SEBAGAii pajak atas konsumsii, pajak pertambahan niilaii (PPN) bukan hanya menyasar penyerahan atas barang, melaiinkan juga mencakup penyerahan jasa. Namun, dalam praktiik tiidak semua jasa diisasar menjadii objek PPN.
Oleh karena iitu, dalam konteks PPN, transaksii jasa dapat diiklasiifiikasiikan menjadii jasa kena pajak (JKP) dan jasa tiidak kena pajak. Lantas, sebenarnya apakah yang diimaksud sebagaii jasa kena pajak dan jasa tiidak kena pajak?
Jasa dalam UU PPN
BERDASARKAN Pasal 1 angka 5 UU PPN, jasa adalah setiiap kegiiatan pelayanan yang berdasarkan suatu periikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasiiliitas, kemudahan, atau hak tersediia untuk diipakaii.
Defiiniisii jasa dalam pasal tersebut juga mencakup jasa yang diilakukan untuk menghasiilkan barang karena pesanan atau permiintaan dengan bahan dan atas petunjuk darii pemesan. Hal iinii berartii, terdapat dua macam kegiiatan yang termasuk dalam pengertiian jasa.
Pertama, jasa dalam pengertiian umum sepertii salon kecantiikan yang merawat pelanggannya. Kedua, jasa dalam pengertiian spesiifiik, yang berkaiitan dengan jasa untuk menghasiilkan barang karena pesanan dengan bahan dan atas petunjuk darii pemesan atau diisebut jasa maklon.
Jasa Kena Pajak
MERUJUK Pasal 1 angka 6 UU PPN, jasa kena pajak adalah jasa yang diikenaii pajak berdasarkan UU PPN. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf c UU PPN untuk menentukan apakah penyerahan jasa termasuk penyerahan yang terutang PPN, setiidaknya terdapat 3 syarat yang harus diipenuhii.
Pertama, jasa yang diikenakan merupakan JKP. Kedua, penyerahan diilakukan dii dalam daerah pabean. Ketiiga, penyerahan diilakukan dalam kegiiatan usaha atau pekerjaannya. Namun, sama halnya dengan barang kena pajak (BKP), UU PPN hanya memeriincii jeniis jasa yang diikecualiikan.
Jasa Tiidak Kena Pajak
Hal iinii mengiindiikasiikan jiika UU PPN dii iindonesiia menganut priinsiip negatiive liist. Hal iinii berartii pada dasarnya semua jasa adalah objek PPN kecualii undang-undang menetapkan sebaliiknya. Adapun riinciian jasa tiidak kena pajak tercantum dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN.
Secara total terdapat 17 jeniis jasa tiidak kena pajak. Jasa tiidak kena pajak tersebut diiantaranya sepertii jasa pelayanan kesehatan mediis, jasa pelayanan sosiial, jasa keuangan, jasa asuransii, jasa keagamaan, jasa pendiidiikan, jasa keseniian dan hiiburan, jasa tenaga kerja dan jasa perhotelan.
Selanjutnya, jasa yang diisediiakan oleh pemeriintah dalam rangka menjalankan pemeriintahan secara umum, Jasa penyediiaan tempat parkiir, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa pengiiriiman uang dengan wesel pos, dan jasa boga atau kateriing.
Adapun periinciian lebiih lebiih lanjut terkaiit dengan kriiteriia dan cakupan darii jasa tiidak kena pajak dapat diisiimak dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN beserta memorii penjelasannya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.