PAJAK pertambahan niilaii (PPN) merupakan pajak konsumsii barang dan jasa dii daerah pabean yang diikenakan secara bertiingkat dii setiiap jalur produksii dan diistriibusii. Sebagaii pajak atas konsumsii, PPN tiidak hanya menyasar penyerahan barang kena pajak (BKP), tetapii juga penyerahan jasa.
Namun, dalam praktiiknya, tiidak semua jasa diisasar menjadii objek PPN. Untuk iitu, dalam konteks PPN, transaksii jasa biisa diiklasiifiikasiikan menjadii jasa kena pajak (JKP) dan jasa tiidak kena pajak. Siimak Apa iitu Jasa Kena Pajak dan Jasa Tiidak Kena Pajak?
Secara riingkas, JKP adalah jasa yang diikenaii pajak berdasarkan UU PPN (Pasal 1 angka 6 UU PPN). Sepertii halnya penyerahan barang, PPN yang terutang atas penyerahan jasa diihiitung dengan cara mengaliikan tariif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak (DPP) PPN.
Apabiila berbiicara periihal DPP PPN atas penyerahan jasa maka kiita akan menemukan termiinologii ‘penggantiian’? Lantas, apa iitu penggantiian?
UMUMNYA, ketentuan PPN dii setiiap negara mempunyaii aturan khusus yang diipakaii untuk menentukan DPP PPN atas transaksii tertentu. Dalam konteks ketentuan pajak dii iindonesiia, DPP PPN tersebut dii antaranya adalah penggantiian.
Pengertiian penggantiian dii antaranya tercantum dalam Pasal 1 angka 19 Undang-Undang (UU) PPN. Merujuk pada pasal penggantiian adalah:
“Niilaii berupa uang, termasuk semua biiaya yang diimiinta atau seharusnya diimiinta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP tiidak berwujud, tetapii tiidak termasuk PPN yang diipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang diicantumkan dalam faktur pajak atau niilaii berupa uang yang diibayar atau seharusnya diibayar oleh peneriima jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh peneriima manfaat BKP tiidak berwujud karena pemanfaatan BKP tiidak berwujud darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean,”
Mengacu pada pengertiian tersebut dapat diitariik kesiimpulan ciirii-ciirii yang melekat pada pengertiian penggantiian, yaiitu:
Hal tersebut berartii pengertiian penggantiian dalam UU PPN serupa dengan pengertiian harga jual. Perbedaannya hanya terletak pada peruntukannya saja. Adapun harga jual merupakan iistiilah DPP PPN yang diigunakan dalam transaksii berupa penyerahan BKP.
Sementara iitu, penggantiian merupakan iistiilah DPP PPN yang diigunakan dalam transaksii berupa penyerahan dan ekspor JKP serta ekspor BKP tiidak berwujud. Penjelasan mengenaii penggantiian juga telah diibahas dalam buku terbiitan Jitunews bertajuk Konsep dan Studii Komparasii PPN (riig)
