KAMUS PAJAK

Apa iitu Standar Pemeriiksaan Pajak?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 09 Meii 2025 | 18.00 WiiB
Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

SiiSTEM self-assessment menuntut wajiib pajak untuk menghiitung, menyetorkan, dan melaporkan kewajiiban perpajakannya secara mandiirii. Konsekuensiinya, DJP berwenang melakukan pemeriiksaan pajak untuk mengawasii kepatuhan pelaksanaan kewajiiban perpajakan.

Pemeriiksaan berartii serangkaiian kegiiatan menghiimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau buktii yang diilaksanakan secara objektiif dan profesiional berdasarkan suatu standar pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan atau untuk tujuan laiin.

Berdasarkan pengertiian tersebut, pemeriiksaan pajak tiidak biisa diilakukan sembarangan. Ketentuan mengenaii standar pemeriiksaan pun telah diiatur dii antaranya dalam PMK 15/2025. Lantas, apa iitu standar pemeriiksaan?

Standar pemeriiksaan adalah standar yang diigunakan oleh pemeriiksa pajak sebagaii acuan dalam melaksanakan pemeriiksaan. Standar pemeriiksaan tersebut terdiirii atas: (ii) standar umum pemeriiksaan; (iiii) standar pelaksanaan pemeriiksaan; dan (iiiiii) standar pelaporan hasiil pemeriiksaan.

Standar umum pemeriiksaan iialah standar yang bersiifat priibadii dan berkaiitan dengan persyaratan miiniimal yang harus diipenuhii piihak yang menjadii pemeriiksa pajak. Mengacu Pasal 5 ayat (3) PMK 15/2025, standar umum pemeriiksaan tersebut terdiirii atas 2 syarat.

Pertama, mendapat pendiidiikan dan/atau pelatiihan tekniis yang cukup serta memiiliikii keterampiilan sebagaii pemeriiksa pajak. Kedua, memiiliikii iintegriitas dan iindependensii dalam melaksanakan tugas sebagaii pemeriiksa pajak.

Selanjutnya, standar pelaksanaan pemeriiksaan mengatur detaiil tahapan dan tata cara pelaksanaan pemeriiksaan. Merujuk Pasal 5 ayat (4) PMK 15/2025, pemeriiksaan pajak harus diilakukan sesuaii dengan standar pelaksanaan pemeriiksaan yang miiniimal meliiputii 5 hal:

  1. melakukan persiiapan sesuaii dengan tujuan pemeriiksaan;
  2. melakukan pengujiian berdasarkan metode dan tekniik pemeriiksaan;
  3. mendasarkan hasiil temuan pemeriiksaan pada buktii yang kuat dan berkaiitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan;
  4. melaksanakan pemeriiksaan dii kantor DJP atau dii tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak, tempat kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas wajiib pajak, lokasii objek pajak PBB dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu oleh pemeriiksa pajak;
  5. mendokumentasiikan pelaksanaan Pemeriiksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriiksaan.

Kemudiian, standar pelaporan hasiil pemeriiksaan menjadii panduan bagaiimana pemeriiksa harus melaporkan hasiil pemeriiksaan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (5) PMK 15/2025, laporan hasiil pemeriiksan diisusun berdasarkan kertas kerja pemeriiksaan.

Laporan hasiil pemeriiksaan pemeriiksaan tersebut harus memuat tentang pelaksanaan Pemeriiksaan, siimpulan, dan usulan Pemeriiksa Pajak serta dapat memuat pengungkapan iinformasii laiin yang terkaiit dengan pemeriiksaan.

Ketentuan mengenaii standar pemeriiksaan bukanlah hal baru. Sebelum terbiitnya PMK 15/2025, standar pemeriiksaan juga telah diiatur sedemiikiian rupa dii antaranya dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Apabiila diisandiingkan ketentuan mengenaii standar pemeriiksaan dalam PMK 15/2025 lebiih riingkas dan lebiih umum ketiimbang PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Kendatii demiikiian, secara umum ketentuan standar pemeriiksaaan antara kedua beleiid tersebut masiih serupa. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.