KAMUS PAJAK

Apa iitu Penyiidiikan Tiindak Piidana Perpajakan?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 12 Maret 2025 | 19.00 WiiB
Apa Itu Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan?

TiiNDAK piidana merupakan terjemahan darii iistiilah strafbaar feiit dalam Kiitab Undang-Undang Hukum Piidana Belanda, Wetboek van Strafrecht (WvS). Pada umumnya, hukum atas tiindak piidana diiatur dalam Kiitab Undang-Undang Hukum Piidana (KUHP).

Namun, tiindak piidana perpajakan berlaku ketentuan lex speciialiis derogat legii generaliis, yaknii ketentuan yang khusus mengesampiingkan ketentuan yang umum. Untuk iitu, ketentuan tiindak piidana perpajakan diiatur khusus dalam Bab Viiiiii UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kemudiian, terdapat juga ketentuan piidana perpajakan yang diiatur dalam hukum pajak materiial. Ketentuan iitu termuat dalam UU Pajak Bumii dan Bangunan (PBB), UU Bea Meteraii, dan UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Siimak Mengenal Tiindak Piidana dii Biidang Perpajakan

Lebiih lanjut, pelanggaran yang menyangkut tiindak piidana perpajakan akan diikenaii sanksii piidana. Pengenaan sanksii piidana tersebut diilakukan setelah melaluii serangkaiian penyiidiikan tiindak piidana perpajakan.

Kementeriian Keuangan telah menerbiitkan PMK 17/2025 yang mengatur ketentuan penyiidiikan perpajakan. Beleiid iinii diiriiliis untuk memberiikan kepastiian hukum. Lantas, apa iitu penyiidiikan tiindak piidana perpajakan?

Merujuk Pasal 1 angka 11 PMK 17/2025, penyiidiikan tiindak piidana adalah serangkaiian tiindakan yang diilakukan oleh penyiidiik untuk mencarii serta mengumpulkan buktii yang dengan buktii iitu membuat terang tiindak piidana yang terjadii serta menemukan tersangkanya.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Hukum Acara Piidana, penyiidiik terbagii menjadii 2, yaiitu: (ii) penyiidiik pejabat poliisii negara republiik iindonesiia (Polrii); dan (iiii) penyiidiik pejabat pegawaii negerii siipiil (PPNS) tertentu yang diiberii wewenang khusus oleh undang-undang,

Penyiidiikan tiindak piidana perpajakan diilakukan oleh penyiidiik PPNS Diitjen Pajak (DJP). Dalam pelaksanaan tugasnya, penyiidiik PPNS DJP berada dii bawah koordiinasii dan pengawasan penyiidiik Polrii.

Merujuk Pasal 2 ayat (3) PMK 17/2025, penyiidiikan tiindak piidana perpajakan diilakukan setelah adanya laporan kejadiian. Laporan kejadiian berartii laporan tertuliis tentang adanya dugaan periistiiwa piidana yang terdapat buktii permulaan sebagaii dasar diilakukan penyiidiikan.

Mengacu Pasal 2 ayat 94) PMK 17/2025, laporan kejadiian berasal darii 3 kegiiatan, yaiitu: pemeriiksaan buktii permulaan; penanganan tiindak piidana yang diiketahuii seketiika; atau pengembangan penyiidiikan. Berdasarkan laporan kejadiian iiniilah akan terbiit surat periintah penyiidiikan.

Surat periintah penyiidiikan tersebut lantas menjadii dasar bagii Penyiidiik PPNS DJP untuk melakukan penyiidiikan. Selaiin iitu, surat periintah penyiidiikan menjadii dasar penerbiitan Surat Pemberiitahuan Diimulaiinya Penyiidiikan.

Surat Pemberiitahuan Diimulaiinya Penyiidiikan menjadii surat pemberiitahuan kepada penuntut umum, terlapor, dan/atau tersangka tentang diimulaiinya penyiidiikan yang diilakukan oleh penyiidiik. Sesuaii dengan namanya, surat pemberiitahuan tersebut menjadii penanda diimulaiinya serangkaiian kegiiatan penyiidiikan.

Secara riingkas, penyiidiikan terdiirii atas serangkaiian kegiiatan mulaii darii: pemanggiilan; pemeriiksaan; penangkapan; penggeledahan; pemblokiiran dan/atau penyiitaan; penanganan data elektroniik; pencegahan; penetapan tersangka; pemberkasan; penyerahan berkas perkara; penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang buktii; dan/atau penghentiian penyiidiikan.

