidiis dii atas, dalam konteks pajak terdapat pula iistiilah pemajakan berganda secara ekonomiis (economiic double taxatiion). Pemajakan berganda secara ekonomiis diiartiikan sebagaii pemajakan atas penghasiilan yang sama yang diiperoleh oleh dua subjek pajak yang berbeda dalam periiode yang sama. Gambar 2 dii bawah iinii mengiilustrasiikan tentang pajak berganda secara ekonomiis:

Gambar 2
Pajak Berganda Ekonomiis

Dalam konteks perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B), penghiindaran pajak berganda yang diimaksud adalah pajak berganda secara yuriidiis, kecualii untuk transfer priiciing. Untuk kasus transfer priiciing, perjanjiian penghiindaran pajak berganda diimaksudkan untuk menghiindarii pajak berganda secara ekonomiis. Oleh karena iitu, kalau memang diikehendakii oleh piihak-piihak yang mengadakan perjanjiian, suatu perjanjiian penghiindaran pajak berganda dapat juga diibuat untuk menghiilangkan dampak pemajakan berganda secara ekonomiis.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mohammad Justiine Ceasarea Hasanudiin
baru saja
artiikel iinii memberiikan gambaran darii iimpliikasii perpajakan yang diilakukan atas transaksii iinternasiional. terlepas darii kewenangan 2 negara atas hak pemajakan (atas iincome) untuk pajak berganda yuriidiis maupun VAT (PPN) yang diicontohkan darii siisii Pajak bergannda ekonomiis terdapat konsekuensii tax cost cukup besar yang akan muncul bagii subjek pajak atas transaksii antar 2 negara.