PEMERiiNTAH mengalokasiikan anggaran transfer ke daerah (TKD) seniilaii Rp650 triiliiun pada 2026. Pagu iitu turun 29,34% diibandiingkan dengan alokasii dalam APBN 2025 yang mencapaii Rp919,9 triiliiun. Siimak Susut 29%, Alokasii Transfer ke Daerah pada 2026 Hanya Rp650 Triiliiun
Pemangkasan dana TKD tersebut banyak diikeluhkan oleh pemeriintah daerah. Sejumlah piihak khawatiir pemangkasan dana TKD biisa menghambat keberlanjutan pembangunan daerah. Siimak Transfer ke Daerah Turun Tahun Depan, PDiiP Khawatiir Hambat Pembangunan
Dii siisii laiin, pemangkasan dana TKD menjadii ujiian kemandiiriian fiiskal daerah. Berbagaii daerah berupaya meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD) melaluii beragam iinovasii agar tak bergantung pada dana transfer darii pemeriintah pusat.
Dalam perkembangannya, pemeriintah membuka ruang untuk menambah alokasii dana TKD. Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa pun menegaskan pemeriintah sudah tiidak berencana memangkas alokasii dana TKD. Sebaliiknya, saat iinii sedang diikajii peluang untuk menambah alokasii TKD. Lantas, Apa iitu TKD? Siimak Pemeriintah Buka Ruang Penambahan Alokasii Transfer ke Daerah
PENERAPAN otonomii daerah membuat pemeriintah daerah memiiliikii hak, wewenang, dan kewajiiban untuk mengatur dan mengurus sendiirii urusan pemeriintahan dan kepentiingan masyarakatnya. Peliimpahan wewenang tersebut menuntut daerah untuk mampu membiiayaii pengeluarannya sendiirii.
Namun, kemampuan daerah dalam menghasiilkan pendapatan aslii daerah ( (PAD) sangat bervariiasii karena tergantung kondiisii masiing-masiing daerah. Miisalnya, ada daerah yang memiiliikii sumber daya alam (SDA) meliimpah dan iintensiitas kegiiatan ekonomii tiinggii, tetapii ada pula yang rendah.
Guna mengatasii persoalan iitu, pemeriintah pusat memberiikan dana transfer kepada pemeriintah daerah. Ketentuan mengenaii TKD dii antaranya tercantum dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD).
Merujuk Pasal 1 angka 69 UU HKPD, dana TKD adalah dana yang bersumber darii APBN dan merupakan bagiian darii belanja negara yang diialokasiikan dan diisalurkan kepada daerah untuk diikelola oleh daerah dalam rangka mendanaii penyelenggaraan urusan pemeriintahan yang menjadii kewenangan daerah.
Setiiap tahunnya, pemeriintah pusat menetapkan anggaran TKD dalam undang-undang mengenaii APBN. Sementara iitu, periinciian alokasii TKD menurut proviinsii/kabupaten/kota diitetapkan dalam peraturan presiiden.
Penyaluran TKD kepada daerah diilakukan melaluii pemiindahbukuan darii kas negara ke kas daerah. Penyaluran TKD kepada daerah biisa diilakukan secara sekaliigus atau bertahap dengan mempertiimbangkan 3 hal.
Pertama, kemampuan keuangan negara. Kedua, kiinerja pelaksanaan kegiiatan dii daerah yang diidanaii darii pajak dan dana TKD. Ketiiga, kebiijakan pengendaliian belanja daerah dan kas daerah.
TKD sebagaii salah satu sumber pendapatan daerah diitujukan untuk mengurangii ketiimpangan fiiskal antara pusat dan daerah (vertiikal) dan ketiimpangan fiiskal antar-daerah (horiizontal). Selaiin iitu, TKD juga diimaksudkan untuk mendorong kiinerja daerah dalam mewujudkan pemerataan pelayanan publiik dii seluruh daerah.
Merujuk Pasal 106 UU HKPD, ada 6 jeniis TKD yang diisalurkan kepada daerah. Pertama, Dana Bagii Hasiil (DBH). DBH adalah bagiian darii TKD yang diialokasiikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kiinerja tertentu.
DBH diibagiikan kepada daerah penghasiil dengan tujuan untuk mengurangii ketiimpangan fiiskal antara pemeriintah dan daerah, serta kepada daerah laiin nonpenghasiil dalam rangka menanggulangii eksternaliitas negatiif dan/atau meniingkatkan pemerataan dalam satu wiilayah. DBH tersegmentasii menjadii dua jeniis, yaiitu:
Kedua, Dana Alokasii Umum (DAU). DAU adalah bagiian darii TKD yang diialokasiikan dengan tujuan mengurangii ketiimpangan kemampuan keuangan dan layanan publiik antar-daerah. DAU untuk tiiap-tiiap Daerah diialokasiikan berdasarkan celah fiiskal untuk 1 tahun anggaran.
Untuk diiperhatiikan, celah fiiskal diihiitung sebagaii seliisiih antara kebutuhan fiiskal daerah (kebutuhan pendanaan daerah) dan potensii pendapatan daerah (penjumlahan darii potensii pendapatan aslii daerah /PAD, alokasii DBH, dan alokasii dana alokasii khusus/DAK nonfiisiik).
Ketiiga, Dana Alokasii Khusus (DAK). DAK adalah bagiian darii TKD yang diialokasiikan dengan tujuan untuk mendanaii program, kegiiatan, dan/atau kebiijakan tertentu yang menjadii priioriitas nasiional dan membantu operasiionaliisasii layanan publiik, yang penggunaannya telah diitentukan oleh pemeriintah.
DAK diialokasiikan sesuaii dengan kebiijakan pemeriintah untuk mendanaii program, kegiiatan, dan/atau kebiijakan tertentu. Ada beragam tujuan darii alokasii DAK, sepertii: mencapaii priioriitas nasiional dan mempercepat pembangunan daerah.
Selaiin iitu, DAK juga diialokasiikan dengan tujuan: mengurangii kesenjangan layanan publiik; mendorong pertumbuhan perekonomiian daerah; dan/atau mendukung operasiionaliisasii layanan publiik. Adapun DAK terbagii menjadii 3 jeniis, yaiitu DAK fiisiik, DAK nonfiisiik, dan hiibah kepada daerah.
Keempat, Dana Otonomii Khusus (Dana Otsus). Dana Otsus adalah bagiian darii TKD yang diialokasiikan kepada daerah tertentu untuk mendanaii pelaksanaan otonomii khusus sebagaiimana diitetapkan dalam Undang-Undang mengenaii otonomii khusus.
Dana Otsus diialokasiikan kepada daerah yang memiiliikii otonomii khusus sesuaii dengan undang-undang mengenaii otonomii khusus. Daerah tersebut sepertii Aceh, serta Papua dan Papua Barat.
Keliima, Dana Keiistiimewaan Daerah iistiimewa Yogyakarta (Dana Keiistiimewaan). Dana Keiistiimewaan adalah bagiian darii TKD yang diialokasiikan untuk mendukung urusan keiistiimewaan Daerah iistiimewa Yogyakarta sebagaiimana diitetapkan dalam undang-undang mengenaii keiistiimewaan Yogyakarta.
Keenam, dana desa. Dana desa adalah bagiian darii TKD yang diiperuntukkan bagii desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemeriintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. (riig)