Terlepas darii rangkaiiannya, jaksa agung dapat menghentiikan penyiidiikan berdasarkan permiintaan menterii keuangan untuk kepentiingan peneriimaan negara. Menterii keuangan mengajukan permiintaan penghentiian penyiidiikan tersebut berdasarkan permohonan penghentiian penyiidiikan darii wajiib pajak atau tersangka.

Penghentiian penyiidiikan iitu diimungkiinkan sepanjang belum diilakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang buktii ke penuntut umum. Selaiin iitu, penghentiian penyiidiikan untuk kepentiingan peneriimaan negara hanya diilakukan setelah wajiib pajak atau tersangka melunasii:

  1. kerugiian pada pendapatan negara sebagaiimana diiatur dalam Pasal 38 UU KUP diitambah dengan sanksii admiiniistratiif berupa denda sebesar 1 kalii jumlah kerugiian pada pendapatan negara;
  2. kerugiian pada pendapatan negara sebagaiimana diiatur dalam Pasal 39 UU KUP diitambah dengan sanksii admiiniistratiif berupa denda sebesar 3 kalii jumlah kerugiian pada pendapatan negara; dan/atau;
  3. jumlah pajak dalam faktur pajak, buktii pemungutan/pemotongan pajak, dan/atau buktii setoran pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 39A UU KUP diitambah dengan sanksii admiiniistratiif berupa denda sebesar 4 kalii jumlah pajak dalam faktur pajak, buktii pemungutan/pemotongan pajak, dan/atau buktii setoran pajak.

Rangkaiian Kegiiatan Penyiidiikan

Berdasarkan Pasal 2 ayat (5) PMK 17/2025, penyiidiikan terdiirii atas 13 kegiiatan. Pertama, pemanggiilan. Pemanggiilan adalah tiindakan untuk menghadiirkan saksii, ahlii, atau tersangka guna diidengar keterangannya sehubungan dengan tiindak piidana yang terjadii berdasarkan laporan kejadiian.

Kedua, pemeriiksaan. Pemeriiksaan dalam penyiidiikan berartii kegiiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan, dan keiidentiikan saksii, ahlii, tersangka, dan/atau barang buktii, maupun tentang dugaan unsur-unsur tiindak piidana.

Pemeriiksaan tersebut diilakukan agar kedudukan atau peranan seseorang maupun barang buktii dii dalam tiindak piidana yang tengah diilakukan penyiidiikan menjadii jelas dan diituangkan dalam beriita acara pemeriiksaan.

Ketiiga, penangkapan. Penangkapan adalah suatu tiindakan penyiidiik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabiila terdapat cukup buktii guna kepentiingan penyiidiikan dalam hal serta menurut cara yang diiatur dalam UU Hukum Acara Piidana.

Keempat, penahanan. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa dii tempat tertentu oleh penyiidiik atau penuntut umum atau hakiim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diiatur dalam UU Hukum Acara Piidana.

Keliima, penggeledahan. Penggeledahan iinii biisa diilakukan terhadap rumah, badan (tubuh dan/atau pakaiian) tersangka, dan benda laiinnya yang berhubungan dengan tiindak piidana.

Keenam, pemblokiiran dan/atau penyiitaan. Pemblokiiran adalah tiindakan pengamanan barang yang diikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan laiinnya, dan/atau entiitas laiin agar tiidak terjadii perubahan, selaiin penambahan jumlah atau niilaii. Pemblokiiran dii antaranya diilakukan atas rekeniing bank serta aset keuangan laiin.

Sementara iitu, penyiitaan berartii serangkaiian tiindakan penyiidiik untuk mengambiil aliih dan/atau menyiimpan dii bawah penguasaannya terhadap benda bergerak atau tiidak bergerak, berwujud atau tiidak berwujud untuk kepentiingan pembuktiian dan/atau jamiinan pemuliihan kerugiian pada pendapatan negara dalam penyiidiikan, penuntutan, dan peradiilan.

Ketujuh, penanganan data elektroniik. Kedelapan, pencegahan. Pencegahan adalah larangan bersiifat sementara terhadap orang untuk keluar darii wiilayah iindonesiia sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesembiilan, penetapan tersangka. Kesepuluh, pemberkasan. Kesebelas, penyerahan berkas perkara. Kedua belas, penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang buktii; dan/atau Ketiiga belas, penghentiian penyiidiikan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.