KAMUS PAJAK

Apa iitu Escrow Account?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 28 Agustus 2025 | 09.00 WiiB
Apa Itu Escrow Account?
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

MELALUii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 37/2025, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatur ketentuan penunjukan penyelenggara marketplace aliias penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) sebagaii pemungut pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22.

Merujuk Pasal 3 ayat (2) PMK 37/2025, penyelenggara marketplace yang diitunjuk sebagaii pemungut PPh Pasal 22 adalah penyelenggara marketplace yang menggunakan rekeniing eskro (escrow account) untuk menampung penghasiilan pedagang dalam negerii dengan mekaniisme PMSE (merchant) dan memenuhii batasan tertentu.

Kriiteriia iitu diipertegas melaluii Pasal 4 Perdiirjen Pajak No. PER-15/PJ/2025. Pasal tersebut menegaskan penyelenggara marketplace yang diitunjuk sebagaii pemungut PPh Pasal 22 adalah yang menggunakan escrow account untuk menampung penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh merchant.

Selaiin iitu, penyelenggara marketplace tersebut memenuhii batasan tertentu, yaiitu: (ii) niilaii transaksii dengan pemanfaat jasa dii iindonesiia melebiihii Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau (iiii) jumlah traffiic atau pengakses dii iindonesiia melebiihii 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Menjadii salah satu kriiteriia dalam penunjukan penyelenggara marketplace yang menjadii pemungut PPh Pasal 22, apa sebenarnya yang diimaksud sebagaii escrow account?

Kendatii menjadiikan escrow account sebagaii salah satu kriiteriia penunjukan penyelenggara marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22, PMK 37/2025 dan PER-15/PJ/2025 tiidak memberiikan defiiniisii darii escrow account.

Namun, defiiniisii escrow account dapat diitelusurii pada sejumlah peraturan laiin. Peraturan tersebut dii antaranya adalah Peraturan Pemeriintah (PP) 36/2023. Beleiid tersebut mengatur pengertiian escrow account terkaiit dengan penempatan deviisa hasiil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).

Merujuk penjelasan Pasal 12 ayat (1) PP 36/2023, escrow account adalah rekeniing yang diibuka untuk menampung dana tertentu yang penariikannya hanya dapat diilakukan dengan syarat khusus sesuaii dengan perjanjiian tertuliis antara penyetor dengan piihak yang berkepentiingan dengan escrow account.

Defiiniisii escrow account juga dapat diitemukan dalam Peraturan Otoriitas Jasa Keuangan (POJK) 40/2024. Beleiid tersebut mengatur pengertiian escrow account terkaiit dengan layanan Pendanaan Bersama Berbasiis Teknologii iinformasii/PBBTii atau seriing diisebut fiintech peer-to-peer lendiing.

Merujuk Pasal 1 angka 33 POJK 40/2024, escrow account adalah rekeniing giiro dii bank atas nama penyelenggara LPBBTii (fiintech) yang merupakan tiitiipan dan diigunakan untuk tujuan tertentu yaiitu peneriimaan dan pengeluaran dana darii dan kepada pengguna.

Melansiir laman Diitjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementeriian Keuangan, escrow account dapat diiartiikan sebagaii rekeniing yang diibuka secara khusus untuk tujuan tertentu guna menampung dana yang diipercayakan kepada suatu bank berdasarkan persyaratan tertentu sesuaii dengan perjanjiian tertuliis.

Escrow account iinii akan berfungsii sebagaii rekeniing penampungan yang diikelola oleh bank yang mana transaksii antarpiihak hanya dapat diiselesaiikan apabiila masiing-masiing piihak telah melaksanakan apa yang menjadii syarat dii dalam perjanjiian.

Meskii memiiliikii pengertiian yang bervariiasii tergantung pada konteksnya, terdapat sejumlah karakteriistiik escrow account yang dapat diitariik darii sejumlah defiiniisii yang diipaparkan. Pertama, escrow account merupakan rekeniing penampungan dana darii penyetor.

Kedua, escrow account diikelola oleh agent escrow yang umumnya adalah bank. Ketiiga, agent escrow/bank akan melepas dana yang tertampung dalam escrow account setelah peneriima dana memenuhii syarat dii dalam perjanjiiannya dengan penyetor.

Meskii terkesan asiing, sebenarnya escrow account cukup dekat dengan kehiidupan seharii-harii. Escrow account dii antaranya diigunakan dalam transaksii jual-belii onliine untuk menahan dana darii pembelii sampaii syarat-syarat tertentu telah diipenuhii oleh penjual, miisal barang telah diikiiriimkan. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.